Idealis.co.id, Sorong– Di tengah riuh jargon pemberantasan penyakit masyarakat, Satresnarkoba Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan taringnya. Senin (2/3/2026), aparat menggelar penertiban minuman keras lokal dalam rangka Target Operasi (TO) Pekat Dofior 1. Hasilnya? Sebanyak 25 liter miras jenis cap tikus diamankan dari sebuah rumah di Jalan Arteri, Kota Sorong.
Informasi dari masyarakat menyebut, peredaran miras lokal di kawasan tersebut kian meresahkan. Bukan rahasia lagi, cap tikus kerap menjadi pemantik keributan, kekerasan, hingga potensi tindak pidana lain. Namun entah mengapa, peredarannya seperti tak pernah benar-benar surut.
Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak sejak pukul 14.00 WIT setelah menerima laporan warga. Observasi dilakukan, pengintaian digelar. Pukul 16.30 WIT, petugas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari dalam rumah seorang pria berinisial Ima alias Opa (54), ditemukan puluhan liter cap tikus yang diduga siap edar.
Ironisnya, minuman keras lokal itu disebut berasal dari Katapop, Kabupaten Sorong. Jalur distribusinya mungkin sederhana, tapi dampaknya tidak pernah sesederhana itu bagi ketertiban kota.
Alih-alih proses hukum yang panjang, pelaku hanya didata dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sebuah langkah pembinaan yang terdengar normatif. Pertanyaannya, apakah cukup?
Di satu sisi, aparat patut diapresiasi karena merespons cepat laporan masyarakat. Di sisi lain, publik tentu berharap penertiban bukan sekadar seremoni operasi musiman. Sebab selama permintaan tetap ada dan pengawasan longgar, cap tikus akan selalu menemukan jalannya kembali ke meja-meja gelap dan gang-gang sunyi.
Operasi Pekat Dofior 1 kembali mencatat angka: 25 liter disita, satu nama didata, satu surat pernyataan diteken. Namun pekerjaan rumah soal miras lokal di Kota Sorong tampaknya masih jauh dari kata selesai.









