TO, Dua Pengedar Sabu Di Lahat Berhasil Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 23 Desember 2018 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

# Tersangka Yudi #

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Telah lama menjadi Target Operasi (TO, red) dua pengedar narkoba jenis Sabu diringkus Satnarkoba Polres Lahat.

Kedua tersangka Eko (31) serta Yudi (40) berhasil diciduk pada Jumat (21/12/2018), bermula dari tertangkap tangan tersangka atas nama Eko sekitar pukul 17.30 WIB di kediaman Yudi, saat digeledah petugas menemukan Barang Bukti (BB, red) 1 lembar plastik klip transparan  berisikan serbuk warna hijau diduga narkotika jenis pil ekstasi  (0,12 gram).

#Eko#

Pucuk dicinta ulam pun tiba, Yudi yang juga merupakan TO pihak berwajib juga sedang berada bersama Eko, kemudian saat dilakukan pemeriksaan di tubuh Yudi petugas kembali temukan BB 1 paket Sabu dalam plastik tisu , 2  paket  Sabu dalam klip transparan dan  1 paket  ganja, total BB diamankan berupa 3 paket  Shabu (21,76 gram), 1 paket  ganja (95,42 gram).

Baca Juga :  DIKMABA TNI AD T.A 2022 RESMI DIBUKA, 126 SISWA SIAP MENGIKUTI PENDIDIKAN DI MAKO SECABA DAM II/SRIWIJAYA

“Kami menangkap keduanya di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di  Desa Manggul Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Lahat AKBP Feri Harahap SIK melalui Kasat Narkoba AKP Desli.

Dijelaskan Desli, tersangka atas nama Eko tercatat sebagai warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Lama, Lahat. Lebih jauh, Desli mengatakan keduanya berhasil diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat.

Baca Juga :  CV. DS Permata Jawab Isu Negatif Dengan Izin Resmi Penambangan Galian C

“Menurut laporan yang kami terima dari warga sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP, red) kawasan Desa Manggul sering terlihat ada transaksi mencurigakan perihal adanya jual beli narkoba,”ujar Desli.

Diterangkan Desli kembali, kedua tersangka sudah diamankan berstatus sebagai pengedar dan keduanya sudah diamankan sedang menjalani pemeriksaan guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka sudah kami tangkap, barang bukti sudah kami amankan, selanjutnya kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini,”Pungkasnya. Ds01.

Berita Terkait

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru