Eksepsi Ditepis, Jaksa Lahat Pilih Adu Bukti di Meja Hijau
Idealis.co.id – Ruang sidang itu hening, tapi tegangnya terasa seperti kawat yang ditarik hingga nyaris putus. Rabu (04/03/2026), saat sidang perkara Khairul Anwar bin Zainal Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat, sorot mata publik mengarah pada satu nama: Jaksa Penuntut Umum, Priyuda Adhytia Mukhtar dari Kejaksaan Negeri Lahat.
Di balik toga hitamnya, bukan hanya berkas perkara yang ia bawa. Ada marwah institusi. Ada nama negara. Dan ada sorotan publik yang siap menghakimi bahkan sebelum hakim menjatuhkan palu.
Agenda sidang hari itu bukan perkara ringan: tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Eksepsi—yang kerap menjadi “pintu darurat” untuk menggugurkan dakwaan sejak awal—dijawab Priyuda dengan nada tenang, tapi tegas. Ia menegaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP.
Di ruang sidang, tak ada ruang untuk drama. Yang ada hanya disiplin hukum. Priyuda membedakan secara tajam mana keberatan formal, mana yang sudah masuk pokok perkara. Baginya, jika keberatan menyentuh substansi, maka tempatnya bukan di eksepsi—melainkan di pembuktian. Di sana, alat bukti diuji. Saksi disumpah. Fakta dibenturkan.
Menjadi jaksa dalam perkara yang disorot publik bukan sekadar membaca dakwaan. Ada malam-malam panjang menelaah berkas. Ada pertimbangan matang sebelum satu kalimat dimasukkan dalam surat dakwaan. Ada tekanan—yang tak semuanya terdengar, tapi terasa.
Priyuda tahu, setiap kata yang keluar dari mulutnya adalah representasi negara. Ia bukan sedang mempertahankan ego. Ia sedang mempertahankan konstruksi hukum yang telah disusun. Bukan soal menang atau kalah, melainkan soal memastikan proses berjalan sebagaimana mestinya.
Dan di tengah perdebatan sengit antara jaksa dan penasihat hukum, publik diingatkan pada satu hal mendasar: sistem peradilan bekerja karena setiap pihak menjalankan perannya tanpa goyah.
Jaksa membuktikan.
Penasihat hukum membela.
Hakim memutus.
Putusan sela kini dinanti. Namun apa pun hasilnya nanti, satu hal tak bisa dipungkiri: di balik toga hitam itu, ada keberanian untuk berdiri di tengah badai opini—dan tetap berkata, “Buktikan di persidangan.”
Karena hukum bukan dibangun dari sorak-sorai. Ia ditegakkan dari keyakinan dan keberanian menghadapi ujian.









