USAI BUNUH KORBANNYA, IBRAHIM DITEMBAK MATI PETUGAS

- Jurnalis

Rabu, 16 Mei 2018 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Malang bagi HY (20) tercatat sebagai warga Desa Jati, Kecamatan Palau Pinang, Kabupaten Lahat, dirinya harus meregang nyawa setelah membela Selly Heriani (17) pujaan hatinya (pacar, red) dari tindak kejahatan jalanan (Curanmor, red) yang dilakukan Ibrahim (45) tercatat warga Pendopo Kabupaten Empat Lawang yang kemudian juga ditembak mati petugas karena melakukan perlawanan saat diamankan. 

 

Aksi kejahatan yang tergolong sadis ini tepatnya terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 September 2017 sekira jam 13.30 Wib bertempat di Desa Jati, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, dengan cara tersangka mengancam kedua korban terlebih dahulu dengan menggunakan senjata tajam dan meminta barang-barang milik korban. 

 

Namun saat itu HY sempat melawan sehingga tersangka melakukan kekerasan dengan membacok dan menusuk HY yang menyebabkan korban meninggal dunia karena luka tusuk. Tersangka kemudian melarikan diri dengan membawa hasil curian berupa kendaraan roda dua dan telpon genggam milk korban. 

 

 

Berdasar laporan korban, kemudian pihak satuan reskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan, tak memakan waktu lama tepatnya pada hari senin tanggal 14 Mei 2018 keberadaan tersangka diketahui, sekira jam 22.00 wib setelah mendapatkan informasi tersangka sedang bermain judi di Desa Pendopo, Kecamatan Lintang Kanan kemudian Team Opsnal Reskrim Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka di arena Judi tersebut tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Serigala 8 Polres Lahat Cari Korban Hanyut Melalui Jalur Darat

 

Namun saat melakukan pengembangan terhadap tempat kejadian perkara lain, untuk menunjukkan Barang Bukti hasil curian tersebut di Kecamatan Jarai, tepatnya di Desa Muara Payang, namun pada saat hendak diperintahkan untuk menunjukkan BB, walaupun dengan tangan sudah diborgol petugas, tersangka berontak dan berupaya merebut senjata api milik petugas.

 

 

Sesuai SOP karena membahayakan petugas dan warga sekitar kemudian peringatan keras diberikan kepada tersangka, sesaat kemudian tersangka tersungkur akibat terjangan timah panas dari petugas. Tercatat beberapa laporan kepolisian terkait kejahatan yang dilakukan  tersangka diantaranya:

 

 

Laporan Polisi Nomor : LPB/184/IX/2017/Res Lahat tgl 09 September 2017

LP terkait :

1.. LPB/07/IV/2018/SPK POLSEK JARAI tgl 12 April 2018

2.  LPB/06/IV/2018/SPK POLSEK JARAI, tgl 04 April 2018

3. LPB/205/X/2017/Res Lahat tgl 24 Oktober 2017

 

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ginanjar Aliyasukmana SIK membenarkan perihal kejadian tersebut. “Satu korban meninggal dunia, karena dibacok dan ditusuk tersangka menggunakan senjata tajam,” ungkap Ginanjar. Rabu (16/05/2018).

Baca Juga :  PELAKU CURANMOR OT DITANGKAP TIM PANTHER

 

Tersangka sendiri terpaksa dilumpuhkan karena membahayakan keselamatan petugas dan warga sekitar. Barang bukti senpi milik tersangka berikut alat kejahatan dan BB hasil kejahatan tersangka sudah diamankan di Polres Lahat. 

 

 

“Tersangka saat melakukan perlawanan terhadap anggota kita memang dalam keadaan sudah diborgol, namun dengan posisi diborgol dari depan karena tersangka tangannya sudah cacatbekas kecelakaan. Tersangka meninggal dunia setelah diberikan tembakan sesuai SOP karena sudah membahayakan petugas dan warga sekitar, “tegasnya. 

 

 

Adapun BB yang disita petugas yakni

1 (satu) pasang sandal merk swallow berwarna hijau

1 (satu) lembar kain slayer bermotif kembang berwarna merah maron

1 (satu) buah kalung tali terdapat hiasan berwarna hitam

1 (satu) buah kombinasi berwarna hitam

1 (satu) buah besi pipih yang ujungnya lancip

1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek bermotif garis-garis berwarna hitam

1 (satu) lembar celana panjang levis merk KICK DENIM berwarna biru yang terdapat bercak darah

1 (satu) lembar kaos dalam berwarna putih yang terdapat bercak darah

1 (satu) buah ikat pinggang kulit berwarna hitam

1 (satu) unit hand phone merk ADVAN VANDROID S4Z dengan nomor Imei 1 : 353056076925846 Imei 2 : 353056077075849

1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek

3 (tiga) butir amunisi.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB