Herman Hamzah S.H, M.H Minta Pimpinan Tinggi Polri Ambil Langkah Tegas Kasus Lina Mukherjee

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Advocad Herman Hamzah, S.H,M.H hari ini, Rabu (10 Mei 2023), secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo atas putusan Dirkrimsus Polda Sumsel yang tidak melakukan penahanan pada Selegram Lina Mukherjee yang berstatus sebagai tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan terhadap agama Islam melalu konten di Medsos menyantap daging babi dengan membaca kalimat Basmallah.

 

Keputusan yang diambil Herman Hamzah hari ini, sebagai langkah turut serta untuk menjaga Marwah sekaligus bentuk kepeduliannya turut serta mengembalikan marwah ditubuh polri yang selama ini terguncang atas peristiwa hukum oleh oknum-oknum yang telah menciderai institusi kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kelakukan Anggota Bhabin Bersama Warga Payo Di Dalam Hutan

 

“Kita sering mendengar bahkan melihat banyaknya kasus-kasus yang menjelekkan citra Polri akhir-akhir ini yang tak lain dilakukan oknum-oknum anggota Polri, saya merasa terpanggil dengan melihat perjalanan kasus penistaan agama yang dilakukan Selegram tak bermoral Lina Mukherjee itu apalagi putusan yang dikeluarkan Dirkrimsus Polda Sumsel dengan tidak melakukan penahan pada tersangka,”ungkapnya.

 

Lanjut Herman, melalui surat resmi yang dilayangkan, dirinya berharap agar pimpinan tinggi Polri dapat bijak dan segera mengambil langkah tegas setidaknya melakukan teguran keras kepada Dirkrimsus Polda Sumsel, supaya situasi ini dapat meredam gejolak yang bakal timbul dan menjadi opini negatif di kalangan warga Negara Indonesia.

Baca Juga :  Tahun 2016 IUP Sudah Dicabut, Kini PT. ABS Diduga Kangkangi Peraturan Pemerintah RI Dan UU Minerba

 

“Sudah saya kirim hari ini surat resmi saya ke Bapak Kapolri, semoga ada tindak lanjut yang positif untuk kenyamanan umat Islam di Indonesia yang telah tersakiti akibat ulah tersangka, juga oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi yang terjadi untuk kepentingan pribadi,”tambahnya.

 

Dirinya juga berharap, agar kejadian seperti ini jangan berlarut – larut dan terjadi kembali, isu isu perihal agama adalah isu yang sensitif dan bisa membuat perpecahan bahkan kegaduhan di masyarakat.

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru