Di Bawah Sorot Publik, JPU Lahat Tegaskan Dakwaan Sesuai Koridor Hukum

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksepsi Ditepis, Jaksa Lahat Pilih Adu Bukti di Meja Hijau

 

Idealis.co.id – Ruang sidang itu hening, tapi tegangnya terasa seperti kawat yang ditarik hingga nyaris putus. Rabu (04/03/2026), saat sidang perkara Khairul Anwar bin Zainal Arifin kembali digelar di Pengadilan Negeri Lahat, sorot mata publik mengarah pada satu nama: Jaksa Penuntut Umum, Priyuda Adhytia Mukhtar dari Kejaksaan Negeri Lahat.

 

Di balik toga hitamnya, bukan hanya berkas perkara yang ia bawa. Ada marwah institusi. Ada nama negara. Dan ada sorotan publik yang siap menghakimi bahkan sebelum hakim menjatuhkan palu.

 

Agenda sidang hari itu bukan perkara ringan: tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Eksepsi—yang kerap menjadi “pintu darurat” untuk menggugurkan dakwaan sejak awal—dijawab Priyuda dengan nada tenang, tapi tegas. Ia menegaskan bahwa surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP.

Baca Juga :  Jangan Juga Dong Dipaksakan Ke Hotel Pemerintah

 

Di ruang sidang, tak ada ruang untuk drama. Yang ada hanya disiplin hukum. Priyuda membedakan secara tajam mana keberatan formal, mana yang sudah masuk pokok perkara. Baginya, jika keberatan menyentuh substansi, maka tempatnya bukan di eksepsi—melainkan di pembuktian. Di sana, alat bukti diuji. Saksi disumpah. Fakta dibenturkan.

 

Menjadi jaksa dalam perkara yang disorot publik bukan sekadar membaca dakwaan. Ada malam-malam panjang menelaah berkas. Ada pertimbangan matang sebelum satu kalimat dimasukkan dalam surat dakwaan. Ada tekanan—yang tak semuanya terdengar, tapi terasa.

 

Priyuda tahu, setiap kata yang keluar dari mulutnya adalah representasi negara. Ia bukan sedang mempertahankan ego. Ia sedang mempertahankan konstruksi hukum yang telah disusun. Bukan soal menang atau kalah, melainkan soal memastikan proses berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  PEDULI PEMUTUSAN RANTAI COVID 19, PT. PAMA BATALKAN KEDATANGAN RATUSAN PEKERJA

 

Dan di tengah perdebatan sengit antara jaksa dan penasihat hukum, publik diingatkan pada satu hal mendasar: sistem peradilan bekerja karena setiap pihak menjalankan perannya tanpa goyah.

Jaksa membuktikan.

Penasihat hukum membela.

Hakim memutus.

 

Putusan sela kini dinanti. Namun apa pun hasilnya nanti, satu hal tak bisa dipungkiri: di balik toga hitam itu, ada keberanian untuk berdiri di tengah badai opini—dan tetap berkata, “Buktikan di persidangan.”

 

Karena hukum bukan dibangun dari sorak-sorai. Ia ditegakkan dari keyakinan dan keberanian menghadapi ujian.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
“Tak semua yang dipersoalkan di awal sidang layak menggugurkan dakwaan; sebagian hanya menunggu waktunya diuji.”

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:43 WIB

SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terbaru