Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Kasus dugaan pengrusakan Proyek Bendungan Air Sungai Pangi, setelah bergulir cukup panjang di Pengadilan Negeri Lahat akhirnya mencapai titik finish. Para terdakwa Iswandi CS akhirnya menerima hukuman atas aktifitas pengrusakan proyek bendungan air yang berlokasi di Kacamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.

 

 

Hari ini, Rabu (16 Oktober 2024) bertempat di Pengadilan Negeri Lahat, telah dilaksanakan pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat terhadap Terdakwa ISWANDI Bin SULI, DUNG KARNO Bin M. SA’I, ALPIAN Bin ISHAK, HERPANSI Bin MAHDIN, YAYUSMAR Bin ABUSTON DAN MIRWAN SAYUTI Bin H. M. HALTUM.

 

Cukup sangat memberi rasa keadilan bagi terdakwa, dalam surat tuntutannya, Tim Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan para Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengerusakan terhadap barang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Kuhpidana.

 

Karenanya, Tim Penuntut Umum menuntut agar para Terdakwa tersebut dijatuhi masing-masing pidana penjara selama 1 (satu) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa yang mana sebelum pembacaan terhadap surat tuntutan tersebut sudah dilaporkan secara berjenjang.

Baca Juga :  Pemilik Cafe Remang Bawah Jembatan Benteng Bunuh Pengunjung Dengan Tiga Tusukan Bagian Leher Dan Perut

 

Surat tuntutan yang telah dibacakan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat tersebut, bisa dinilai merupakan keputusan yang sangat tepat didasarkan pada hati nurani yang mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di dalam masyarakat.

 

Pada fakta persidangan ditemukan, bahwa para Terdakwa tidak memiliki niat jahat pada saat melakukan pengerusakan akan tetapi bertujuan untuk membantu mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan irigasi sungai pangi yang berada di Desa Pandan Arang Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat itu serta adanya niat mulia mencegah terjadinya kebocoran keuangan Negara.

 

Namun, cukup disayangkan perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara atau mekanisme yang salah sehingga akhimya perbuatan para Terdakwa memenuhi unsur dari tindak pidana umum.

 

Kajari Lahat Toto Roedianto S.Sos S.H M.H melalui Kasi Intelijen Zit Muttaqin S.H M.H didampingi Kasi Pidum Priyudha Adhi S.H, menyampaikan, bahwa apa yang telah dilakukan para terdakwa tentunya tidak dibenarkan berdasarkan undang-undang. Namun, disatu sisi terdakwa mempunyai niat yang baik berupa untuk turut serta mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Lulus 100 Persen Siswa/wi SD NU VIII Siap Kejar Mimpi Dan Cita-Cita 

 

“Kita tidak membenarkan apa yang dilakukan para terdakwa berupa aktifitas pengrusakan proyek bendungan air pangi tersebut. Namun disisi lain kita melihat bahwa adanya niatan yang baik juga dari terdakwa dalam mencegah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi dan disisi lain tujuannya adalah untuk mencegah kebocoran keuangan negara,”terangnya.

 

Lebih jauh dikatakan, untuk masyarakat Kabupaten Lahat khusus, bila melihat atau mengetahui adanya indikasi praktek dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Hukum Kejari Lahat bisa untuk menghubungi pihak Kejari Lahat.

 

“Kami menghimbau bila melihat atau mengetahui adanya dugaan indikasi praktek Korupsi, bisa menghubungi pihak Kejari Lahat. Jangan melakukan tindakan sendiri yang nantinya bisa merugikan,”sampainya.

 

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT. Media Karya Sriwijaya

Berita Terkait

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”
El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan
M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya
Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar
Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar
Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan
Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:44 WIB

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Kamis, 3 September 2026 - 15:18 WIB

El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:26 WIB

M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Dari Tebat Mbahangan, Bursah Merancang Ikon Agrowisata Baru Lahat: 500 Ribu Benih Ikan Siap Ditebar

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Berita Terbaru