Idealis.co.id — Ketertiban di Kabupaten Lahat kembali dipermalukan. Bahu Jalan Prof Dr Emil Salim, tepat di depan Balai Yasa, kini seolah berubah fungsi menjadi pasar liar—dan ironisnya, itu terjadi di depan mata aparat.
Sabtu (04/04), pemandangan semrawut kembali terlihat. Pedagang buah berjejer tanpa kendali, sebagian bahkan terang-terangan menguasai badan jalan. Ruang publik yang seharusnya untuk lalu lintas kini “dibajak” menjadi lapak dagang.
Kemacetan pun jadi konsekuensi rutin. Setiap kali pembeli berhenti, arus kendaraan tersendat. Pengendara terpaksa mengalah—seolah aturan lalu lintas tak lagi berlaku di titik tersebut.
Yang jadi pertanyaan, di mana Satpol PP? Di mana Dishub?
Penertiban memang pernah dilakukan. Tapi hasilnya nihil. Pedagang kembali lagi, lapak kembali berdiri, dan pelanggaran kembali terjadi. Siklus berulang ini memunculkan kesan kuat: penertiban hanya formalitas, bukan solusi.
Sulaiman, salah satu pengendara, tak lagi menahan kritiknya.
“Kalau sudah sering ditertibkan tapi tetap begini, berarti ada yang tidak beres. Ini seperti dibiarkan,” tegasnya.
Padahal, pemerintah daerah bukan tanpa solusi. Lokasi pasar buah resmi sudah disediakan di kawasan Pasar Lematang. Namun keberadaan fasilitas itu seakan tak punya daya paksa—diabaikan tanpa konsekuensi.
Kondisi ini mempertegas satu hal:
aturan ada, tapi tak ditegakkan.
Lebih jauh, publik mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan visi “menata kota membangun desa”. Sebab yang terlihat di lapangan justru sebaliknya—ketidaktertiban yang dibiarkan tumbuh di ruang publik.
“Kalau bahu jalan saja tidak bisa ditertibkan, bagaimana mau menata kota?” sindir Sulaiman.
Situasi ini tak lagi sekadar soal pedagang. Ini soal wibawa pemerintah yang dipertaruhkan. Ketika pelanggaran terjadi berulang tanpa tindakan tegas, maka pesan yang sampai ke publik jelas: aturan bisa dinegosiasikan.
Masyarakat kini menunggu bukan sekadar razia sesaat, tapi tindakan nyata yang konsisten dan berani. Jika tidak, maka kawasan Balai Yasa akan terus menjadi simbol—bukan keberhasilan penataan kota, melainkan kegagalan penegakan aturan.









