Pali Ke Linggau Edarkan Sabu, Wel (19) Diganjar Jeruji Besi

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lubuklinggau – Juni Jeweli alias Wel (19) tak berkutik setelah dirinya disergap tim Satresnarkoba Polres Kota Lubuk Linggau. Pemuda asal Kabupaten Pali ini, dibekuk karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis Sabu di Kota Lubuk Linggau.

 

Tersangka Wel diamankan pada hari Senin, (04.03.2024) sekira pukul 10.00 Wib tanpa perlawanan. Dari tubuh tersangka tepatnya dikantong jaket Hoodie miliknya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto (kotor) sebanyak 24,63 Gram.

 

Alhasil, dari perbuatan tersangka yang telah berani menyebar barang haram dimaksud, sudah dipastikan Wel bakal lama mendekam di balik jeruji besi penjara. Infonya, tersangka memang cukup kawakan dalam mengedarkan serbuk kristal tersebut.

Baca Juga :  Helper Mekanik Meregang Nyawa Di PT DAS, Kasatreskrim Sayangkan Perusahaan Tak Lapor Kejadian

 

Saat disergap di Jalan H.M Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau waktu itu tersangka sedang menunggu pemesan alias pemuja barang harap tersebut.

 

Adapun barang bukti lain, yang disita dan diamankan petugas berupa 1 (satu) buah jaket hodie merk BERSHKA, 1 (satu) buah dompet kulit merk LEVI’S, 1 unit handphone merk Nokia serta Uang tunai Rp.738.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu) Rupiah yang diduga kuat hasil dari penjualan sabu.

Baca Juga :  Polsek Merapi Gagalkan Pencurian Mobil Di Merapi Selatan

 

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lubuk Linggau untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,”terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK sembari mengatakan hasil uji sampel urine, tersangka positif menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan tersangka telah mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat
BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat
Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah
Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 
Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Selasa, 24 September 2024 - 16:33 WIB

Dianggap Tak Netral, Aktivis Sorot KPU Lahat

Rabu, 11 September 2024 - 12:19 WIB

BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Senin, 2 September 2024 - 18:35 WIB

Kado Hari Lahir Kejaksaan RI, Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Kembali Titip Uang Kerugian Negara Senilai 200 Juta Rupiah

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:41 WIB

Kajari Lahat Ingatkan Kades Se-kabupaten Lahat Netral Pada Pilkada Dan Gunakan DD Sesuai Perundangan-Undangan 

Selasa, 27 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

Berita Terbaru