Pali Ke Linggau Edarkan Sabu, Wel (19) Diganjar Jeruji Besi

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lubuklinggau – Juni Jeweli alias Wel (19) tak berkutik setelah dirinya disergap tim Satresnarkoba Polres Kota Lubuk Linggau. Pemuda asal Kabupaten Pali ini, dibekuk karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis Sabu di Kota Lubuk Linggau.

 

Tersangka Wel diamankan pada hari Senin, (04.03.2024) sekira pukul 10.00 Wib tanpa perlawanan. Dari tubuh tersangka tepatnya dikantong jaket Hoodie miliknya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto (kotor) sebanyak 24,63 Gram.

 

Alhasil, dari perbuatan tersangka yang telah berani menyebar barang haram dimaksud, sudah dipastikan Wel bakal lama mendekam di balik jeruji besi penjara. Infonya, tersangka memang cukup kawakan dalam mengedarkan serbuk kristal tersebut.

Baca Juga :  Keadilan Segera Didapat Helmiati, UU ITE Akhirnya Jerat Nyinyiran IKE Di Live FB

 

Saat disergap di Jalan H.M Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau waktu itu tersangka sedang menunggu pemesan alias pemuja barang harap tersebut.

 

Adapun barang bukti lain, yang disita dan diamankan petugas berupa 1 (satu) buah jaket hodie merk BERSHKA, 1 (satu) buah dompet kulit merk LEVI’S, 1 unit handphone merk Nokia serta Uang tunai Rp.738.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu) Rupiah yang diduga kuat hasil dari penjualan sabu.

Baca Juga :  Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

 

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lubuk Linggau untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,”terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK sembari mengatakan hasil uji sampel urine, tersangka positif menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan tersangka telah mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat
Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan
Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati
Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I
Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat
Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 18:21 WIB

Diduga Selewengkan Dana Sumbangan Dari Perusahaan Batubara Direktur BUMDES Ulak Lebar Dilaporkan Ke Kajari Lahat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:42 WIB

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Rabu, 27 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:32 WIB

Tak Kunjung Cair, PT. Asuransi Staco Mandiri Harus Bertanggung Jawab Kepada 351 Ahli Waris Kematian Di Lahat

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Kajari Lahat Tuntut Bandar Ganja Tanjung Sakti Hukuman Mati

Kamis, 28 Agu 2025 - 16:42 WIB