Palembang, Detiksriwijaya – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, menegaskan kedatangan Heriyanti anak dari almarhum Akidi Tio ke Polda Sumsel untuk klarifikasi terkait sumbangan RP 2 Triliun yang beberapa waktu lalu secara simbolis diberikan ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.
Dijelaskan Supriadi, tidak ada penetapan tersangka dan tidak ada proses penangkapan terhadap Heriyanti. Namun sekedar klarifikasi karena sumbangan dimaksud belum masuk ke Bilyet Giro.
Untuk yang melakukan penyidikan, dikatakan Supriadi adalah Dirkrimum Polda Sumsel. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan.
“Tidak ada penetapan tersangka. Kita undang untuk klarifikasi terkait sumbangan Rp 2 triliun tersebut, bukan ditangkap, namun kita mengundangnya untuk mengklarifikasi sumbangan Rp 2 triliun tersebut yang belum masuk ke Bilyet Giro,” ungkapnya
Lanjut Supriadi, untuk itu status Heriyanti sampai saat ini masih proses pemeriksaan, belum tersangka. Sebab penetapan tersangka kewenangan dari Pak Dirkrimum, dan yang berwenang menyampaikan kebenaran informasi tersebut adalah Kabid Humas.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada Heriyanti.
Kami masih melakukan pemeriksaan agar dapat mengetahui gambaran jelas termasuk untuk mengetahui apakah dana itu ada. Jadi sejauh ini kita masih mendalaminya makanya yang bersangkutan kita undang ke Polda Sumsel,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari KoranSN.com Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021) mengatakan, jika Heriyanti ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel terkait pemberian sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
“Ya sudah ditetapkan tersangka, dan yang bersangkutan kini telah diamankan di Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Karena unsur pidananya telah terpenuhi, makanya kita melakukan penindakan dengan telah mengamankan tersangka tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga kini penyidik masih mendalami motif tersangka Heriyanti melakukan hal tersebut.
“Jadi motifnya masih dilakukan penyidikan. Kasus ini terungkap hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik yang dibentuk oleh Bapak Kapolda Sumsel,” terangnya.
Dilanjutkannya, dalam kasus ini untuk tersangka Heriyanti dikenakan Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
“Adapun ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara,” tandasnya.