Tanah Beralih Tangan Ke Priamanaya, Perempuan Paruh Baya Di Lahat Lapor Polisi

- Jurnalis

Rabu, 21 Desember 2022 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Merasa tanah seluas kurang lebih 4 hektare miliknya telah terampas dan berpindah tangan ke pihak PT Priamanaya diluar persetujuan dan sepengetahuannya,  Rusmala (63) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat membawa hal tersebut ke jalur hukum dengan membuat laporan polisi di Polres Lahat.

“Saya melapor ke Polres Lahat agar dugaan kasus penyerebotan tanah ini dapat diungkap siapa sebenarnya dalang yang harus bertanggung jawab, hingga tanah saya tersebut dapat beralih haknya ke Priamanaya,” ungkap perempuan paruh baya tersebut, Rabu (21/12/22).

Baca Juga :  Cantik Sich..!! Sepak Terjang Penipu Arisan Online Asal Lahat Nginap Di Hotel Prodeo

Diceritakan Rusmala, ia melaporkan dugaan kasus penyerobotan tanah miliknya itu, setelah sebelumnya dirinya berkoordinasi dengan pihak PT Priamanaya, menanyakan serta menyampaikan perihal tanah dimaksud adalah miliknya namun disisi lain pihak perusahaan juga sudah memberikan hak ganti rugi kepada penjual tanah.

 

” Pihak PT Priamanaya menyarankan kepada saya untuk segera melaporkan ke Polres Lahat. Jika nantinya tanah itu terbukti diserobot maka pihak PT Priamanaya akan mengambil langkah hukum kepada si penjual tanah itu,” jelas Rusmala.

Baca Juga :  Berikut Nama 21 Personil Polres Lahat Penerima Reward Kapolres

 

Sementara itu, Dwi selalu staf HRD PT Priamanaya mendukung langkah hukum yang ditempuh Rusmala untuk melaporkan dugaan penyerobotan tanahnya tersebut ke pihak kepolisian.

 

“Kita sangat mendukung jika Rusmala melaporkan dugaan penyerobotan tanahnya itu ke Polres Lahat. Kita akan koorperatif jika nantinya pihak ke polisian memanggil pihak perusahaan terkait laporan dari Rusmala ini,” tukasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terbaru