Putusan PN Lahat 2 Tahun 8 Bulan Lebih Rendah, AR Usaha Maksimal Keadilan Untuk Bunga

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto Terdakwa Hxl (ist)

Lahat, Detiksriwijaya – AR (37) warga Kota Pagaralam merupakan orang tua dari sebut saja Bunga (15) korban persetubuhan anak dibawah umur, datangi Kejaksaan Negeri Lahat, untuk memastikan langkah hukum selanjutnya terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat, yang memvonis terdakwa Hxl (17) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

Sebelumnya pada sidang tuntutan JPU Kejari Lahat, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara 6 tahun enam bulan. Ayah korban bereaksi atas putusan hakim yang memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang dianggap terlalu rendah yakni 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  GMI Serukan Pencopotan Kapolri

“Ya tadi dari Kejaksaan Lahat, saya konfirmasi langsung perkembangan kasus yang menimpa anak saya selaku korban dari perbuatan biadab terdakwa. Putusan hakim jelas sangat tidak masuk akal menurut kami, kejahatan tersebut tentunya tidak bisa ditolerir dan hendaknya hakim PN Lahat adil dalam memutuskan,”terangnya. Rabu, (15.11.2023).

Sedikit bernapas lega, dijelaskan AR pihak JPU Kejari Lahat sudah mengajukan memori banding terkait putusan hakim PN itu. Ia pun mengapresiasi langkah banding yang ditempuh JPU Kejari Lahat.

“Tadi disampaikan Kasi intel Kejari Lahat Zit Muttaqin, mereka sudah mengajukan memori banding terkait putusan Hakim PN Lahat. Saya berharap agar nanti kami mendapat keadilan atas apa yang dialami anak kami dan terdakwa dapat dihukum seberatnya. Kami bakal berusaha maksimal untuk keadilan anak kami,”ujar AR.

Baca Juga :  Jagabaya Kejaksaan Negeri Lahat Kenalkan Megalitikum Sebagai Identitas Bangsa Pada Generasi Penerus 

Dibincangi, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H membenarkan adanya kedatangan orang tua dari anak dibawah umur korban persetubuhan.

“Tadi AR memang menemui kami untuk mengkonfirmasi langsung putusan Hakim PN Lahat, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang korbannya merupakan anak AR. Terkait putusan itu, dapat kami jelaskan bahwa dari JPU Kejari Lahat sudah menyampaikan memori banding,”jelas Zit.

Berita Terkait

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare
PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?
Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas
Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area
Wabup Lahat Sebut Talang Jawa Selatan Masyarakat Termiskin Di Lahat
Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP
Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan
Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 17:22 WIB

Meresahkan, PT. BGG Digugat Nenek Hj. Nurila Diduga Serobot Lahan 54 Hektare

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:17 WIB

PMIL : Sektor Tambang Batubara Lahat Apakah Masih Bisa Bertahan 1 Januari 2026?

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:45 WIB

Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:49 WIB

Bawa Loader Cafe Remang Di Lahat Dibakar Dan Dirobohkan, Wakil Bupati Lahat Warning Pemilik Cafe Remang Wilayah Kikim Area

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Begal Keok Dilawan Pelajar Nyaris Tewas Dihajar Massa, Beruntung Tim Jagal Bandit Cepat Ke TKP

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Razia Gabungan Lapas Kelas II A Lahat Amankan Berbagai Barang Bukti, Sangsi Berat Bakal Diberlakukan Bagi Warga Binaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Sosok Mediator Dan Negosiator Yang Berhasil Membuat PT. SMS Tak Berkutik Penuhi Tuntutan 34 Desa Di Kecamatan Kikim Raya Dan Gumay Talang

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Digeruduk Ribuan Massa Dari Kecamatan Kikim Area Dan Kecamatan Gumay Talang, PT. SMS Menyerah Penuhi Permintaan Demonstran 

Berita Terbaru