Skandal Peta Desa Lahat Masuk Babak Putusan Pengadilan

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id, Palembang – Anggaran peta desa yang seharusnya menjadi fondasi tata kelola wilayah justru berakhir sebagai perkara pidana. Pengadilan Tipikor Palembang menyatakan pengelolaannya menyimpang dari tujuan awal, setelah proyek tersebut terbukti tidak dijalankan sesuai ketentuan dan menyeret pejabat daerah serta rekanan swasta ke kursi terdakwa.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat, Darul Effendi, serta Direktur CV Citra Data Indonesia (CDI), Angga Muharam, dalam perkara korupsi kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023.

 

Vonis tersebut menegaskan bahwa proyek yang secara administratif diajukan untuk kepentingan desa, pada praktiknya tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :  Cegah Tipikor, Inspektorat Jalin Kerjasama Dengan BPKP

 

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/1/2026), oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Khusus terdakwa Angga Muharam, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp2,17 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 

Pertimbangan Hakim

 

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sebuah ironi bagi pejabat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan publik.

 

Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, kooperatif, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Baca Juga :  Herman Hamzah S.H M.H Gugat PMH Kades Lesung Batu Pagun Tak Patuhi Putusan PTUN

 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Mendengarkan putusan tersebut, baik Jaksa Kejari Lahat maupun kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.

 

Tuntutan Lebih Berat

 

Sebelumnya, JPU menuntut Darul Effendi dan Angga Muharam masing-masing dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda.

 

JPU juga menuntut Angga Muharam membayar uang pengganti sebesar Rp2,498 miliar, dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara apabila tidak dibayarkan.

 

Dalam dakwaan terungkap, kedua terdakwa menerbitkan nota dinas kepada Bupati Lahat untuk meminta izin sosialisasi penetapan batas desa. Namun izin tersebut berkembang jauh dari substansi, hingga melibatkan 233 desa dan berujung pada kerugian negara sebesar Rp4,113 miliar, sebagaimana hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:43 WIB

SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terbaru