Pali Ke Linggau Edarkan Sabu, Wel (19) Diganjar Jeruji Besi

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lubuklinggau – Juni Jeweli alias Wel (19) tak berkutik setelah dirinya disergap tim Satresnarkoba Polres Kota Lubuk Linggau. Pemuda asal Kabupaten Pali ini, dibekuk karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis Sabu di Kota Lubuk Linggau.

 

Tersangka Wel diamankan pada hari Senin, (04.03.2024) sekira pukul 10.00 Wib tanpa perlawanan. Dari tubuh tersangka tepatnya dikantong jaket Hoodie miliknya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto (kotor) sebanyak 24,63 Gram.

 

Alhasil, dari perbuatan tersangka yang telah berani menyebar barang haram dimaksud, sudah dipastikan Wel bakal lama mendekam di balik jeruji besi penjara. Infonya, tersangka memang cukup kawakan dalam mengedarkan serbuk kristal tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Kota Agung Angkut Belasan Kendaraan Balap Liar

 

Saat disergap di Jalan H.M Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau waktu itu tersangka sedang menunggu pemesan alias pemuja barang harap tersebut.

 

Adapun barang bukti lain, yang disita dan diamankan petugas berupa 1 (satu) buah jaket hodie merk BERSHKA, 1 (satu) buah dompet kulit merk LEVI’S, 1 unit handphone merk Nokia serta Uang tunai Rp.738.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu) Rupiah yang diduga kuat hasil dari penjualan sabu.

Baca Juga :  Renungan Suci Di TMP Ksetra Satria Seganti Setungguan

 

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lubuk Linggau untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,”terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK sembari mengatakan hasil uji sampel urine, tersangka positif menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan tersangka telah mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat
Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite
Terdakwa Bandar Narkotika Pelaku Penikam Tiga Anggota Polisi Lahat Berikan Keterangan Berbelit-belit Di Muka Persidangan
Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:23 WIB

Makna Kemerdekaan 2025 Antara Korupsi Dan Penegakan Hukum Di Mata Kajari Lahat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Bangun RKB MTs, Dugaan Pungli Dan Tabrak Perundang-Undangan Dibungkus Sumbangan Sukarela Komite

Senin, 4 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Angkut Penumpang di Atas, Kapolsek Merapi Berikan Peringatan Keras Pada Sopir

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Berita Terbaru