Lahat, Idealis.co.id – Penghentian sementara operasional PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) di Kecamatan Merapi Selatan bukan hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga mengancam kehidupan ratusan hingga ribuan masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang tersebut.
Manajemen LPPBJ menegaskan keputusan menghentikan operasi bukan karena perusahaan kehabisan sumber daya, melainkan karena sedang fokus melakukan perbaikan lingkungan dan penyempurnaan dokumen perizinan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Namun di tengah upaya tersebut, perusahaan mengaku justru terus menghadapi berbagai tekanan dan gangguan yang dinilai menghambat keberlangsungan usaha.
“Yang paling merasakan dampaknya bukan pemilik perusahaan, tetapi masyarakat Merapi Selatan yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Direktur PT. LPPBJ, Darman.
Menurutnya, sebagian besar pekerja tambang berasal dari wilayah Merapi Selatan. Ketika aktivitas tambang berhenti, ratusan kepala keluarga otomatis kehilangan sumber nafkah. Belum lagi dampak berantai terhadap pelaku usaha kecil, warung, bengkel, penyedia transportasi, hingga sektor ekonomi lainnya yang selama ini hidup dari perputaran aktivitas tambang.
LPPBJ mengungkapkan bahwa sejak April 2026 operasional terpaksa dihentikan sementara. Seluruh operator alat berat, operator excavator, sopir dump truck, hingga pekerja produksi dirumahkan sambil menunggu kepastian proses perbaikan lingkungan dan administrasi perusahaan.
Di saat perusahaan berupaya memenuhi kewajiban lingkungan hidup dan menyelesaikan revisi KA-ANDAL, AMDAL, serta UKL-UPL di Jakarta, berbagai persoalan eksternal disebut terus bermunculan dan mengganggu iklim investasi.
Manajemen juga menyoroti kunjungan DPRD Kabupaten Lahat ke lokasi tambang pada 15 Juni 2026. Saat itu perusahaan mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi maupun surat kunjungan kerja terlebih dahulu.
Karena kondisi tambang sedang tidak beroperasi, perusahaan memilih menutup portal akses masuk sebagai langkah pengamanan aset bernilai ratusan miliar rupiah. Langkah tersebut dilakukan menyusul beberapa kejadian kehilangan suku cadang alat berat yang pernah terjadi sebelumnya.
“LPPBJ tidak pernah menolak pengawasan. Tetapi setiap kunjungan seharusnya dilakukan sesuai prosedur agar perusahaan dapat menyiapkan pihak teknis seperti KTT, HSE, HRD dan bagian terkait lainnya sehingga informasi yang diperoleh tidak sepihak,” tegas Darman.
Perusahaan juga mengaku tetap berupaya memenuhi kewajiban terhadap pekerja meskipun dalam kondisi sulit. Bahkan saat sengketa akses jalan berlangsung sejak Oktober 2023 hingga November 2024 dan tidak ada penjualan batubara sama sekali, perusahaan tetap membayarkan gaji karyawan.
Akibat kondisi tersebut, perusahaan mengaku harus menanggung beban utang hingga puluhan miliar rupiah demi mempertahankan keberlangsungan usaha dan memenuhi kewajiban kepada pekerja maupun mitra usaha.
Kini, ketika operasional terhenti dan pemasukan tidak ada, sebagian karyawan masih menunggu pembayaran gaji terakhir bulan Maret 2026 yang sedang diproses oleh manajemen pusat.
Pihak perusahaan berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara utuh. Sebab ketika aktivitas tambang berhenti, yang paling merasakan dampaknya bukan hanya perusahaan, tetapi masyarakat luas yang selama ini menggantungkan hidup pada roda ekonomi pertambangan di Merapi Selatan.









