Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

- Jurnalis

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Idealis.co.id, Musi Rawas – Sebagai tindak lanjut dari persetujuan Jaksa Agung melalui JAM Pidum terhadap perkara a guo untuk dihentikan penuntutan berdasarkan keadiln Restorative Justice, hari Kamis (8 Mei 2025) sekira pukul 10.30 WIB Penuntut Umum pada Kejari Musi Rawas telah melaksanakan pengeluaran dari tahanan Riyan Hidayat yang didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dari Lapas Kelas Il A LubukLinggau untuk dibawa ke Kantor Kejari Musi Rawas, .

Setibanya Penuntut Umum bersama Riyan Hidayat di kantor Kejari Musi Rawas, dipimpin langsung Plt. Kajari Musi Rawas menyampaikan pada pokoknya bahwasannya terhadap perkara Riyan Hidayat yang didakwa melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana tahapan permohonan sebelumnya telah mendapatkan persetujuan secara berjenjang, karena itu terhadap Riyan Hidayat (RH) terhadap penanganan penuntutan perkaranya dihentikan berdasarkan keadilan Restorative.

Baca Juga :  Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Simbolis pengeluaran terdakwa dari tahanan di Kantor Kejari Musi Rawas tersebut dipimpin langsung Plt. Kajari Musi Rawas Abu Nawas S.H., M.H., didampingi Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cek Ola, Kasi Pidum Erwan Mardiansyah, T. SH., MH., dan Kasi Intelijen, Gustian Winanda, SH, Penuntut Umum, dan keluarga dari terdakwa dan korban.

Plt.Kejaksaan Negeri Musi Rawas menyampaikan bahwa dengan telah tercapainya perdamaian antara terdakwa RH dan Korban Asnudin dengan tanpa syarat dikarenakan Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, dengan adanya perdamaian ini diharapkan hubungan kekeluargaan para pihak kembali harmonis.

Plt. Kajari juga menyampaikan, berdasarkan kesepakatan para pihak, terhadap RH diberikan sangsi sosial berupa membersihkan Masjid dan Kantor desa setempat selama 3 hari kedepan.

Baca Juga :  SATNARKOBA POLRES LAHAT AMANKAN PEMAKAI SERTA BD GANJA

“Semoga melalui Restorative Justice ini, kedepan Terdakwa RH bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Semoga ini menjadi pelajaran kita bersama,”sampai Abu.

Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas Firdaus Cek Ola, menyampaikan semoga kedepan nya lebih baik lagi dan pelaku segera memperbaiki diri kedepanya, sehingga hal ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, terdakwa dan masyarakat lingkungan yang terkena dampak.

“Semoga kedepan nya RH lebih baik lagi dan pelaku segera memperbaiki diri kedepanya, hal ini bertujuan untuk mencapai rekonsiliasi dan pemulihan melalui dialog terbuka dan responsif antara korban, terdakwa dan Masyarakat lingkungan yang terkena dampak,”tandasnya.

Berita Terkait

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat
Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik
Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Jumat, 9 Mei 2025 - 11:41 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Eksekusi Terpidana Anak di LPKA Palembang Persiapkan Anak Di Kehidupan Yang Lebih Baik

Jumat, 9 Mei 2025 - 09:26 WIB

Laksanakan Amanat UU Narkotika, Rertorative Justice Kajari Lahat Rehabilitasi Pecandu Narkoba

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Berita Terbaru