Uang Negara Nyaris Menguap, Kasi Datun Kejari Lahat Tarik Kembali Rp1,6 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Idealis.co.id — Uang negara sebesar Rp1,6 miliar yang nyaris “menguap” dari proyek infrastruktur akhirnya kembali ke kas daerah. Bukan karena kesadaran semata, melainkan setelah tangan hukum turun langsung menagih.

 

Kejaksaan Negeri Lahat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menunjukkan bahwa fungsi penegakan hukum tidak berhenti di meja administrasi. Di bawah kendali Kepala Seksi Datun, Ahmad Muzayyin, S.H., pemulihan keuangan daerah menjadi aksi nyata—bukan sekadar wacana.

 

Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) atas proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lahat dalam Tahun Anggaran 2023 hingga LHP tahun 2025. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak pelaksana kegiatan.

Baca Juga :  Terlibat Kecelakaan, Dua Bujangan Di Kota Lahat Meregang Nyawa

 

Namun fakta yang tak bisa diabaikan: kewajiban itu baru bergerak setelah ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dan intervensi Kejaksaan. Dua SKK yang diserahkan pada 20 Februari 2026 menjadi titik balik—dari temuan di atas kertas menjadi uang yang benar-benar kembali.

 

Sejak 26 Februari hingga 21 April 2026, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bergerak sistematis. Pemanggilan dilakukan, tekanan diberikan, dan kewajiban ditagih hingga tuntas. Hasilnya, Rp1.625.385.308 berhasil dipulihkan dan langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel.

 

Dua perusahaan menjadi pihak yang akhirnya “membayar harga” dari temuan tersebut. CV TBJ mengembalikan Rp941 juta lebih dari proyek tembok penahan Sungai Lematang di Merapi Timur, sementara CV ACP menyetor Rp684 juta lebih dari pekerjaan peningkatan jalan di Kikim Timur.

Baca Juga :  Kabupaten Lahat Menuju Perubahan Besar

 

Keberhasilan ini bukan sekadar angka. Ia menegaskan satu realitas yang kerap luput dibicarakan: tanpa dorongan tegas aparat hukum, tidak semua kewajiban akan diselesaikan dengan sukarela.

 

Di titik inilah peran Kasi Datun Kejari Lahat menjadi krusial. Bukan hanya sebagai pendamping hukum, tetapi sebagai aktor yang memastikan uang negara tidak berhenti sebagai “temuan”, melainkan kembali menjadi aset daerah.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:43 WIB

SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terbaru