Keadilan Segera Didapat Helmiati, UU ITE Akhirnya Jerat Nyinyiran IKE Di Live FB

- Jurnalis

Minggu, 12 November 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lahat, Detiksriwijaya – Ike Susanti (39) warga Jalan Kolonel Burlian SKIP Kelurahan Pasar Lama, Kota Lahat harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah dirinya dilaporkan Dra. Helmiati (60) karena perbuatan tindak pidana kejahatan Undang Undang Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

Konfrensi Pers yang dilakukan hari ini Minggu, (12.11.2023), di Cafe Coffe And Mee Bandar Agung, didampingi kuasa hukumnya Herawan, S.H, M.H, pelapor Helmiati mengucapkan syukur karena pejalanan kasus yang ia laporkan hampir kurang lebih satu tahun sebentar lagi mendapatkan keadilan.

 

“Sebenarnya kami menyayangkan atas sikap dan perilaku keponakan kami, disini hati kami merasa terluka atas ucapan IKE yang telah menghujat dan membuat kalimat-kalimat tak pantas di Live Facebooknya waktu itu,”ujar korban.

 

Selanjutnya, Helmiati didampingi saudara kandungnya mempercayakan proses hukum dan laporan ke kuasa hukum yang telah di tunjuk. Semoga melalui kejadian ini, Hermiati berharap ada pelajaran berharga untuk terlapor, bahwa apa yang telah diperbuat sudah pasti ada pertanggung jawabannya.

Baca Juga :  Peduli Palu, Sigi Dan Donggala FBN Libatkan Beberapa Ormas Galang Dana

 

“Apa yang ditabur kata orang tua dulu itulah yang bakal dituai, durhakalah anak bila membangkang apalagi sampai memfitnah kami orang tuanya. Entah apa yang merasuki keponakan ini, hingga seperti orang tak berpendidikan dan sampai membuat malu keluarganya sendiri,”sesalnya.

 

Saat ditanya, apakah ada jalan perdamaian setelah dilimpahkannya tahap dua kasus yang menjerat keponakannya tersebut. Dengan tegas korban menyatakan, karena sudah sampai sejauh ini pintu perdamaian sangat sulit untuk terjadi.

 

“Fitnah itu sangat menyakitkan, sampai sampai hujatan netizen yang tak tau menau perihal yang terjadi sebenarnya seolah menghakimi kami. Untuk perdamaian rasanya sudah tak bisa, biarkanlah kejadian ini menjadi pukulan berat dan pelajaran berharga untuknya,”tegas Helmiati.

Baca Juga :  Akhir Penantian Panjang, Gugatan PMH Herman Hamzah S.H M.H Dikabulkan Hakim

 

Sementara, Kuasa hukum Helmiati, Herawan menjelaskan bermulanya kasus pelanggaran UU ITE pada tanggal 23 Agustus 2022 sekira jam 11 WIB. Saat itu terlapor mengunggah postingan di Akun FB miliknya, yang kemudian mengarah ke kalimat kalimat tak pantas dan berunsur pidana tentang informatika dan transaksi elektronik.

 

“Sudah tahap dua tanggal 08 November 2023 kemaren, penyerahan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Lahat pada tanggal , tindak pidana yang kami laporkan berupa pelanggaran hukum pasal 310 KUHP Jo UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informatika dan transaksi elektronik. Alhamdulillah berkat kesabaran, keadilan untuk klien kami Bu Helmiati bakal segera didapat,”sampainya.

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru