Idealis.co.id – Polemik aktivitas jalan hauling PT Dana Artha Mining (DAM) di wilayah Desa Muara Temiang dan Desa Lubuk Kepayang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, semakin memanas. Dalam mediasi yang digelar Pemerintah Desa Muara Temiang, Selasa (13/5/2026), warga dan pemerintah desa menyoroti dugaan tidak adanya konsultasi publik terkait dokumen lingkungan UKL-UPL maupun AMDAL dari aktivitas perusahaan tersebut.
Kekecewaan masyarakat memuncak setelah pihak PT DAM tidak menghadiri undangan mediasi resmi yang digelar pemerintah desa bersama warga terdampak.
Kepala Desa Muara Temiang, Sefta Harianto, S.Kom., menegaskan bahwa hingga saat ini masyarakat maupun pemerintah desa tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik terkait dokumen lingkungan sebagai syarat utama kegiatan usaha.
“Yang menjadi pertanyaan besar masyarakat hari ini adalah, di mana konsultasi publik terkait UKL-UPL maupun AMDAL itu dilakukan. Sampai sekarang pemerintah desa dan warga tidak pernah dilibatkan ataupun diberikan penjelasan,” tegas Sefta.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya menyangkut dampak debu, limbah, kebisingan, dan pelebaran jalan hauling, namun juga menyangkut legalitas persetujuan lingkungan yang seharusnya wajib diketahui masyarakat terdampak langsung.
Ia menegaskan, berdasarkan ketentuan lingkungan hidup terbaru, setiap aktivitas usaha yang berdampak terhadap masyarakat wajib melalui tahapan persetujuan lingkungan, termasuk konsultasi publik kepada warga dan pemerintah desa.
“Kami tidak ingin masyarakat hanya menerima dampaknya saja, sementara proses perizinan dan dokumen lingkungannya tidak pernah terbuka ke publik,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Desa Lubuk Kepayang, Miriansa, menyebut ketidakhadiran PT DAM dalam forum mediasi semakin memperkuat keresahan warga terkait transparansi perusahaan.
“Kami hadir untuk memperjuangkan hak masyarakat yang lahannya terdampak. Namun sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir memberikan penjelasan terkait izin lingkungan maupun pengelolaan dampak hauling,” katanya.
Sorotan lebih keras disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Muara Temiang, Yansari Yasir. Ia menilai hingga kini tidak pernah ada sosialisasi ataupun konsultasi publik terkait dokumen AMDAL maupun UKL-UPL kepada masyarakat.
“Tidak pernah ada konsultasi publik. Tidak pernah ada sosialisasi AMDAL ataupun UKL-UPL kepada masyarakat dan pemerintah desa. Bahkan keberadaan kantor serta manajemen PT DAM sendiri tidak jelas,” tegas Yansari.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan dugaan dan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas operasional jalan hauling PT DAM.
Dalam mediasi tersebut, warga juga mengeluhkan dampak aktivitas hauling berupa debu, kebisingan, limbah jalan yang masuk ke kebun warga, hingga ancaman terhadap aset desa berupa jembatan gantung yang berada di bawah lintasan angkutan batubara.
Sementara itu, Projek Manager PT Batubara Lahat (PTBL), Suganda, yang hadir dalam mediasi menjelaskan bahwa pihaknya hanya sebagai pengguna jasa jalan hauling milik PT DAM.
“Kami hanya pengguna jalan atau penyewa jalan. Namun seluruh aspirasi masyarakat akan kami sampaikan kepada pihak PT DAM agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menindaklanjuti hasil mediasi, Pemerintah Desa Muara Temiang memastikan akan membuat berita acara resmi dan melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Lahat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah provinsi, hingga Aparat Penegak Hukum (APH).
Pemerintah desa menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK/BPLH Nomor 3 Tahun 2026, setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan berupa AMDAL atau UKL-UPL yang disusun melalui konsultasi publik dengan masyarakat terdampak.
Apabila perusahaan tetap tidak kooperatif dan tidak mampu menunjukkan keterbukaan terkait dokumen lingkungan tersebut, pemerintah desa memastikan akan mengambil langkah lanjutan berupa teguran resmi serta meminta monitoring dan evaluasi terhadap aktivitas jalan hauling PT Dana Artha Mining.









