Lahat, Detiksriwijaya – Disdukcapil Kabupaten Lahat tegas, tidak layani warga yang melakukan pengurusan Kartu Keluarga, Akte, KIA maupun Kartu Tanda Penduduk melalui praktek curang percaloan.
Pantauan di Disdukcapil Lahat, nampak Kabid Dafduk Nangkada Lindungan Putra mempertegas kepada warga agar jangan sampai terkena bujuk rayu para oknum calo yang tidak bertanggung jawab. Selasa, (22.03.2022).
Nangkada bersama staf dan pegawai komitmen untuk memberantas praktek calo, dengan cara memperketat dan tidak melayani pengurusan KK, KTP, KIA maupun Akte titipan, kecuali atas nama yang bersangkutan yang secara sah terdaftar di Kartu Keluarga.
“Modusnya, calo ini mengaku bisa mengurus dokumen dengan cepat, bahkan pernah terdengar ke kami calo ini mengaku sebagai petugas Disdukcapil Lahat dan mengharuskan warga menyetor sejumlah uang. Kami hanya melayani warga yang bersangkutan langsung atau yang secara sah terdata di Kartu Keluarga,”ujar Nangkada dibincangi.
Untuk menghindari hal tersebut, setiap jam kerja Kabid selalu mengawasi secara penuh setiap pelayanan yang diberikan dan menerima keluhaan dari warga yang melakukan pengurusan ke Disdukcapil.
“Calo itu selalu menyudutkan kami, sekali lagi kami tegaskan Disdukcapil Lahat tidak pernah menerima pemberian uang dalam bentuk apapun terkait kepengurusan Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk serta yang lainnya,”tegasnya.
Nangkada juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat agar jangan melakukan pengurusan KK, KTP, KIA dan AKTE melalui jasa Calo, pengurusan apapun melalui Calo tidak akan dilayani oleh petugas Disdukcapil.
“Jangan berkecil hati, kalau kami mengetahui ada pengurusan pemberkasan di Disdukcapil melaui Praktek Calo bakal kami tolak dan tidak akan kami layani,”pungkasnya.