Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Kasus dugaan pengrusakan Proyek Bendungan Air Sungai Pangi, setelah bergulir cukup panjang di Pengadilan Negeri Lahat akhirnya mencapai titik finish. Para terdakwa Iswandi CS akhirnya menerima hukuman atas aktifitas pengrusakan proyek bendungan air yang berlokasi di Kacamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.

 

 

Hari ini, Rabu (16 Oktober 2024) bertempat di Pengadilan Negeri Lahat, telah dilaksanakan pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat terhadap Terdakwa ISWANDI Bin SULI, DUNG KARNO Bin M. SA’I, ALPIAN Bin ISHAK, HERPANSI Bin MAHDIN, YAYUSMAR Bin ABUSTON DAN MIRWAN SAYUTI Bin H. M. HALTUM.

 

Cukup sangat memberi rasa keadilan bagi terdakwa, dalam surat tuntutannya, Tim Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan para Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kuhpidana.

 

Karenanya, Tim Penuntut Umum menuntut agar para Terdakwa tersebut dijatuhi masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa yang mana sebelum pembacaan terhadap surat tuntutan tersebut sudah dilaporkan secara berjenjang.

Baca Juga :  Program Ketahanan Pangan, Desa Tanjung Baru Budidaya Ikan Tawar Jamin Keamanan Pangan Masyarakat 

 

Surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat tersebut, bisa dinilai merupakan keputusan yang sangat tepat didasarkan pada hati nurani yang mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

 

Pada fakta persidangan ditemukan, bahwa para Terdakwa tidak memiliki niat jahat pada saat melakukan pengerusakan akan tetapi bertujuan untuk membantu mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi sungai pangi yang berada di Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat itu serta adanya niat mulia mencegah terjadinya kebocoran keuangan Negara.

 

Namun, cukup disayangkan perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau mekanisme yang salah sehingga akhimya perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur dari tindak pidana umum.

 

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin S.H M.H didampingi Kasi Pidum Priyudha Adhi S.H, menyampaikan, bahwa apa yang telah dilakukan para terdakwa tentunya tidak dibenarkan berdasarkan undang-undang. Namun, disatu sisi terdakwa mempunyai niat yang baik berupa untuk turut serta mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Puluhan Paket Shabu Diamankan Dari Tangan IRT

 

“Kita tidak membenarkan apa yang dilakukan para terdakwa berupa aktifitas pengrusakan proyek bendungan air pangi tersebut. Namun disisi lain kita melihat bahwa adanya niatan yang baik juga dari terdakwa dalam mencegah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan disisi lain tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran keuangan negara,”terangnya.

 

Lebih jauh dikatakan, untuk masyarakat Kabupaten Lahat khusus, bila melihat atau mengetahui adanya indikasi praktek dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Hukum Kejari Lahat bisa untuk menghubungi pihak Kejari Lahat.

 

“Kami menghimbau bila melihat atau mengetahui adanya dugaan indikasi praktek Korupsi, bisa menghubungi pihak Kejari Lahat. Jangan melakukan tindakan sendiri yang nantinya bisa merugikan,”sampainya.

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT. Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru