Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023, hari ini Selasa (06.04.2025) sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, dalam agenda Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat selaku Termohon dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mhd. Padli Habibi, S.H., M.H., dan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat turun langsung dalam sidang dimaksud.

Tersangka DE yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang dimaksud.

Baca Juga :  Apel Dansat Resmi Ditutup, Pangdam Minta Tingkatkan Professional Kerja Untuk Mendukung Tugas Pokok Angkatan Darat

 

Tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam gugatannya tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

 

Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dalam jawabannya yang dibacakan dalam persidangan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan proses penanganan perkara untuk mencari 2 (dua) alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Baca Juga :  Kebijakan PJ Bupati Lahat Tuai Pro Dan Kontra

 

Dalam proses mencari minimal 2 (dua) alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

 

Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti). Sidang akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.

Berita Terkait

Kenangan yang Dilepas, Masjid yang Dipilih: Kapolsek Merapi Barat Lelang Vespa Lawas untuk Amal Jariah
Kapten ARH Octavian Zulkarnain Resmi Menjabat Danramil 405-02/Merapi
PGRI Lahat Gelar Lomba Ranking 1 Guru di Citimall untuk Peringati HUT PGRI Ke-80 Hari Guru Nasional 
FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba
Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi
Jaksa Selamatkan Tiga Tulang Punggung Keluarga dari Jeruji, Bukan untuk Dibiarkan Lepas Tapi untuk Dipulihkan
Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades
Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:39 WIB

Kenangan yang Dilepas, Masjid yang Dipilih: Kapolsek Merapi Barat Lelang Vespa Lawas untuk Amal Jariah

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kapten ARH Octavian Zulkarnain Resmi Menjabat Danramil 405-02/Merapi

Senin, 1 Desember 2025 - 13:25 WIB

PGRI Lahat Gelar Lomba Ranking 1 Guru di Citimall untuk Peringati HUT PGRI Ke-80 Hari Guru Nasional 

Senin, 1 Desember 2025 - 12:33 WIB

FGD Forkopimda Lahat Bahas Sinergitas Lembaga dalam Pemberantasan Narkoba, Wabup : Lahat Darurat Narkoba

Sabtu, 29 November 2025 - 04:50 WIB

Kontingen Karate Dojo Kejaksaan Negeri Lahat Kembali Torehkan Prestasi

Kamis, 27 November 2025 - 09:34 WIB

Sidang OTT Pagar Gunung: Iuran Silaturahmi Rasa Pemerasan, Duit Puluhan Juta Nyangkut di Meja Forum Kades

Selasa, 25 November 2025 - 10:29 WIB

Kejari Lahat Gelar Sertijab Kasi Pidsus, Tekankan Integritas dalam Pemberantasan Korupsi

Minggu, 23 November 2025 - 21:15 WIB

Truk Pasir Seruduk Rumah Sahar, Satlantas Polres Lahat Cepat Tanggap Urai Kemacetan

Berita Terbaru