FITNAH KEJI KE KODIM 0405/LAHAT, SIMON MONTANA BERI PERNYATAAN TEGAS

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat,Detiksriwijaya – Isu simpang siur terkait adanya pungutan liar di hiburan masyarakat berupa hiburan pasar malam di Kabupaten Lahat yang digelar PT Montana, menebarkan fitnah berlebih dan terkesan sangat menyudutkan pihak Kodim 0405/Lahat.

Fitnah tersebut, bermula adanya keluh kesah dari para pedagang yang ikut mengais rezeki di wilayah hiburan, terkait adanya pungutan sejumlah uang yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab, yang hingga hari ini pun ternyata tidak ditemukan adanya pungli dimaksud.

Setelah media ini melakukan kroscek dan berbincang kepada beberapa pedagang, terkuak tidak ada pungutan liar tersebut, faktanya bahwa info pedagang sudah mengeluarkan sejumlah uang adalah tidak benar.

Terkait beredarnya video, sebenarnya sebagai bentuk klarifiaksi dari pihak Kodim 0405/Lahat dengan menemui sejumlah pedagang.

Sebagai catatan, Klarifikasi dilakukan beberapa anggota Kodim 0405/Lahat, pasalnya, di media sosial sudah banyak yang menyebut bahkan menebar info menyesatkan yang mengatakan ” Anggota Kodim 0405/Lahat melakukan pungutan liar”

Salah satu contoh info menyesatkan, ditulis akun media sosial Facebook abal abal pada tanggal 17 Mei 2022, dengan nama akun “GESANG KANGKUNG” yang menyebut “Dua orang anggota TNI Kodim 0405/Lahat telah melakukan pungutan kepada pedagang pasar malam sebesar 25 ribu setiap malamnya dengan dalil uang keamanan, kebetrsihan, lampu dan uang parkiran dst….”

Baca Juga :  MAKI SUMSEL : Tanda Tangan Tempel Tidak Dibenarkan, Bila Bupatinya Terlibat Proses Sesuai Hukum

Info hoaks tersebut lantas menyebar dengan cepat dan luas karena pengguna medsos lainnya tidak mengkroscek kebenaran info yang dimuat akun medsos abal (Gesang Kangkung). Faktanya, setelah info tersebut menyebar, akun FB Gesang tersebut menghapus postingan, sementara masyarakat yang kurang bijak termakan dan ikut-ikut menyebar info bohong itu.

Bila kita lihat dan kita tonton, dalam video tersebut anggota Kodim 0405/Lahat tersebut memberitahu pedagang, secara garis besar agar jangan menyetor uang ke orang-orang yang tidak jelas dan mengatas namakan anggota Kodim 0405/Lahat.

Nampak pula dalam video, anggota kodim menjelaskan bahwa orang yang sedang mengambil retribusi adalah pihak pengelolah resmi hiburan pasar malam yang belakang penulis ketahui adalah petugas resmi hiburan malam PT Montana, yang retribusi tersebut berpariasi 10 hingga 15 ribu rupiah untuk sewa listrik dari pihak pengelolah .

H. Simon selaku direktur PT Montana dibincangi, menjelaskan bahwa sebagai penyelenggara, hadirmya PT Montana di Kabupaten Lahat dengan membuka bazar dan stan UMKM sebagai bentuk percepatan pemulihan ekonomi karena sudah beberapa tahun tersedat akibat dampak Covid 19. Selanjutnya, dengan tegas Simon mengatakan bahwa tidak ada pungutan liar yang dilakukan pihak Kodim 0405/Lahat yang berada dalam video tersebut adalah petugas resmi dari PT Montana yang menarik retribusi sewa listrik ke pihak penyelenggara.

Baca Juga :  Kompol Roy Aprian Tambunan SP. SIK Bergeser Selamat Datang Ishandi Saputra SH. SIK. MIK

“Kami disini memberdayakan UMKM, dalam video tersebut pihak Kodim hanya mendampingi sebagai mitra kami sekaligus mengklarifikasi bahwa anggota Kodim tidak ada yang melakukan pungutan liar. Dalam video tersebut yang didampingi adalah petugas dari Montana yang bernama Iwan dan Uda Padok,”jelas Simon.

Lanjutnya, retribusi tersebut diambil dari pedagang yang ikut di event adalah hal yang wajar sebagai retribusi sewa listrik dan kebersihan. Bebernya, retribusi tersebut juga diberikan sebagian kepada pihak dinas kebersihan Kabupaten Lahat yang turut menjaga kebersihan.

“Selain dari kami petugas resmi Montana, yang memungut retribusi adalah saya nyatakan bentuk Pungli dan kejahatan,” tegasnya.

Lanjutnya, terkait cuitan di medsos yang mengatakan anggota Kodim lakukan pungli, dengan tegas Simon menyampaikan bahwa hal tersebut adalah suatu bentuk serangan yang sengaja dilakukan seseorang yang pengecut.

”Berita itu sekali lagi saya tegaskan adalah tidak benar alias berita yang menyesatkan, saya mengajak kepada semua pihak untuk sama-sama mensukseskan HUT Kabupaten Lahat dan mari sama sama kita percepat ekonomi bangkit untuk Indonesia,”ajaknya.

 

 

 

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:35 WIB

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB