Idealis.co.id, Lahat — Jabatan kepala desa yang sejatinya menjadi simbol kepercayaan dan pengabdian justru berubah arah menjadi jalan menuju sel tahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Tahun Anggaran 2021.
Penyerahan Tahap II dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di Kantor Kejari Lahat. Tersangka berinisial S, Kepala Desa Tanjung Dalam periode 2015–2021, diserahkan oleh Penyidik Unit Tipikor Polres Lahat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Alih-alih meninggalkan jejak pembangunan yang bisa diwariskan kepada warganya, pengelolaan Dana Desa 2021 di Tanjung Dalam justru meninggalkan daftar pekerjaan tak selesai dan laporan yang lebih rapi di atas kertas ketimbang di lapangan.
Sejumlah kegiatan dilaporkan tidak sesuai realisasi, sementara pekerjaan fisik disebut tidak rampung dan tak dapat dimanfaatkan masyarakat, meski anggaran telah dicairkan penuh.
Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat, Dhea Oina Savitri, S.H., selaku JPU, menerima langsung tersangka beserta barang bukti perkara.
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor Inspektorat Kabupaten Lahat, pengelolaan dana desa tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp362.918.000—angka yang jika dibelanjakan semestinya dapat menghadirkan manfaat nyata bagi warga desa, bukan sekadar deretan angka dalam laporan.
Kejaksaan menilai perkara ini sebagai potret klasik ketika amanah publik diperlakukan layaknya kas pribadi.
“Dana desa itu uang rakyat, bukan dana tak bertuan. Kalau digunakan tidak sesuai peruntukan, apalagi sampai merugikan negara, maka konsekuensinya adalah proses hukum,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah A.P., S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Rio Purnama, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Indra Susanto, S.H.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kejari Lahat menegaskan bahwa perkara ini menjadi pengingat keras bagi seluruh kepala desa agar tidak salah menafsirkan kekuasaan.
“Kepala desa dipilih untuk mengelola, bukan menguasai. Dana desa adalah amanah, bukan peluang. Ketika amanah itu disalahgunakan, negara wajib hadir,” tegas Rio Purnama.
Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka S selama 20 hari, terhitung sejak 13 Januari 2026 hingga 1 Februari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat—tempat yang kini menggantikan kantor desa sebagai ruang pertanggungjawaban.
Kejaksaan memastikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Penanganan perkara ini adalah peringatan terbuka bahwa dana desa bukan celah, melainkan ujian integritas bagi setiap kepala desa,” pungkas Kasi Pidsus Kejari Lahat.









