Keadilan Segera Didapat Helmiati, UU ITE Akhirnya Jerat Nyinyiran IKE Di Live FB

- Jurnalis

Minggu, 12 November 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Ike Susanti (39) warga Jalan Kolonel Burlian SKIP Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah dirinya dilaporkan Dra. Helmiati (60) karena perbuatan tindak pidana kejahatan Undang Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Konfrensi Pers yang dilakukan hari ini Minggu, (12.11.2023), di Cafe Coffe And Mee Bandar Agung, didampingi kuasa hukumnya Herawan, S.H, M.H, pelapor Helmiati mengucapkan syukur karena pejalanan kasus yang ia laporkan hampir kurang lebih satu tahun sebentar lagi mendapatkan keadilan.

 

“Sebenarnya kami menyayangkan atas sikap dan perilaku keponakan kami, disini hati kami merasa terluka atas ucapan IKE yang telah menghujat dan membuat kalimat-kalimat tak pantas di Live Facebooknya waktu itu,”ujar korban.

 

Selanjutnya, Helmiati didampingi saudara kandungnya mempercayakan proses hukum dan laporan ke kuasa hukum yang telah di tunjuk. Semoga melalui kejadian ini, Hermiati berharap ada pelajaran berharga untuk terlapor, bahwa apa yang telah diperbuat sudah pasti ada pertanggung jawabannya.

Baca Juga :  Tegas, Dandim 0405/Lahat Tekankan Dua Hal Penting Untuk Prajurit

 

“Apa yang ditabur kata orang tua dulu itulah yang bakal dituai, durhakalah anak bila membangkang apalagi sampai memfitnah kami orang tuanya. Entah apa yang merasuki keponakan ini, hingga seperti orang tak berpendidikan dan sampai membuat malu keluarganya sendiri,”sesalnya.

 

Saat ditanya, apakah ada jalan perdamaian setelah dilimpahkannya tahap dua kasus yang menjerat keponakannya tersebut. Dengan tegas korban menyatakan, karena sudah sampai sejauh ini pintu perdamaian sangat sulit untuk terjadi.

 

“Fitnah itu sangat menyakitkan, sampai sampai hujatan netizen yang tak tau menau perihal yang terjadi sebenarnya seolah menghakimi kami. Untuk perdamaian rasanya sudah tak bisa, biarkanlah kejadian ini menjadi pukulan berat dan pelajaran berharga untuknya,”tegas Helmiati.

Baca Juga :  Pimpin Razia, Kapolsek Kota Amankan Miras Berbagai Merk Serta Dua Unit Motor

 

Sementara, Kuasa hukum Helmiati, Herawan menjelaskan bermulanya kasus pelanggaran UU ITE pada tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 11 WIB. Saat itu terlapor mengunggah postingan di Akun FB miliknya, yang kemudian mengarah ke kalimat kalimat tak pantas dan berunsur pidana tentang informatika dan transaksi elektronik.

 

“Sudah tahap dua tanggal 08 November 2023 kemaren, penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat pada tanggal , tindak pidana yang kami laporkan berupa pelanggaran hukum pasal 310 KUHP Jo UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informatika dan transaksi elektronik. Alhamdulillah berkat kesabaran, keadilan untuk klien kami Bu Helmiati bakal segera didapat,”sampainya.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru