LAHAT, Detiksriwijaya – Merasa tanah seluas kurang lebih 4 hektare miliknya telah terampas dan berpindah tangan ke pihak PT Priamanaya diluar persetujuan dan sepengetahuannya, Rusmala (63) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat membawa hal tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Lahat.
“Saya melapor ke Polres Lahat agar dugaan kasus penyerebotan tanah ini dapat diungkap siapa sebenarnya dalang yang harus bertanggung jawab, hingga tanah saya tersebut dapat beralih haknya ke Priamanaya,” ungkap perempuan paruh baya tersebut, Rabu (21/12/22).
Diceritakan Rusmala, ia melaporkan dugaan kasus penyerobotan tanah miliknya itu, setelah sebelumnya dirinya berkoordinasi dengan pihak PT Priamanaya, menanyakan serta menyampaikan perihal tanah dimaksud adalah miliknya namun disisi lain pihak perusahaan juga sudah memberikan hak ganti rugi kepada penjual tanah.
” Pihak PT Priamanaya menyarankan kepada saya untuk segera melaporkan ke Polres Lahat. Jika nantinya tanah itu terbukti diserobot maka pihak PT Priamanaya akan mengambil langkah hukum kepada si penjual tanah itu,” jelas Rusmala.
Sementara itu, Dwi selalu staf HRD PT Priamanaya mendukung langkah hukum yang ditempuh Rusmala untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanahnya tersebut ke pihak kepolisian.
“Kita sangat mendukung jika Rusmala melaporkan dugaan penyerobotan tanahnya itu ke Polres Lahat. Kita akan koorperatif jika nantinya pihak ke polisian memanggil pihak perusahaan terkait laporan dari Rusmala ini,” tukasnya.