Lima Bandit Uang Negara Di Bawaslu Muratara, Dapat Tiket Gratis Hotel Prodeo, Tak Kooperatif Tiga Saksi Bakal Dijemput Paksa

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muratara, Detiksriwijaya – Kejari Lubuklinggau menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait perbuatan tindak pidana Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Musi rawas utara (Muratara).

Setelah melalui tahapan Penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, kemudian masuk ketahap Penyidikan, Munawir selaku Ketua Bawaslu, Muhammad Ali Asek selaku Komisioner, Paulina selaku Komisioner, SZ selaku bendahara dan KR selaku staff bendahara adalah orang yang paling bertanggung jawab atas korupsi yang terjadi.

Dari perbuatan tersangka, didapati hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai angka 2,5 Miliar. Atas perbuatan haram tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Ditangkap BNNP Jabar Bawa 50 KG Ganja, JA Dan AP Terancam Hukuman Mati

Ditetapkannya kelima bandit uang negara tersebut, kedepan Kejari Lubuklinggau bakal melakukan pemeriksaan lanjutan kepada ketiga orang saksi lagi dari Bawaslu Muratara.

“Hari ini, penyidik kita telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara, yang aliran dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai tahun 2020. Dari hasil penyidikan ads lima saksi terperiksa dan kita naikan statusnya dari saksi ke tersangka,” terang Yuriza Antoni Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau. Kamis, (07.04.2022).

Baca Juga :  Dinyatakan P21, Tiga Tersangka Perambahan Hutan Kembali Diserahkan

Lanjut Yuriza, dirinya mengatakan agar ketiga saksi yang sebentar lagi dianggil untuk diperiksa sebagai saksi agar dapat bersikap kooperatif. Namun, bila ketiganya tak kooperatif tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan upaya penjemputan paksa.

“Agar ketiga saksi yang kita panggil dapat bekerjasama, bila tidak mengindahkan panggilan tidak menutup kemungkinan upaya paksa penjemputan bakal kita lakukan,”tegasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru