Idealis.co.id — Uang negara sebesar Rp1,6 miliar yang nyaris “menguap” dari proyek infrastruktur akhirnya kembali ke kas daerah. Bukan karena kesadaran semata, melainkan setelah tangan hukum turun langsung menagih.
Kejaksaan Negeri Lahat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menunjukkan bahwa fungsi penegakan hukum tidak berhenti di meja administrasi. Di bawah kendali Kepala Seksi Datun, Ahmad Muzayyin, S.H., pemulihan keuangan daerah menjadi aksi nyata—bukan sekadar wacana.
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) atas proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lahat dalam Tahun Anggaran 2023 hingga LHP tahun 2025. Temuan tersebut mengindikasikan adanya kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan oleh pihak pelaksana kegiatan.
Namun fakta yang tak bisa diabaikan: kewajiban itu baru bergerak setelah ada Surat Kuasa Khusus (SKK) dan intervensi Kejaksaan. Dua SKK yang diserahkan pada 20 Februari 2026 menjadi titik balik—dari temuan di atas kertas menjadi uang yang benar-benar kembali.
Sejak 26 Februari hingga 21 April 2026, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) bergerak sistematis. Pemanggilan dilakukan, tekanan diberikan, dan kewajiban ditagih hingga tuntas. Hasilnya, Rp1.625.385.308 berhasil dipulihkan dan langsung disetorkan ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel.
Dua perusahaan menjadi pihak yang akhirnya “membayar harga” dari temuan tersebut. CV TBJ mengembalikan Rp941 juta lebih dari proyek tembok penahan Sungai Lematang di Merapi Timur, sementara CV ACP menyetor Rp684 juta lebih dari pekerjaan peningkatan jalan di Kikim Timur.
Keberhasilan ini bukan sekadar angka. Ia menegaskan satu realitas yang kerap luput dibicarakan: tanpa dorongan tegas aparat hukum, tidak semua kewajiban akan diselesaikan dengan sukarela.
Di titik inilah peran Kasi Datun Kejari Lahat menjadi krusial. Bukan hanya sebagai pendamping hukum, tetapi sebagai aktor yang memastikan uang negara tidak berhenti sebagai “temuan”, melainkan kembali menjadi aset daerah.









