Satu Pelaku Pengeroyok Melan (21) Tertangkap, Tiga Masih DPO

- Jurnalis

Sabtu, 27 Januari 2018 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Kejadian pengeroyokan yang menimpa Melan Syahri (21) seorang honorer Sat Pol PP, warga Tanjung Alam, Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2017 sekira pukul 00.00 wib lalu, satu dari empat pelakunya berhasil diciduk anggota kepolisian sektor Kikim Barat, Polres Lahat.

Pelaku tertangkap adalah Riki (23) bekerja sehari hari sebagai Tani, tercatat sebagai warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat. Pelaku tindak pidana, sesuai laporan korban ke sentral pelayanan Polsek Kikim Barat dengan bukti lapor nomor LP/B-21/XII/2017/Sumsel/Res Lahat/Sek Kimbar, tgl 27 Desember 2017 ttg TP Pengeroyoka, dan dikenakan Pasal 170 KUHP ini ditangkap sekira pukul 22:00 di kediaman, temannya tepatnya di Desa Jajaran Baru,  Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, tanpa ada perlawanan. Jum’at (26/01/2018).

Baca Juga :  Berikut Reales Resmi Kapolres Lahat Terkait Ungkap Kasus Narkoba Serta Rangkaian Peristiwa Meninggalnya Pelaku Candra

Sekedar mengingat kejadian bermula saat korban melintas di Desa Jajaran Baru dengan menggunakan kendaraan R2 (motor, red) dihadang oleh 4 orang laki laki yang tak dikenal, yang salah satunya (Tsk Riki) langsung memukul korban dan diikuti ke tiga kawan lainnya dengan menggunakan kayu.

Merasa nyawanya terancam, selanjutnya korban berlari dan dikejar kembali dua orang rekan tersangka sembari memukuli korban. Beruntung warga setempat yang mengetahui keributan ini, memberikan pertolongan pada korban dengan memisah korban dan ke empat laki laki yang memukuli korban. Selanjutnya para pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.

Tak terima dengan kejadian yang dialami selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat, Polres Lahat pada esok harinya sekira pukul 11.45 wib. Mendapat laporan kejadian ini kemudian pihak penegak hukum Polsek melakukan penyelidikan di seputar TKP dan meminta keterangan saksi saksi, akhirnya pihak Polri ini mengantongi identitas tersangka.

Baca Juga :  Gencar, Pertamina Gandeng Sejumlah Agen Gulirkan Program Tukar Tabung

Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kapolsek Kikim Barat Iptu Herdi membenarkan perihal penangkapan terhadap satu dari empat tersangka. “Benar, satu tersangka sudah kita amankan dan sedang kita minta keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum,” terangnya.

Dijelaskan Herdi, pihaknya susah mengantongi tiga lagi nama yang terlibat pada kejadian pemukulan terhadap korban.”Tiga terduga lainnya masih kita selidiki keberadaannya, kita sudah mengantongi inisial ke tiganya, tim kita masih melakukan pengejaran,” pungkasnya. (Ds04).

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB