LAHAT, Idealis.co.id – Di tengah kerasnya tuntutan hukum pidana, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lahat, PRIYUDA ADHITYA MUKHTAR, S.H., tampil sebagai sosok jaksa yang memadukan ketegasan hukum dengan kepekaan nurani. Jaksa kelahiran Bandar Lampung, 9 Januari 1985 ini dikenal tegas dalam penindakan, namun tetap humanis dalam mencari keadilan yang bermakna.
Dalam menjalankan tugasnya, Priyudha selalu mengedepankan profesionalisme dan integritas.
Ia didampingi sang istri, perempuan berdarah “Kota Tapis Berseri” provinsi “Sai Bumi Ruwa Jurai” (Satu Bumi Dua Jiwa) Provinsi Lampung yang menjadi penopang dalam perjalanan pengabdian di dunia penegakan hukum. Latar belakang keluarga multikultural, termasuk garis keturunan campuran Belanda dari jalur ayah, turut membentuk karakter kepemimpinannya yang terbuka, komunikatif, dan adaptif.

Sejumlah prestasi membanggakan berhasil ditorehkan sepanjang kariernya.
Di tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sejak berdirinya Kejaksaan Negeri Lahat Bidang Pidana Umum di masa kepemimpinan Priyuda meraih Juara III Bidang Tindak Pidana Umum serta Juara I Lomba Video Restorative Justice (RJ) se-Kejati Sumsel. Capaian ini menjadi bukti komitmennya dalam mendorong penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi keadilan substantif.
Pada tahun 2025, Priyuda dipercaya menangani perkara besar dengan tuntutan pidana mati terhadap dua pelaku kejahatan berat, menegaskan sikap tegas Kejaksaan dalam memberantas kejahatan serius yang meresahkan dan mengancam rasa aman masyarakat.
Namun ketegasan itu berjalan beriringan dengan pendekatan kemanusiaan
Di tengah kompleksitas sosial dan sulitnya mewujudkan perdamaian dalam perkara pidana di Kabupaten Lahat, Priyudha berhasil menerapkan Restorative Justice terhadap 10 perkara.
Melalui mediasi yang intensif dan pendekatan hati nurani, perkara-perkara tersebut berakhir dengan penghentian penuntutan, demi pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak.
“Hukum harus tegas agar memberi efek jera, tetapi keadilan tidak boleh kehilangan hati nurani. Tidak semua perkara harus diakhiri dengan penjara, selama kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dapat dipulihkan,” ujar PRIYUDA ADHITYA MUKHTAR, merefleksikan pendekatan yang ia pegang dalam menjalankan tugasnya.
Menurutnya, Restorative Justice bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan jalan untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.
“Menjadi jaksa bukan hanya soal menuntut, tetapi juga tentang tanggung jawab moral. Ketika perdamaian bisa diwujudkan tanpa mengorbankan rasa keadilan, di situlah hukum bekerja untuk manusia,” tambahnya.
Kinerja Priyuda Adhitya Mukhtar, S.H., dinilai mencerminkan wajah Kejaksaan modern—tegas dalam penindakan, bijak dalam penyelesaian, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
Tepat pada hari ini, bertepatan dengan hari kelahirannya, terselip satu harapan yang sederhana namun bermakna: senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta perlindungan Allah SWT bagi dirinya dan keluarga, agar tetap istiqamah dalam mengabdi kepada hukum dan masyarakat









