Pernyataan Berbeda Kabid Humas Dan Dir Intelkam Polda Sumsel Terhadap Anak Akidi Tio

- Jurnalis

Senin, 2 Agustus 2021 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, Detiksriwijaya – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, menegaskan kedatangan Heriyanti anak dari almarhum Akidi Tio ke Polda Sumsel untuk klarifikasi terkait sumbangan RP 2 Triliun yang beberapa waktu lalu secara simbolis diberikan ke Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri.

Dijelaskan Supriadi, tidak ada penetapan tersangka dan tidak ada proses penangkapan terhadap Heriyanti. Namun sekedar klarifikasi karena sumbangan dimaksud belum masuk ke Bilyet Giro.

Untuk yang melakukan penyidikan, dikatakan Supriadi adalah Dirkrimum Polda Sumsel. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

“Tidak ada penetapan tersangka. Kita undang untuk klarifikasi terkait sumbangan Rp 2 triliun tersebut, bukan ditangkap, namun kita mengundangnya untuk mengklarifikasi sumbangan Rp 2 triliun tersebut yang belum masuk ke Bilyet Giro,” ungkapnya

Baca Juga :  MAYJEN TNI IRWAN RESMI JADI KELUARGA KODAM II SRIWIJAYA

Lanjut Supriadi, untuk itu status Heriyanti sampai saat ini masih proses pemeriksaan, belum tersangka. Sebab penetapan tersangka kewenangan dari Pak Dirkrimum, dan yang berwenang menyampaikan kebenaran informasi tersebut adalah Kabid Humas.

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, jika sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada Heriyanti.

Kami masih melakukan pemeriksaan agar dapat mengetahui gambaran jelas termasuk untuk mengetahui apakah dana itu ada. Jadi sejauh ini kita masih mendalaminya makanya yang bersangkutan kita undang ke Polda Sumsel,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dikutip dari KoranSN.com Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, Senin (2/8/2021) mengatakan, jika Heriyanti ditetapkan tersangka oleh Polda Sumsel terkait pemberian sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.

Baca Juga :  Melanggar, Poster Capres Dan Cawapres Jokowi - Maaruf Bakal Dicopot

“Ya sudah ditetapkan tersangka, dan yang bersangkutan kini telah diamankan di Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Karena unsur pidananya telah terpenuhi, makanya kita melakukan penindakan dengan telah mengamankan tersangka tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, hingga kini penyidik masih mendalami motif tersangka Heriyanti melakukan hal tersebut.

“Jadi motifnya masih dilakukan penyidikan. Kasus ini terungkap hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim penyidik yang dibentuk oleh Bapak Kapolda Sumsel,” terangnya.

Dilanjutkannya, dalam kasus ini untuk tersangka Heriyanti dikenakan Pasal 15 dan 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

“Adapun ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum
Proyek Alkes RSUD Lahat Disorot: Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Resmi Masuk Tahap Penyidikan
FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi
Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam
Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:29 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Paparkan Kinerja 2025: Tahun Ketegasan, Tahun Perlawanan, Tahun Kebangkitan Penegakan Hukum

Selasa, 9 Desember 2025 - 12:33 WIB

Proyek Alkes RSUD Lahat Disorot: Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Kamis, 27 November 2025 - 16:13 WIB

Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 20 November 2025 - 15:59 WIB

Melalui MoU LCC, Law Office Herman Hamzah S.H., M.H., Siap Bersinergi Bersama Lapas Kelas III Kota Pagaralam

Rabu, 19 November 2025 - 10:58 WIB

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Berita Terbaru