Idealis.co.id, Palembang – Anggaran peta desa yang seharusnya menjadi fondasi tata kelola wilayah justru berakhir sebagai perkara pidana. Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan pengelolaannya menyimpang dari tujuan awal, setelah proyek tersebut terbukti tidak dijalankan sesuai ketentuan dan menyeret pejabat daerah serta rekanan swasta ke kursi terdakwa.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, serta Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam, dalam perkara korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023.
Vonis tersebut menegaskan bahwa proyek yang secara administratif diajukan untuk kepentingan desa, pada praktiknya tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/1/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Khusus terdakwa Angga Muharam, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,17 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebuah ironi bagi pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik.
Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, kooperatif, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Kejari Lahat maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.
Tuntutan Lebih Berat
Sebelumnya, JPU menuntut Darul Effendi dan Angga Muharam masing-masing dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda.
JPU juga menuntut Angga Muharam membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar, dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara apabila tidak dibayarkan.
Dalam dakwaan terungkap, kedua terdakwa menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa. Namun izin tersebut berkembang jauh dari substansi, hingga melibatkan 233 desa dan berujung pada kerugian negara sebesar Rp4,113 miliar, sebagaimana hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).









