Herman Hamzah S.H, M.H : Putusan MA Sudah Inkracht Jadikan M. Ismail Kades Kembali

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Idealis.co.id, Empat Lawang – Muhammad Ismail setelah melalui perjuangan panjang, bolak balik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, dalam mencari keadilan akhirnya ia mendapatkan keadilan setelah memenangkan Peninjauan Kembali atas perkara gugatan pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Rantau Tenang, Kabupaten Empat Lawang.

 

Melalui kuasa hukumnya Herman Hamzah S.H, M.H, akhirnya perjuangan M. Ismail membuahkan hasil Mahkamah Agung RI memutuskan dan mengadili bahwa keseluruhan dari proses hukum Peninjauan Kembali dinyatakan menang atas gugatan lawannya M. Maeta.

 

Hak dan nama baik Ismail sebelumnya agak sedikit terganggu dan telah menjadi cibiran masyarakat Kabupaten Empat Lawang, tak sedikit yang menuding M. Ismail adalah salah satu deretan Kepala desa yang dianggap bermasalah dan terjerat dalam proses kasus hukum.

Baca Juga :  Apel Pergeseran PAM TPS, Polres Lahat Siap Mengamankan Pemilu Tahun 2019

 

Kendati demikian, Allah berkehendak lain dari tudingan tersebut, melalui Kuasa Hukumnya Herman Hamzah ia mendapatkan kembali haknya dengan telah keluarnya putusan M.A tersebut dan dinyatakan menang, serta memerintahkan agar seluruh putusan yang dikeluarkan PTTUN Palembang atas gugatan M. Maeta dibatalkan.

 

Tak bakal berhenti disini, Herman Hamzah lelaki berdarah Komering ini, bakal terus mengawal kasus yang sudah dimenangkan. Herman sudah melayangkan surat agar M. Ismail dapat diberikan lagi hak dan nama baiknya yang sudah terampas selama ini.

 

“Kita sudah berkirim surat yang isinya agar M. Ismail kembali dilantik sebagai Kepala desa Rantau Tenang yang selama ini telah terampas,”terang Herman salah satu Lawyer yang disegani di Bumi Sriwijaya.

Baca Juga :  Bukber Warga Prumnas Bengkurat Permai Terima Wakaf Masjid

 

Kyai Komering begitu sapaan akrabnya, meminta dan menekankan agar hak daripada kliennya bisa diindahkan Pemkab Empat Lawang. Salinan putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan Klien kami dari Mahkamah Agung RI bisa menjadi rujukan pihak pemerintah agar hak kliennya segera dikembalikan.

 

“Dari putusan Mahkamah Agung RI, sudah jelas ada kekeliruan dalam memberhentikan klien kami. Kami sudah memegang salinan keputusan yang sudah Incraht (berkekuatan hukum tetap), jadi hendaknya kita sama-sama mentaati, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.

Berita Terkait

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP
Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat
Kejari Lahat Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Dua Tindak Pidana Korupsi Pertambangan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:22 WIB

Kejari Lahat Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Dua Tindak Pidana Korupsi Pertambangan

Senin, 5 Mei 2025 - 14:54 WIB

Tak Inginkan Pelemahan Penyidikan Di Kejari Lahat, KPKL Demo DPRD Lahat, Kantor Pemkab Wujud Dukung Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru