Pali Ke Linggau Edarkan Sabu, Wel (19) Diganjar Jeruji Besi

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 23:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lubuklinggau – Juni Jeweli alias Wel (19) tak berkutik setelah dirinya disergap tim Satresnarkoba Polres Kota Lubuk Linggau. Pemuda asal Kabupaten Pali ini, dibekuk karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis Sabu di Kota Lubuk Linggau.

 

Tersangka Wel diamankan pada hari Senin, (04.03.2024) sekira pukul 10.00 Wib tanpa perlawanan. Dari tubuh tersangka tepatnya dikantong jaket Hoodie miliknya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto (kotor) sebanyak 24,63 Gram.

 

Alhasil, dari perbuatan tersangka yang telah berani menyebar barang haram dimaksud, sudah dipastikan Wel bakal lama mendekam di balik jeruji besi penjara. Infonya, tersangka memang cukup kawakan dalam mengedarkan serbuk kristal tersebut.

Baca Juga :  Suami Istri Pegawai RSUD Lahat Terlibat Laka Di Jalur KA Tanpa Plang

 

Saat disergap di Jalan H.M Soeharto, Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau waktu itu tersangka sedang menunggu pemesan alias pemuja barang harap tersebut.

 

Adapun barang bukti lain, yang disita dan diamankan petugas berupa 1 (satu) buah jaket hodie merk BERSHKA, 1 (satu) buah dompet kulit merk LEVI’S, 1 unit handphone merk Nokia serta Uang tunai Rp.738.000,- (tujuh ratus tiga puluh delapan ribu) Rupiah yang diduga kuat hasil dari penjualan sabu.

Baca Juga :  Ada Upaya Perlawanan Dari Pelaku Korupsi Ke Kejari Lahat

 

“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Lubuk Linggau untuk kepentingan proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,”terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK sembari mengatakan hasil uji sampel urine, tersangka positif menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis Sabu dan tersangka telah mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya.

Penulis : Darmawan

Editor : Idealis.co.id

Sumber Berita : PT MEDIA KARYA SRIWIJAYA

Berita Terkait

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang
Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:41 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa, Kejari Lahat Periksa 290 Orang Saksi Termasuk 24 Camat Beserta Kasi Ekobang

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Selasa, 25 Mar 2025 - 12:49 WIB

Agama

SD Negeri 10 Lahat Semakin Gencar Perkuat Imtaq dan Infaq

Selasa, 11 Mar 2025 - 14:35 WIB