Penggelapan, Polres Lahat Sampaikan Release Kerugian Ratusan Juta, Kajari Meralat Cuma Senilai 1 Unit SPM

- Jurnalis

Selasa, 17 Agustus 2021 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Beberapa waktu lalu, Polres Lahat memberikan realis berita perihal dugaan tindak pidana penggelapan uang yang dilakukan oknum staf keuangan di salah satu leasing, berita tersebut sempat tranding topic di Kabupaten Lahat maupun Kabupaten tetangga.

Setelah melalui pemeriksan, kemudian kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap berdasar hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas kepolisian (P21) dan berkas terssebut diserahkan ke Kejari Lahat.

Isi dari release yang disampaikan kepada awak media yang bertugas di Bumi Seganti Setungguan Lahat waktu lalu, bahwa dalam kasus dimaksud terduga telah terbukti menggelapkan uang perusahaan dengan telah menimbulkan kerugian di pihak perusahaan bila dimaterikan mencapai angka sebanyak ratusan juta rupiah.

Setelah melihat fakta-fakta, dari berkas yang diserahkan pihak Polres Lahat ke Kejaksaan Negeri Lahat juga beredarnya pemberitaan yang menyatakan bahwa kerugian dialami mencapai angka yang cukup fantastis. Kajari Lahat Fitrah SH, meminta kepada awak media agar merubah isi pemberitaan yang sudah beredar.

Baca Juga :  ARPA PAGARALAM BAGAIMANA NASIBMU KELAK?

Pasalnya, kerugian yang digadang-gadangkan mencapai angka 200 juta rupiah dan informasi sudah menyebar ke masyarakat adalah Disinformasi yang bisa menimbulkan opini buruk di masyarakat. Karena, menurut Kajari, setelah dipelajari kerugian tersebut nominalnya hanya sebesar Rp. 18.400.000,- (Delapan Belas Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

“Berita yang sudah terbit dan menyebar beberapa waktu lalu ada kesalahan, yang musti segera dibenahi kawan-kawan wartawan yang bijak. Saya meralat kerugian tidak sebesar yang diberitakan sebelumnya, kerugian hanya diangka Rp. 18.400.000,- atau setara satu unit motor bebek,” kata Kajari usai upacara peringatan HUT Ke 76 RI. Selasa, (17.08.2021).

Informasi yang beredar juga dapat menyebabkan terjadi kesalahan saat JPU mendakwakan pelaku, tutur Kajari, karena sekali lagi soal nominal yang diduga digelapkan nilainya tak sampai ratusan juta seperti yang sudah diberitakan seblumnya.

Baca Juga :  FITNAH KEJI KE KODIM 0405/LAHAT, SIMON MONTANA BERI PERNYATAAN TEGAS

“Jangankan ratusan, 20 juta aja kerugian tersebut tidak sampai. Untuk itu kamu minta agar jangan ada salah informasi dari Polres dan jangan sampai salah informasi di masyarakat, yang ujung-ujungnya Jaksa dianggap salah dalam melakukan penilaian terkait kasus dugaan pengelapan uang tersebut,”ujar Kajari.

Dibenarkan Fitrah, untuk dugaan penggelapan tersebut memang ada yang dilakukan staf keuangan dari pembayaran nasabah. Kembali Kajari meminta kepada rekan wartawan agar sesegera mungkin melakukan perbaikan dan koreksi berita sebelumnya.

“Tujuan perbaikan berita agar tidak terjadi kesalahan informasi yang dibaca masyarakat demikian atas perhatiannya. Saya yakin kawan-kawan wartawan adalah orang-orang yang cerdas menyikapi hal ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru