Idealis.co.id, Lahat – Pengadilan Negeri Lahat akhirnya memutus perkara Perdata antara Diah Artika Dkk melalui Kuasa Hukumnya HERMAN HAMZAH,S.H.,M.H & ALQOMAR,S.H melawan Saudara Wardi kepala Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat di damping oleh Kuasa Hukumnya Rusdi Hartono Somad,S.H & REKAN. Dengan Nomor Perkara : 21/Pdt.G/PN.Lht yang dilayangkan oleh Dia Artika Dkk terkait adanya perbuatan melawan hukum ( PMH )
Perkara pemecatan perangkat desa Lesung Batu yaitu saudari DIA ARTIKA DKK ini berawal sejak terpilihnya saudara Wardi menjadi Kepala Desa Lesung Batu dan kemudian melakukan pemecatan/pemberhentian secara sepihak tanpa dasar dan mekanisme pemberhetian sebagaimana mestinya atas pemberhentian tersebut para perangkat desa tersebut mengajukan keberatan ( upaya administrasi ) pada tanggal 2 Maret 2022 atas pemberhentian sebagai perangkat Desa Lesung Batu tersebut dengan tujuan apakah masih adanya ruang untuk diselesaikan secara Mediasi dan atau kepada Desa saudara Wardi mau membatalkan surat keputusan yang telah diterbitkannya dan menariknya kembali namun atas upaya keberatan yang dilakukan oleh Dia Artika DKK tidak mengindahkan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat ( 1 ) Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemeritahan setelah menempuh upaya administrasi sebagaimana Pasal 2 Ayat ( 1 ) dan Ayat ( 2 ).
Gugatan PMH Penguasa, Herman Hamzah S.H M.H Berjuang Maksimal Untuk Keadilan
Lalu atas tidak direspon selama 10 (sepuluh) hari sebagaimana syarat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang setelah menempuh penyelesaian secara Administrasi Pemerintahan dan tidak adanya ruang untuk diselesaikan maka Dia Artika DKK melalui Kuasanya mengajukan gugatan secara tertulis ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan Nomor Perkara : 163/G/2022/PTUN.PLG atas diajukan nya gugatan tersebut para perangkat desa tersebut melalui Kuasa Hukumnya seiring waktu berjalan dan berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang baik itu pemeriksaan pendahuluan, pembacaan gugatan, dismissal proses,replik,duplik dan pembuktian baik saksi-saksi maupun bukti-bukti yang diajukan oleh Para Penggugat maupun Tergugat saudara Wardi maka Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang memutus dengan Amar Putusan sebagai berikut :
MENGADILI
Dalam Eksepsi
– Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima
untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal :
1. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Julian Satriadi, Jabatan Kaur Perencanaan pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
2. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Piriansyah, Jabatan Kaur keuangan pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
3. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Yanrizal, Jabatan Kasi Kesejahteraan pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
4. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Dia Artika, Jabatan Kasi Pemerintahan pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
5. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Yanita Susila, Jabatan Kaur Umum dan Tu pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
6. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : umar Gani, Jabatan Kadus I pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
7. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Gumanti Jabatan Kadus V pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
8. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Landes Putra, Jabatan Kadus III pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
Herman Hamzah S.H M.H Gugat PMH Kades Lesung Batu Pagun Tak Patuhi Putusan PTUN
9. Surat Keputusan Kepala Desa Lesung Batu No : 140/01/KEP/LSB/2022 tanggal 25 Februari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lesung Batu Kec. Pagar Gunung Kab. Lahat beserta lampiranya No : 140/01/SK/LSB/2022 tanggal 25 Februari 2022 atas nama : Julian Satriadi, S.Pd digantikan Yayan Apriansyah Jabatan Kaur Perencanaan.
10. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Yan Rizal digantikan Lisi Anah , Jabatan Kasi Kesejahteraan. pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
11. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Dia Artika digantikan Lis Andiri, Jabatan Kasi Pemerintahan pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
12. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Yanita Susila digantikan Rio Alvaroza, Jabatan Kaur Umum dan Tu. pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
13. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Umar Gani digantikan Hirawansa, Jabatan Kadus I pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
14. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Gumanti digantikan Repanda Ansory, Jabatan Kadus V pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
15. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Landes Putra digantikan Nopriansyah, Jabatan Kadus III pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
Herman Hamzah S.H, M.H : Putusan MA Sudah Inkracht Jadikan M. Ismail Kades Kembali
16. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Piriansyah digantikan Herda wati S.E, Jabatan Kaur keuangan pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut;
1. Surat Pemberhentian perangkat Desa No : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas Nama : Julian Satriadi, Jabatan Kaur Perencanaan Pada Desa Lesung batu Kecamatan Pagar Gunung;
2. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Piriansyah, Jabatan Kaur keuangan pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung;
3. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Yan Rizal, Jabatan Kasi Kesejahteraan pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung;
4. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Diah Artikah Jabatan Kaur keuangan pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
5. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Yanita Susila Jabatan Kaur Umum dan Tu pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
6. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Umar Gani Jabatan Kadus I pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
7. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Gumanti Jabatan Kadus V pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
8. Surat Pemberhentian Perangkat Desa Nomor : 140/33/KEP/LSB/2022, tanggal 23 Februari 2022. Atas nama : Landes Putra Jabatan Kadus III pada Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung.
10. Surat Keputusan Kepala Desa Lesung Batu Nomor : 140/01/KEP/LSB/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Beserta Lampirannya Nomor : 140/01/SK/LSB/2022 tanggal 25 Februari 2022 atas nama Yanrizal digantikan Lisianah Jabatan Kasi Kesejahteraan.
11. Surat Keputusan Kepala Desa Lesung Batu Nomor : 140/01/KEP/LSB/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Beserta Lampirannya Nomor : 140/01/SK/LSB/2022 tanggal 25 Februari 2022 atas nama Dia Artikah digantikan Lis Andiri Jabatan Kasi Pemerintahan.
Kembali Gugatan Di PTUN Palembang, Joherpas Berhasil Bungkam Tergugat Beschikking Kades Siring Agung
12. Surat Keputusan Kepala Desa Lesung Batu Nomor : 140/01/KEP/LSB/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Beserta Lampirannya Nomor : 140/01/SK/LSB/2022 tanggal 25 Februari 2022 atas nama Yanita Susula digantikan Rio Alvaroza, Jabatan Kaur Umum dan Tu.
13. Surat Keputusan Kepala Desa Lesung Batu Nomor : 140/01/KEP/LSB/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Beserta Lampirannya Nomor : 140/01/SK/LSB/2022 tanggal 25 Februari 2022 atas nama Umar Gani digantikan Hirawansa, Jabatan Kadus I.
14. Surat Keputusan Kepala Desa Lesung Batu Nomor : 140/KEP/LSB/2022 tanggal 25 Febuari 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat beserta lampirannya Nomor 140/01/KEP/LSB/2022 Tanggal 25 Februari 2022 Atas Nama Gumanti digantikan Repanda Ansory, jabatan Kadus V ;
15. Surat Keputusan Kepala Desa Lesung Batu Nomor : 140/01/KEP/LSB/2022 tanggal 25 Februari 2022 Tentang Pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat beserta lampirannya Nomor 140/01/SK/LSB/2022 tanggal 25 februari 2022 Atas Nama : Landes Putra digantikan Nopriansyah, Jabatan Kadus III ;
16. Surat Keputusan Kepala Desa Lesung Batu Nomor 140/01/KEP/LSB/2022 tanggal 01 januari 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Beserta Lampirannya Nomor 140/01/SK/LSB/2022 tanggal 01 januari 2022. Atas Nama Piriansah digantikan Herda Wati, SE Jabatan Kaur Keuangan ;
4. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat Para Penggugat kepada posisi Perangkat Desa Lesung Batu kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat ;
5. Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intevensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung jawab renteng sejumlah Rp. 1.010.000. (Satu juta sepuluh ribu rupiah) ;
Atas putusan tersebut para Penggugat memenangkan gugatan dan semuanya dikabulkan oleh yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Nomor : 163/G/2022/PTUN.PLG tanggal 14 September 2022. dan lalu kemudian seiring waktu berjalan saudara Wardi/ Tergugat melakukan upaya hukum Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang dimenangkan oleh Para Perangkat Desa / Penggugat tersebut.
atas upaya hukum Banding yang ditempuh oleh Tergugat melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang dengan Nomor : 321/B/2022/PTTUN.MDN hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo kembali memutuskan dengan Amar Putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
– Menerima permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding;
– Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 163/G/2022/PTUN.Plg, tanggal 14 September 2022 yang dimohonkan banding;
– Menghukum Tergugat/Pembanding, untuk membayar biaya perkara pada kedua Tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.0000.00 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah );
atas upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat/Pembanding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan amarnya tetap menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. dan atas upaya hukum banding tersebut Tergugat tidak memanfaatkan kembali upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia padahal tenggang waktunya masih cukup lama yaitu selama 180 ( seratus delapan puluh hari ) sebagaimana diatur di dalam Undang – undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. atas tidak ditempuhnya upaya hukum Peninjauan Kembali ( PK ) oleh saudara Wardi / Tergugat maka secara otomatis perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap ( inkrach van gewisjde ), dan seiring waktu berjalan para perangkat desa tersebut mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan mengajukan Permohonan Eksekusi melalui Kuasa Hukumnya dengan Nomor : 211/KH/SJKBGS/VI/2023 tanggal 17 Maret 2023.
Atas permohonan eksekusi melalui Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang selaku Pengawas mengeluarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan Nomor : 163/PEN-EKS/2022/PTUN.PLG tanggal 4 April 2023. Dan lalu kemudian atas Penetapan tersebut Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara merespon dengan baik dan dibuktikan pula telah memberikan Perintah Nomor : W5. TUN-1/472/HK.06/IV/2023 tanggal 4 April 2023 kepada saudara Wardi / Tergugat selaku KEPALA DESA LESUNG BATU untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 163/G/2022/PTUN.PLG tanggal 14 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor Surat : 321/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 1 Desember 2022.
Atas perintah pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang kemudian Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang menyurati Presiden Republik Indonesia dengan Nomor : W5. TUN-1/690/HK.VI/2023 tanggal 14 Juni 2023 dan menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Iindonesia dengan Nomor : W5.TUN-1/691/HK.06/VI/2023 tanggal 14 Juni 2023 untuk melakukan perintah pelaksanaan dan pegawasan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 163/G/2022/PTUN.PLG tanggal 14 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor Surat : 321/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 1 Desember 2022.
Atas kedua surat yang diterbitkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditembuskan pula ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia di Jakarta, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di Palembang, Gubernur Sumatera Selatan di Jl. Kapten A. Rivai No.3 Palembang, Bupati Lahat di Jl. Kol. Barlian, Banadar Jaya Kec. Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Lahat di Jl. Lingkar Luar Bandar Jaya, Kec. Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat di Jl. Beringin Blok. C No. 11 Bandar Jaya Kec. Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Camat Pagar Gunung di Karang Agung Kec. Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Desa Lesung Batu di Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.
Kemudian atas beberapa surat tembusan tersebut diatas hanya ada dua surat yang merespon dan menanggapi positif yaitu Gubernur Sumatera Selatan dengan Nomor Surat : 180/2222/II/2023 tanggal 7 Juli 2023 yang pada intinya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor : 163/G/2022/PTUN.PLG tanggal 14 September 2022 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor : 321/B/2022/PT.TUN.MDN tanggal 1 Desember 2022 telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( Inkrach van gewisjde ) oleh karena itu patut untuk dihormati dan dilaksanakan oleh Tergugat selaku Kepala Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat. Dan dalam rangka menjunjung tinggi supremasi hukum dihimbau agar Tergugat saudara Wardi selaku Kepala Desa Lesung Batu untuk melaksanakan Putusan tersebut dan serta melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Selatan.
Lalu kemudian Presiden Republik Indonesia meneruskan surat tersebut kepada Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dengan Nomor : R-241/M/D-1/HK.06.02/7/2023 tanggal 24 Juli 2023 yang pada intinya berisikan Bersama ini kami sampaikan bahwa Presiden telah menerima surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor W5. TUN-1 /690/HK.06/HK.06 VI/2023 tanggal 14 juni 2023 kepada Presiden, pada pokoknya menyampaikan permohonan agar Presiden memerintahkan Kepala Desa Lesung Batu selaku Tergugat /Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) yaitu Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 163/G/2022/PTUN/.PLG juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 321/B/2022/PTTUN.MDN. Mengingat pembinaaan dan pengawasan umum, fasilitas dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional merupakan tugas dan fungsi Menteri Dalam Negeri.
Atas Perintah tersebut telah dilakukan sebagaimana mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dan ditambah pula dengan pendekatan Kuasa Hukum kepada saudara Wardi / Tergugat selaku Kepala Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan untuk mematuhi dan menjalankan putusan di dalam perkara a quo namun sangat disayangkan Tergugat tidak mengindahkan,mematuhi dan menjalankan putusan tersebut dan bahkan menantang para perangkat desa /para Penggugat dengan kalimat ” sampai kapanpun akan saya hadapi dan mau kemanapun kalian tidak akan menang melawan saya.” sangat jelas saudara Wardi / Tergugat terlihat tidak patuh dan taat terhadap aturan hukum, undang-undang dan dunia peradilan sangat terkesan kebal hukum bertolak belakang dengan sumpah dan janji sebagai seorang kepala Desa sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Tidak berhenti disitu selaku Kuasa Hukum dari Para Perangkat Desa / Penggugat pernah mensomasi memperingatkan untuk terkahir kalinya kepada saudara Wardi selaku Kepala Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung sebagaimana surat somasi / peringatan pada tanggal 2 Agustus 2023 namun atas surat peringatan tersebut masih tetap tidak mengindahkan dan sangat terkesan acuh tak acuh atas surat somasi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Para Perangkat Desa / Penggugat. Atas perjalanan panjang para perangkat desa lesung batu Dia Artika DKK melalui Kuasa Hukum nya kembali mengajukan gugatan secara Perdata atas ketidak patuhan saudara wardi atas semua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : Nomor 163/G/2022/PTUN/.PLG juncto Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 321/B/2022/PTTUN.MDN. sehingga menimbulkan kerugian bagi para perangkat Desa Lesung Batu Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;
Kemarin ( 21-5-2024 ) akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang diketuai DIAZ NURIMA SAWITRI,S.H.,M.H,Hakim anggota MUHAMMAD CHOZIN ABU SAIT,S.H dan CHRISINTA DEWI DESTRIANA,S.H telah membacakan putusan via ecourt dengan Amar Putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM KONVENSI
Dalam Eksepsi
. Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi Untuk sebagian;
. Menyatakan bahwa Tergugat Konvensi Melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
. Menghukum kepada Tergugat Konvensi untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat Konvensi sejumlah Rp 226.486.400,00 ( dua ratus dua puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu empat ratus rupiah );
. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Atas putusan perdata tersebut Kuasa Hukum para penggugat HERMAN HAMZAH,S.H.,M.H merasa bersyukur dan putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan kedepan sebagai peringatan agar semua Badan/Pejabat TUN yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika ingin melakukan pemberhentian dalam bentuk apapun harus berhati-hati dan jangan sampai melanggar aturan jalankan dan patuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga tercapainya pemerintahan yang baik ( good governance ) di dalam hal melayani masyarakat maupun stakeholder lainnya;
Penulis : Darmawan
Editor : Idealis.co.id
Sumber Berita : PT Media Karya Sriwijaya