Lima Bandit Uang Negara Di Bawaslu Muratara, Dapat Tiket Gratis Hotel Prodeo, Tak Kooperatif Tiga Saksi Bakal Dijemput Paksa

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muratara, Detiksriwijaya – Kejari Lubuklinggau menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait perbuatan tindak pidana Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Musi rawas utara (Muratara).

Setelah melalui tahapan Penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, kemudian masuk ketahap Penyidikan, Munawir selaku Ketua Bawaslu, Muhammad Ali Asek selaku Komisioner, Paulina selaku Komisioner, SZ selaku bendahara dan KR selaku staff bendahara adalah orang yang paling bertanggung jawab atas korupsi yang terjadi.

Dari perbuatan tersangka, didapati hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai angka 2,5 Miliar. Atas perbuatan haram tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Warga Lubuk Tampang Sampaikan Uneg Uneg Ke Kapolres Lahat

Ditetapkannya kelima bandit uang negara tersebut, kedepan Kejari Lubuklinggau bakal melakukan pemeriksaan lanjutan kepada ketiga orang saksi lagi dari Bawaslu Muratara.

“Hari ini, penyidik kita telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara, yang aliran dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai tahun 2020. Dari hasil penyidikan ads lima saksi terperiksa dan kita naikan statusnya dari saksi ke tersangka,” terang Yuriza Antoni Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau. Kamis, (07.04.2022).

Baca Juga :  Ebok Dan Abok Pelaku Curat Indomaret Berhasil Diringkus Team Trabazz

Lanjut Yuriza, dirinya mengatakan agar ketiga saksi yang sebentar lagi dianggil untuk diperiksa sebagai saksi agar dapat bersikap kooperatif. Namun, bila ketiganya tak kooperatif tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan upaya penjemputan paksa.

“Agar ketiga saksi yang kita panggil dapat bekerjasama, bila tidak mengindahkan panggilan tidak menutup kemungkinan upaya paksa penjemputan bakal kita lakukan,”tegasnya.

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Rabu, 26 Februari 2025 - 16:51 WIB

Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB