Putusan PN Lahat 2 Tahun 8 Bulan Lebih Rendah, AR Usaha Maksimal Keadilan Untuk Bunga

- Jurnalis

Rabu, 15 November 2023 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto Terdakwa Hxl (ist)

Lahat, Detiksriwijaya – AR (37) warga Kota Pagaralam merupakan orang tua dari sebut saja Bunga (15) korban persetubuhan anak dibawah umur, datangi Kejaksaan Negeri Lahat, untuk memastikan langkah hukum selanjutnya terkait putusan Hakim Pengadilan Negeri Lahat, yang memvonis terdakwa Hxl (17) lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.

Sebelumnya pada sidang tuntutan JPU Kejari Lahat, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara 6 tahun enam bulan. Ayah korban bereaksi atas putusan hakim yang memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman penjara yang dianggap terlalu rendah yakni 2 tahun 8 bulan kurungan penjara.

Baca Juga :  Pertamina Himbau Warga Lahat Beli LPG Subsidi di Pangkalan

“Ya tadi dari Kejaksaan Lahat, saya konfirmasi langsung perkembangan kasus yang menimpa anak saya selaku korban dari perbuatan biadab terdakwa. Putusan hakim jelas sangat tidak masuk akal menurut kami, kejahatan tersebut tentunya tidak bisa ditolerir dan hendaknya hakim PN Lahat adil dalam memutuskan,”terangnya. Rabu, (15.11.2023).

Sedikit bernapas lega, dijelaskan AR pihak JPU Kejari Lahat sudah mengajukan memori banding terkait putusan hakim PN itu. Ia pun mengapresiasi langkah banding yang ditempuh JPU Kejari Lahat.

“Tadi disampaikan Kasi intel Kejari Lahat Zit Muttaqin, mereka sudah mengajukan memori banding terkait putusan Hakim PN Lahat. Saya berharap agar nanti kami mendapat keadilan atas apa yang dialami anak kami dan terdakwa dapat dihukum seberatnya. Kami bakal berusaha maksimal untuk keadilan anak kami,”ujar AR.

Baca Juga :  CIK UJANG MANJAKAN WARGA LAHAT MELALUI CAMPUR SARI

Dibincangi, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono S.H melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin S.H membenarkan adanya kedatangan orang tua dari anak dibawah umur korban persetubuhan.

“Tadi AR memang menemui kami untuk mengkonfirmasi langsung putusan Hakim PN Lahat, terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur yang korbannya merupakan anak AR. Terkait putusan itu, dapat kami jelaskan bahwa dari JPU Kejari Lahat sudah menyampaikan memori banding,”jelas Zit.

Berita Terkait

MPLS SMP Negeri 1 Lahat Selatan, Langkah Membentuk Siswa Berkarakter Positif
Jamdan, Dandim 0405/Lahat Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha Tekankan Semangat Kerja Dan Pencegahan Pelanggaran
Upacara Penutupan Diksarmil, Pelatihan Manajerial Dan Penetapan Komcad, Siswa SPPI Batch-3 T.A 2025 Dengarkan Amanat Menhan RI
Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 08:56 WIB

MPLS SMP Negeri 1 Lahat Selatan, Langkah Membentuk Siswa Berkarakter Positif

Senin, 14 Juli 2025 - 11:37 WIB

Jamdan, Dandim 0405/Lahat Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha Tekankan Semangat Kerja Dan Pencegahan Pelanggaran

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:55 WIB

Upacara Penutupan Diksarmil, Pelatihan Manajerial Dan Penetapan Komcad, Siswa SPPI Batch-3 T.A 2025 Dengarkan Amanat Menhan RI

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:15 WIB

Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Berita Terbaru