Warga Desak Bupati Lahat Lebih Tegas Berikan Tindakan Ke Oknum Kades Asusila

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2020 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Langkah tegas diambil Bupati Lahat Cik Ujang SH terkait kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan dua oknum Kepala desa (Kades) Desa Lesung Batu dan Kades Air Puar. Kedua pemimpin desa di kecamatan Mulak Ulu, kabupaten Lahat diberhentikan sebagai Kepala desa.

Pemberhentian sementara kedua oknum kades yang diduga sudah melakukan hubungan terlarang yakni melanggar norma adat dan agama tersebut tertuang dalam surat keputusan Bupati Lahat dengan nomor : 141/40/Kep/PMD/II/2020. Dalam surat tersebut tertulis bahwa kedua oknum kades tersebut melanggar ketentuan pasal 30 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Secara jelas tertulis di UU dimaksud Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis.,” dan ayat 2 “Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindak pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian”. Langkah tegas Bupati Lahat disambut gembira warga kedua desa dimaksud, karena berdasarkan keputusan Cik Ujang polemik di kedua desa mulai pelan-pelan bisa menemui titik terang.

Namun, beberapa warga yang sempat dibincangi, diantara IN (48) tokoh masyarakat warga desa Air Puar menanggapi surat keputusan Bupati Lahat yang sudah tersebar di lingkungan warga. Dirinya menghormati langkah yang diambil Bupati Lahat dengan keputusan yang telah dibuat, namun IN berharap agar sangsi terberat bisa diberikan kepada kades. Jumat, (13.03.2020).

“Kami hormati keputusan bapak Bupati Lahat terkait surat keputusan. Namun, sebagai tokoh masyarakat mewakili masyarakat desa Air Puar tetap kami inginkan oknum kades desa Air Puar ini segera diberhentikan jangan sampai pemberhentian sementara saja,”ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan IN, dirinya menegaskan selaku warga dirinya sudah merasa resah dengan tindak tanduk si oknum kades. Dituturkannya, kalaupun nanti tidak diberikan tindakan tegas oleh pemerintah dirinya bersama warga lainnya siap mengajukan protes dengan cara demo ke Pemkab Lahat.

“Kami inginkan si oknum ini diberhentikan, kami yakin Pak Bupati paham akan kehendak kami selaku warga. Kalau sampai tidak diberhentikan kami akan melakukan demo ke Pemkab Lahat, kita lihat saja nanti,”katanya.

Senada DR (54) warga desa Lesung Batu, menginginkan oknum kades yang terlibat dugaan perzinaan segera dicopot dari jabatannya. Menurutnya, apa yang dilakukan oknum kades sudah menyalahi norma agama dan norma kesusilaan.

“Mau apalagi, sangat memalukan oknum kades kami ini. Perempuan kok ngundang laki-laki yang bukan muhrimnya, sudah sepantasnya diberhentikan. Kami malahan menginginkan mereka berdua pergi dari desa, kotor desa kami sekarang,”sampainya dengan nada geram.

Ditanggapi YD (43) selaku BPD desa Lesung Batu kejadian yang menimpa desanya merupakan aib bagi desa. Selanjutnya, dirinya berharap kepada Pemerintah kabupaten (Pemkab) agar cepat menangani masalah yang terjadi. Dituturkannya, atas kejadian tersebut warga resah dan merasa turut berdosa bila membiarkan si oknum masih memimpin.

“Sesuai keinginan warga keduanya musti diberhentikan. Jangan sampai ada reaksi lain terhadap masalah ini, maklum namanya warga desa masih menjunjung tinggi norma adat dan agama. Saya takutkan nanti warga bertindak extream, secepatnya kami minta segera diberhentikan oknum kades tersebut,”tegasnya.

Baca Juga :  Pastikan Desa Tanjung Baru Terhindar Dari Pelaku Maling, Kapolsek Merapi Sampaikan Pentingnya Komunikasi Terbuka Antara Pemerintah Dan Steakholder

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru