Cik Ujang : Kemenangan Ini adalah Kemenangan Masyarakat Lahat

- Jurnalis

Kamis, 9 Agustus 2018 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Keluarnya pernyataan pada sidang di Mahkamah Konstitusi dengan ditolaknya gugatan paslon Bupati nomor 4 terkait dugaan money politik yang diduga dilakukan pasangan Cahaya (Cik Ujang – Hariyanto) nomor urut tiga pada Pilkada Kabupaten Lahat, dipastikan Cik Ujang (CU, red) Hariyanto bakal memimpin Kabupaten Lahat priode tahun 2018-2023.

 

Dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di kediaman Cik Ujang, tepatnya di Jalan Rukun Blok C, Kelurahan Bandar Jaya, Kota Lahat. Cik Ujang mengucapkan syukur atas telah diputusnya sidang yang digelar di Jakarta hari ini. Kamis (09/08/2018). Lebih lanjut, Ia mengajak kepada simpatisan dan tim untuk tidak bereuforia.

 

“Alhamdulillah, kita sama sama telah mendengar hasil putusan MK, saya atas nama pribadi mengucapkan syukur yang sedalam dalamnya, sekaligus saya mengajak dan menghimbau kepada seluruh keluarga, simpatisan dan tim untuk tidak melakukan hal yang berlebihan,”sampai Cik Ujang.

Baca Juga :  Empat Pelaku Penerbit SIM B II Umum Palsu Di Lahat Tertangkap, Dua Pelaku Lain DPO

 

Dijelaskan CU, kemenangan dirinya bersama Hariyanto merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Lahat. Ia berharap agar dalam kepemimpinan dirinya nanti bisa didukung seluruh elemen masyarakat, agar cita cita yang diharapkan bisa segera tercapai.

 

“Saya menyatakan ini adalah kemenangan kita bersama, program berobat gratis dan sekolah gratis secepatnya bakal kita laksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Saya berharap doa, suport dan dukungannya dalam memimpin Lahat kedepannya,” ujar CU.

Terpisah, Rozi Ardiansyah calon wakil bupati Lahat nomor 5 pasangan Purnawarman Kias terkait telah adanya putusan MK bahwa gugatan paslon nomor 4 ditolak, dirinya menanggapi bahwa hasil yang telah dikeluakan MK harus sama sama dihormati.

Baca Juga :  Ferry : Polri Dan Wartawan Setara Sama Sama Membutuhkan

 

 

“Kita tahu MK telah ditolak, artinya dengan demikian mau tidak mau kita harus mengakui, artinya dengan sendirinya secara hukum Cik Ujang – Hariyanto otomatis memimpin Kabupaten Lahat priode tahun 2018-2023,”ujarnya.

Secara pribadi, pria dengan ciri khas dengan sorbannya ini mengucapkan selamat pada pasangan Cahaya, dan kepada pendukungnya di Pilkada lalu ia berpesan agar tetap menerima dan mendukung terkait kepemimpin Cik Ujang – Hariyanto kedepannya nanti.

 

“Kita harus siap mengawal dan mensukseskan program program Cik Ujang – Hariyanto ini di dalam menjalankan visi dan misinya untuk warga Kabupaten Lahat,”tandasnya. (Andriego).

Berita Terkait

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terbaru