Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Lahat – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023, hari ini Selasa (06.04.2025) sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Lahat, dalam agenda Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri Lahat selaku Termohon dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mhd. Padli Habibi, S.H., M.H., dan tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat turun langsung dalam sidang dimaksud.

Tersangka DE yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara yang dimaksud.

Baca Juga :  Menyusul YN, Tersangka YR Mantan Inspektur Inspektorat Lahat Titipkan Uang Pengganti Kerugian Negara

 

Tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dalam gugatannya tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

 

Menanggapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dalam jawabannya yang dibacakan dalam persidangan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan proses penanganan perkara untuk mencari 2 (dua) alat bukti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.

Baca Juga :  KASUS PEMBUNUHAN IBU KANDUNG DI LAHAT: JPU Haikal Hafidh S.H., M.H., AJUKAN TUNTUTAN PIDANA MATI

 

Dalam proses mencari minimal 2 (dua) alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

 

Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti). Sidang akan dilanjutkan pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.

Berita Terkait

Overpass Batu Bara Dibangun di Lahat, Warga Menanti Manfaat Nyata
Masjid Delima Diresmikan, Ikhtiar Toni Tatung Hadirkan Rumah Ibadah dan Amal Jariyah bagi Umat
Kejari Bangka Salurkan Donasi dan Bahan Bangunan untuk Korban Kebakaran di Bangka Selatan
RKA PERUBAHAN LAHAT TERJERAT KELALAIAN: NOPRAN MARJANI DESAK TIM RKAD DICOPOT, OPD YANG BEKERJA JANGAN DIJADIKAN KORBAN!
KASUS PEMBUNUHAN IBU KANDUNG DI LAHAT: JPU Haikal Hafidh S.H., M.H., AJUKAN TUNTUTAN PIDANA MATI
Rompi, Surat Tugas, “Investigasi”, Lalu Apa? Ketua GNPK RI Sumsel Sentil LSM yang Datangi Proyek APBD Lahat
Obstruction of Justice Internet Desa Masuk Pengadilan, Kejari Muba Dalami Aset Pemda hingga Hibah Porprov
Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Overpass Batu Bara Dibangun di Lahat, Warga Menanti Manfaat Nyata

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Masjid Delima Diresmikan, Ikhtiar Toni Tatung Hadirkan Rumah Ibadah dan Amal Jariyah bagi Umat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kejari Bangka Salurkan Donasi dan Bahan Bangunan untuk Korban Kebakaran di Bangka Selatan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:49 WIB

RKA PERUBAHAN LAHAT TERJERAT KELALAIAN: NOPRAN MARJANI DESAK TIM RKAD DICOPOT, OPD YANG BEKERJA JANGAN DIJADIKAN KORBAN!

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

KASUS PEMBUNUHAN IBU KANDUNG DI LAHAT: JPU Haikal Hafidh S.H., M.H., AJUKAN TUNTUTAN PIDANA MATI

Jumat, 11 September 2026 - 09:43 WIB

Obstruction of Justice Internet Desa Masuk Pengadilan, Kejari Muba Dalami Aset Pemda hingga Hibah Porprov

Selasa, 8 September 2026 - 18:44 WIB

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Kamis, 3 September 2026 - 15:18 WIB

El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan

Berita Terbaru

Foto : Gubernur Sumsel Herman Deru Dibincangi Awak Media

Breaking news

Overpass Batu Bara Dibangun di Lahat, Warga Menanti Manfaat Nyata

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:08 WIB