Idealis.co.id – Persidangan perkara dugaan illegal drilling di Pengadilan Negeri Lahat justru menempatkan terdakwa, Khairul Anwar alias Elong, dalam posisi sulit. Pengakuannya sendiri di ruang sidang menjadi titik yang memperkuat dugaan pelanggaran hukum.
Dalam sidang Kamis (09/04/2026), Khairul Anwar mengakui melakukan pengeboran di lahan milik Sujarwanto dengan alasan mendeteksi kandungan minyak. Namun, pernyataan itu berbalik arah ketika ia membandingkan kegiatannya dengan praktik serupa di tempat lain.
“Itu tidak bisa dijadikan acuan,” tegas hakim.
Alih-alih menjadi pembelaan, pernyataan tersebut justru memperlihatkan bahwa terdakwa mengetahui adanya praktik yang melanggar, tetapi tetap memilih untuk melakukannya.
Keterangan saksi Rahmat Sumantri menguatkan aktivitas tersebut. Ia melihat langsung kedatangan alat sejak 11 November 2025, mengenali peralatan pengeboran, dan menyebut terdakwa berperan mengawasi di lokasi.
Aktivitas pengeboran dilakukan dengan metode teknis menggunakan air yang dimasukkan ke dalam pipa, lalu keluar kembali bercampur tanah.
Kegiatan itu dihentikan pada 21 November setelah pihak perusahaan dan aparat kepolisian datang ke lokasi.
Sementara itu, saksi Suwarno mengaku tidak mengetahui aktivitas tersebut, namun menegaskan ia tidak pernah ada mendengar atau proses pembebasan lahan—yang lazim dalam kegiatan resmi dalam hal pengeboran minyak.
Hingga persidangan berlangsung, tidak ditemukan adanya izin atau dasar hukum yang melegitimasi aktivitas tersebut. Fakta ini mempertegas bahwa perkara tidak hanya soal ada atau tidaknya minyak, tetapi tentang tindakan yang dilakukan dengan kesadaran, yang kini berbalik menjadi konsekuensi hukum.









