Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Musi Rawas – Sebagai tindak lanjut dari persetujuan Jaksa Agung melalui JAM Pidum terhadap perkara a guo untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadiln Restorative Justice, hari Kamis (8 Mei 2025) sekira pukul 10.30 WIB Penuntut Umum pada Kejari Musi Rawas telah melaksanakan pengeluaran dari tahanan Riyan Hidayat yang didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dari Lapas Kelas Il A LubukLinggau untuk dibawa ke Kantor Kejari Musi Rawas, .

Setibanya Penuntut Umum bersama Riyan Hidayat di kantor Kejari Musi Rawas, dipimpin langsung Plt. Kajari Musi Rawas menyampaikan pada pokoknya bahwasannya terhadap perkara Riyan Hidayat yang didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tahapan permohonan sebelumnya telah mendapatkan persetujuan secara berjenjang, karena itu terhadap Riyan Hidayat (RH) terhadap penanganan penuntutan perkaranya dihentikan berdasarkan keadilan Restorative.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Karang Anyar Diringkus Polisi Saat Tunggu Pembeli

Simbolis pengeluaran terdakwa dari tahanan di Kantor Kejari Musi Rawas tersebut dipimpin langsung Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas S.H., M.H., didampingi Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cek Ola, Kasi Pidum Erwan Mardiansyah, T. SH., MH., dan Kasi Intelijen, Gustian Winanda, SH, Penuntut Umum, dan keluarga dari terdakwa dan korban.

Plt.Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyampaikan bahwa dengan telah tercapainya perdamaian antara terdakwa RH dan Korban Asnudin dengan tanpa syarat dikarenakan Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, dengan adanya perdamaian ini diharapkan hubungan kekeluargaan para pihak kembali harmonis.

Plt. Kajari juga menyampaikan, berdasarkan kesepakatan para pihak, terhadap RH diberikan sangsi sosial berupa membersihkan Masjid dan Kantor desa setempat selama 3 hari kedepan.

Baca Juga :  Bandar Sabu Asal Kota Agung Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Lahat

“Semoga melalui Restorative Justice ini, kedepan Terdakwa RH bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Semoga ini menjadi pelajaran kita bersama,”sampai Abu.

Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cek Ola, menyampaikan semoga kedepan nya lebih baik lagi dan pelaku segera memperbaiki diri kedepanya, sehingga hal ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, terdakwa dan masyarakat lingkungan yang terkena dampak.

“Semoga kedepan nya RH lebih baik lagi dan pelaku segera memperbaiki diri kedepanya, hal ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, terdakwa dan Masyarakat lingkungan yang terkena dampak,”tandasnya.

Berita Terkait

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
Uang Negara Nyaris Menguap, Kasi Datun Kejari Lahat Tarik Kembali Rp1,6 Miliar
Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah
Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri
SMSI Lahat Audiensi dengan Kajari, Bahas Pelantikan dan Penguatan Sinergi
Di Bawah Sorot Publik, JPU Lahat Tegaskan Dakwaan Sesuai Koridor Hukum
Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa
Skandal Peta Desa Lahat Masuk Babak Putusan Pengadilan

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Kamis, 23 April 2026 - 14:08 WIB

Uang Negara Nyaris Menguap, Kasi Datun Kejari Lahat Tarik Kembali Rp1,6 Miliar

Kamis, 9 April 2026 - 19:20 WIB

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah

Rabu, 8 April 2026 - 10:50 WIB

Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:25 WIB

SMSI Lahat Audiensi dengan Kajari, Bahas Pelantikan dan Penguatan Sinergi

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:25 WIB

Di Bawah Sorot Publik, JPU Lahat Tegaskan Dakwaan Sesuai Koridor Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:33 WIB

Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa

Senin, 12 Januari 2026 - 15:50 WIB

Skandal Peta Desa Lahat Masuk Babak Putusan Pengadilan

Berita Terbaru