Sengketa Tanah, Kusnadi Versus PT. ANSAF IUP PT. BME Masih Dalam Tahap Penyelidikan

- Jurnalis

Minggu, 14 November 2021 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detikstiwijaya – Sengketa Lahan tanah berujung saling lapor ke Polres Lahat, Pelapor dan terlapor kedua belah pihak, yakni Kusnadi lawan PT. ANSAF IUP PT. BME, penyelidikan kasus keduanya terus berlanjut, yang kini masih dalam tahap penyelidikan pihak berwajib dalam hal ini Satreskrim Polres Lahat.

Pada hari Kamis, (11.11.2021) pihak pelapor Kusnadi memenuhi undangan dari Satreskrim Polres Lahat dengan menghadirkan dua orang saksi dan sudah memberikan keterangan kepada pihak Satreskrim Polres dengan didampingi 3 Kuasa Hukum pelapor Kusnadi, Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Al-Qomar SH.

Terkait kelanjutan laporan Kusnadi, Joko Bagus SH didampingi Herman Hamzah SH meminta permasalahan yang sedang dalam penyelidikan Polres Lahat, agar tetap berjalan sesuai aturan yang ada dan dapat disikapi dengan profesional pihak berwajib.

Baca Juga :  KPU Lahat Minta Parpol Perhatikan Perempuan

“Kami selaku kuasa hukum Pelapor Kusnadi meminta Polres Lahat agar menyikapi laporan dari Klien kami melalui Due Process of Law, Proses Hukum Yang Adil,”sampai Joko Bagus SH.

Ditambahkan Herman, terkait kasus yang sedang dijalani kliennya, bersama Joko Bagus SH dan Al-Qomar bakal terus melakukan pembelaan dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Kami bakal terus pantau dan mendampingi Klien kami dalam menuntut keadilan, semoga keadilan sepenuhnya bisa didapatkan klien kami dalam mempertahankan haknya,” tegas Herman.

Terangkum, beberapa waktu lalu, pihak Pidsus Satreskrim Polres Lahat bersama perwakilan PT. ANSAF, PT. BME dan Inspektur Tambang melakukan pengecekan ke lokasi pemortalan yang dilakukan pihak terlapor Kusnadi.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 405-12/Lahat Tuai Prestasi Juara Satu Program Penurunan Angka Stunting Di Tingkat Provinsi Sumsel

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Ipda Chandra Kirana SH, mengatakan, terkait laporan kedua belah pihak yang bersengketa pihaknya bakal bersikp profesional. Sementara kedatangan pihak Satreskrim Polres Lahat bersama PT. ANSAF bersama inspektur tambang ke lokasi pemortalan untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

“Kami bakal bersikap profesional terkait laporan hukum yang kami terima, kalau untuk kedatangan kami ke lokasi pemortalan kami mengecek dan memastikan informasi tersebut,”jelasnya.

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terbaru