Muratara, Detiksriwijaya – Kejari Lubuklinggau menetapkan lima orang sebagai tersangka, terkait perbuatan tindak pidana Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Musi rawas utara (Muratara).
Setelah melalui tahapan Penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, kemudian masuk ketahap Penyidikan, Munawir selaku Ketua Bawaslu, Muhammad Ali Asek selaku Komisioner, Paulina selaku Komisioner, SZ selaku bendahara dan KR selaku staff bendahara adalah orang yang paling bertanggung jawab atas korupsi yang terjadi.
Dari perbuatan tersangka, didapati hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai angka 2,5 Miliar. Atas perbuatan haram tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UUD Tindak Pidana Korupsi.
Ditetapkannya kelima bandit uang negara tersebut, kedepan Kejari Lubuklinggau bakal melakukan pemeriksaan lanjutan kepada ketiga orang saksi lagi dari Bawaslu Muratara.
“Hari ini, penyidik kita telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara, yang aliran dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai tahun 2020. Dari hasil penyidikan ads lima saksi terperiksa dan kita naikan statusnya dari saksi ke tersangka,” terang Yuriza Antoni Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau. Kamis, (07.04.2022).
Lanjut Yuriza, dirinya mengatakan agar ketiga saksi yang sebentar lagi dianggil untuk diperiksa sebagai saksi agar dapat bersikap kooperatif. Namun, bila ketiganya tak kooperatif tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan upaya penjemputan paksa.
“Agar ketiga saksi yang kita panggil dapat bekerjasama, bila tidak mengindahkan panggilan tidak menutup kemungkinan upaya paksa penjemputan bakal kita lakukan,”tegasnya.