Herman Hamzah S.H, M.H Minta Pimpinan Tinggi Polri Ambil Langkah Tegas Kasus Lina Mukherjee

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Advocad Herman Hamzah, S.H,M.H hari ini, Rabu (10 Mei 2023), secara resmi melayangkan surat pengaduan kepada Kapolri Listiyo Sigit Prabowo atas putusan Dirkrimsus Polda Sumsel yang tidak melakukan penahanan pada Selegram Lina Mukherjee yang berstatus sebagai tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana pelecehan terhadap agama Islam melalu konten di Medsos menyantap daging babi dengan membaca kalimat Basmallah.

 

Keputusan yang diambil Herman Hamzah hari ini, sebagai langkah turut serta untuk menjaga Marwah sekaligus bentuk kepeduliannya turut serta mengembalikan marwah ditubuh polri yang selama ini terguncang atas peristiwa hukum oleh oknum-oknum yang telah menciderai institusi kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga :  Dukung Pagaralam Bebas Narkoba Jurnalis Bersama Kominfo Test Urine

 

“Kita sering mendengar bahkan melihat banyaknya kasus-kasus yang menjelekkan citra Polri akhir-akhir ini yang tak lain dilakukan oknum-oknum anggota Polri, saya merasa terpanggil dengan melihat perjalanan kasus penistaan agama yang dilakukan Selegram tak bermoral Lina Mukherjee itu apalagi putusan yang dikeluarkan Dirkrimsus Polda Sumsel dengan tidak melakukan penahan pada tersangka,”ungkapnya.

 

Lanjut Herman, melalui surat resmi yang dilayangkan, dirinya berharap agar pimpinan tinggi Polri dapat bijak dan segera mengambil langkah tegas setidaknya melakukan teguran keras kepada Dirkrimsus Polda Sumsel, supaya situasi ini dapat meredam gejolak yang bakal timbul dan menjadi opini negatif di kalangan warga Negara Indonesia.

Baca Juga :  IRT Aji Dan Ririn Kompak Edarkan Ekstasi Di Kota Lahat

 

“Sudah saya kirim hari ini surat resmi saya ke Bapak Kapolri, semoga ada tindak lanjut yang positif untuk kenyamanan umat Islam di Indonesia yang telah tersakiti akibat ulah tersangka, juga oknum-oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi yang terjadi untuk kepentingan pribadi,”tambahnya.

 

Dirinya juga berharap, agar kejadian seperti ini jangan berlarut – larut dan terjadi kembali, isu isu perihal agama adalah isu yang sensitif dan bisa membuat perpecahan bahkan kegaduhan di masyarakat.

Berita Terkait

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB