Tegas Menuntut Mati, Bijak Menghentikan Perkara: Wajah Humanis Kasi Pidum Kejari Lahat

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Idealis.co.id – Di tengah kerasnya tuntutan hukum pidana, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lahat, PRIYUDA ADHITYA MUKHTAR, S.H., tampil sebagai sosok jaksa yang memadukan ketegasan hukum dengan kepekaan nurani. Jaksa kelahiran Bandar Lampung, 9 Januari 1985 ini dikenal tegas dalam penindakan, namun tetap humanis dalam mencari keadilan yang bermakna.

Dalam menjalankan tugasnya, Priyudha selalu mengedepankan profesionalisme dan integritas.

Ia didampingi sang istri, perempuan berdarah “Kota Tapis Berseri” provinsi “Sai Bumi Ruwa Jurai” (Satu Bumi Dua Jiwa) Provinsi Lampung yang menjadi penopang dalam perjalanan pengabdian di dunia penegakan hukum. Latar belakang keluarga multikultural, termasuk garis keturunan campuran Belanda dari jalur ayah, turut membentuk karakter kepemimpinannya yang terbuka, komunikatif, dan adaptif.

Foto: Kejutan Dari Istri Dan Bidang Pidum Di hari Kelahiran Kasi Pidum

Sejumlah prestasi membanggakan berhasil ditorehkan sepanjang kariernya.

Di tingkat Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sejak berdirinya Kejaksaan Negeri Lahat Bidang Pidana Umum di masa kepemimpinan Priyuda meraih Juara III Bidang Tindak Pidana Umum serta Juara I Lomba Video Restorative Justice (RJ) se-Kejati Sumsel. Capaian ini menjadi bukti komitmennya dalam mendorong penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memberi ruang bagi keadilan substantif.

Baca Juga :  BB Inkracht Sitaan Maret Hingga Agustus, Dimusnahkan Kejari Lahat

Pada tahun 2025, Priyuda dipercaya menangani perkara besar dengan tuntutan pidana mati terhadap dua pelaku kejahatan berat, menegaskan sikap tegas Kejaksaan dalam memberantas kejahatan serius yang meresahkan dan mengancam rasa aman masyarakat.

Namun ketegasan itu berjalan beriringan dengan pendekatan kemanusiaan

Di tengah kompleksitas sosial dan sulitnya mewujudkan perdamaian dalam perkara pidana di Kabupaten Lahat, Priyudha berhasil menerapkan Restorative Justice terhadap 10 perkara.

Melalui mediasi yang intensif dan pendekatan hati nurani, perkara-perkara tersebut berakhir dengan penghentian penuntutan, demi pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi semua pihak.

Hukum harus tegas agar memberi efek jera, tetapi keadilan tidak boleh kehilangan hati nurani. Tidak semua perkara harus diakhiri dengan penjara, selama kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat dapat dipulihkan,” ujar PRIYUDA ADHITYA MUKHTAR, merefleksikan pendekatan yang ia pegang dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga :  Hari Sumpah Pemuda Ke 97 Insan Adhyaksa Kejari Lahat Harus Mampu Menunjukkan Jati Diri Sebagai Abdi Negara Yang Tangguh Dan Berintegritas

Menurutnya, Restorative Justice bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan jalan untuk menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi.

“Menjadi jaksa bukan hanya soal menuntut, tetapi juga tentang tanggung jawab moral. Ketika perdamaian bisa diwujudkan tanpa mengorbankan rasa keadilan, di situlah hukum bekerja untuk manusia,” tambahnya.

Kinerja Priyuda Adhitya Mukhtar, S.H., dinilai mencerminkan wajah Kejaksaan modern—tegas dalam penindakan, bijak dalam penyelesaian, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

Tepat pada hari ini, bertepatan dengan hari kelahirannya, terselip satu harapan yang sederhana namun bermakna: senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, serta perlindungan Allah SWT bagi dirinya dan keluarga, agar tetap istiqamah dalam mengabdi kepada hukum dan masyarakat

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
Hukum harus tegas agar memberi efek jera, tetapi keadilan tidak boleh kehilangan hati nurani *Kasi Pidum Kejari Lahat*

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:43 WIB

SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Berita Terbaru