Herman Hamzah, SH Kyai Komering Lawan 10 Pengacara Ternama, Menangkan Gugatan PTUN Terkait SK Bupati Lahat

- Jurnalis

Jumat, 13 Mei 2022 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya -Penggugat Herawadi (59) melalui kuasa hukumnya Herman Hamzah SH, berhasil menggugat SK Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang SH, terkait pengangkatan Rismanto sebagai Kepala Desa Tanjung Raje, Kecamatan Gumai Ulu Kabupaten Lahat.

Pada sidang gugatan di PTUN Kota Palembang, Herman Hamzah SH kuasa hukum Herawadi yang biasa dipanggil Kyai berhadapan langsung dengan 10 pengacara, terbagi 7 pengacara dari Bupati Lahat Cik Ujang SH dan 3 pengacara dari tergugat intervensi Kades Rismanto.

Pengacara dari tergugat Bupati Lahat yakni, Redho Junaidi, SH.,MH, Redhi Setiadi, SH.,MH, Haerunsyah Putra SH, Maulana Oktaviano SH, AL Kosim, SH, Rahmat Kurniawan SH dan Dedek Wahyudi SH. Sementara tiga pengacara tergugat intevensi Rismanto, Firnanda, SH, CLA, Yulietta Dwi Wulandari SH dan M. Ardian Nugraha SH.

Baca Juga :  CIK UJANG BERTEKAD TEKAN ANGKA KEMISKINAN

Melalui tahapan yang cukup panjang gugatan yang dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Palembang, akhirnya pada hari Kamis, (12.05.2022) hakim memberikan hasil putusan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat ke tergugat Bupati Lahat Cik Ujang SH dan Rismanto.

Dalam eksepsi, hakim menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima, sementara dalam pokok perkara, 1. Hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian, 2. Menyatakan batal Surat
Keputusan Bupati Lahat Nomor :
141/277/KEP/PMD/V/2021 Tentang
Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu, KabupatenLahat Tanggal 17 Desember 2021, 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor :
141/277/KEP/PMD/V/2021 Tentang
Pemberhentian Dan Pengangkatan Kepala Desa Tanjung Raja Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat Tanggal 17 Desember 2021, 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya, 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 386.000,- (tiga ratus delapan puluh).

Baca Juga :  Wabup Lahat Perintahkan Cari Tanah Hibah Untuk Keluarga Amrullah

“Alhamdulillah, gugatan kami atas nama klien kami Herawadi dikabulkan terkait gugatan ke Bupati Lahat Cik Ujang (SK Bupati Lahat) dalam pengangkatan Kepala Desa Tanjung Raja, Kecamatan Gumay Ulu,”ujar Herman Hamzah SH putra Asli Komering dibincangi. Kamis, (12.05.2022).

Berita Terkait

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terbaru