Sengketa Tanah, Kusnadi Versus PT. ANSAF IUP PT. BME Masih Dalam Tahap Penyelidikan

- Jurnalis

Minggu, 14 November 2021 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detikstiwijaya – Sengketa Lahan tanah berujung saling lapor ke Polres Lahat, Pelapor dan terlapor kedua belah pihak, yakni Kusnadi lawan PT. ANSAF IUP PT. BME, penyelidikan kasus keduanya terus berlanjut, yang kini masih dalam tahap penyelidikan pihak berwajib dalam hal ini Satreskrim Polres Lahat.

Pada hari Kamis, (11.11.2021) pihak pelapor Kusnadi memenuhi undangan dari Satreskrim Polres Lahat dengan menghadirkan dua orang saksi dan sudah memberikan keterangan kepada pihak Satreskrim Polres dengan didampingi 3 Kuasa Hukum pelapor Kusnadi, Joko Bagus SH, Herman Hamzah SH dan Al-Qomar SH.

Terkait kelanjutan laporan Kusnadi, Joko Bagus SH didampingi Herman Hamzah SH meminta permasalahan yang sedang dalam penyelidikan Polres Lahat, agar tetap berjalan sesuai aturan yang ada dan dapat disikapi dengan profesional pihak berwajib.

Baca Juga :  Program Ketahanan Pangan, Desa Tanjung Baru Budidaya Ikan Tawar Jamin Keamanan Pangan Masyarakat 

“Kami selaku kuasa hukum Pelapor Kusnadi meminta Polres Lahat agar menyikapi laporan dari Klien kami melalui Due Process of Law, Proses Hukum Yang Adil,”sampai Joko Bagus SH.

Ditambahkan Herman, terkait kasus yang sedang dijalani kliennya, bersama Joko Bagus SH dan Al-Qomar bakal terus melakukan pembelaan dan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

“Kami bakal terus pantau dan mendampingi Klien kami dalam menuntut keadilan, semoga keadilan sepenuhnya bisa didapatkan klien kami dalam mempertahankan haknya,” tegas Herman.

Terangkum, beberapa waktu lalu, pihak Pidsus Satreskrim Polres Lahat bersama perwakilan PT. ANSAF, PT. BME dan Inspektur Tambang melakukan pengecekan ke lokasi pemortalan yang dilakukan pihak terlapor Kusnadi.

Baca Juga :  Tak Berkoordinasi Dengan Pemdes Selawi, Nominal BPNT Sembako Diperiksa

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H. Barmawi SIK melalui Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lahat Ipda Chandra Kirana SH, mengatakan, terkait laporan kedua belah pihak yang bersengketa pihaknya bakal bersikp profesional. Sementara kedatangan pihak Satreskrim Polres Lahat bersama PT. ANSAF bersama inspektur tambang ke lokasi pemortalan untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

“Kami bakal bersikap profesional terkait laporan hukum yang kami terima, kalau untuk kedatangan kami ke lokasi pemortalan kami mengecek dan memastikan informasi tersebut,”jelasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru