Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023, hari ini Selasa (06.04.2025) sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, dalam agenda Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat selaku Termohon dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mhd. Padli Habibi, S.H., M.H., dan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat turun langsung dalam sidang dimaksud.

Tersangka DE yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang dimaksud.

Baca Juga :  SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

 

Tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam gugatannya tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

 

Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dalam jawabannya yang dibacakan dalam persidangan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan proses penanganan perkara untuk mencari 2 (dua) alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Baca Juga :  Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

 

Dalam proses mencari minimal 2 (dua) alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

 

Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti). Sidang akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Berita Terbaru