Herman Hamzah S.H, M.H : Putusan MA Sudah Inkracht Jadikan M. Ismail Kades Kembali

- Jurnalis

Jumat, 2 Februari 2024 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Idealis.co.id, Empat Lawang – Muhammad Ismail setelah melalui perjuangan panjang, bolak balik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, dalam mencari keadilan akhirnya ia mendapatkan keadilan setelah memenangkan Peninjauan Kembali atas perkara gugatan pemberhentian dirinya sebagai Kepala Desa Rantau Tenang, Kabupaten Empat Lawang.

 

Melalui kuasa hukumnya Herman Hamzah S.H, M.H, akhirnya perjuangan M. Ismail membuahkan hasil Mahkamah Agung RI memutuskan dan mengadili bahwa keseluruhan dari proses hukum Peninjauan Kembali dinyatakan menang atas gugatan lawannya M. Maeta.

 

Hak dan nama baik Ismail sebelumnya agak sedikit terganggu dan telah menjadi cibiran masyarakat Kabupaten Empat Lawang, tak sedikit yang menuding M. Ismail adalah salah satu deretan Kepala desa yang dianggap bermasalah dan terjerat dalam proses kasus hukum.

Baca Juga :  ARPA DISEGEL, WALIKOTA : DIUPAYAKAN PRODUKSI

 

Kendati demikian, Allah berkehendak lain dari tudingan tersebut, melalui Kuasa Hukumnya Herman Hamzah ia mendapatkan kembali haknya dengan telah keluarnya putusan M.A tersebut dan dinyatakan menang, serta memerintahkan agar seluruh putusan yang dikeluarkan PTTUN Palembang atas gugatan M. Maeta dibatalkan.

 

Tak bakal berhenti disini, Herman Hamzah lelaki berdarah Komering ini, bakal terus mengawal kasus yang sudah dimenangkan. Herman sudah melayangkan surat agar M. Ismail dapat diberikan lagi hak dan nama baiknya yang sudah terampas selama ini.

 

“Kita sudah berkirim surat yang isinya agar M. Ismail kembali dilantik sebagai Kepala desa Rantau Tenang yang selama ini telah terampas,”terang Herman salah satu Lawyer yang disegani di Bumi Sriwijaya.

Baca Juga :  Tahap Awal RJ, Kejari Lahat Berhasil Mewujudkan Perdamaian Terdakwa Okta VS PT Artha Prigel

 

Kyai Komering begitu sapaan akrabnya, meminta dan menekankan agar hak daripada kliennya bisa diindahkan Pemkab Empat Lawang. Salinan putusan Peninjauan Kembali yang dimenangkan Klien kami dari Mahkamah Agung RI bisa menjadi rujukan pihak pemerintah agar hak kliennya segera dikembalikan.

 

“Dari putusan Mahkamah Agung RI, sudah jelas ada kekeliruan dalam memberhentikan klien kami. Kami sudah memegang salinan keputusan yang sudah Incraht (berkekuatan hukum tetap), jadi hendaknya kita sama-sama mentaati, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”tandasnya.

Berita Terkait

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
Restocking 5.000 Ikan di Sungai Empayang, Peringatan Keras: Dijaga atau Sia-Sia
Bursah ‘Semprot’ Pengawasan, Kadis Perikanan Membantah Keras Proyek Gagal
Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah
Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri
Telur Asli, Tuduhan Palsu: Ketika Konten Murahan Menetas Jadi Fitnah Viral
Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa
Dari Gerobak ke Ruang Nongkrong: Jejak Panjang Kopi Doesoen di Pagaralam

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Sabtu, 18 April 2026 - 19:55 WIB

Restocking 5.000 Ikan di Sungai Empayang, Peringatan Keras: Dijaga atau Sia-Sia

Kamis, 16 April 2026 - 19:33 WIB

Bursah ‘Semprot’ Pengawasan, Kadis Perikanan Membantah Keras Proyek Gagal

Kamis, 9 April 2026 - 19:20 WIB

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah

Rabu, 8 April 2026 - 10:50 WIB

Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:57 WIB

Telur Asli, Tuduhan Palsu: Ketika Konten Murahan Menetas Jadi Fitnah Viral

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:33 WIB

Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:31 WIB

Dari Gerobak ke Ruang Nongkrong: Jejak Panjang Kopi Doesoen di Pagaralam

Berita Terbaru