Tanpa Kompromi, Lahat Tolak Jalan Raya Jadi Jalur Hauling Batu Bara

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

#FGD lintas elemen menegaskan Instruksi Gubernur Sumsel adalah garis akhir, bukan bahan negosiasi#

 

Idealis.co.id, Lahat – Ini Bukan Lagi Sekadar Diskusi. Ini Perlawanan.

Kesabaran masyarakat Kabupaten Lahat resmi habis. Forum Diskusi Group (FGD) yang digelar di Gedung Pertemuan Pemerintah Kabupaten Lahat berubah menjadi mimbar perlawanan terbuka terhadap praktik penggunaan jalan raya sebagai jalur hauling batu bara.

 

Pesan forum tunggal dan tak terbantahkan: mulai 1 Januari 2026, jalan umum harus steril dari truk tambang. Tidak ada ruang kompromi. Tidak ada toleransi. Tidak ada alasan.

 

FGD yang diinisiasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) ini menyatukan kekuatan sosial lintas sektor—kepala desa, camat, pemuda, aktivis, wartawan, hingga LSM. Ini bukan kerumunan emosional, melainkan konsolidasi sadar rakyat yang muak dijadikan korban pembangunan semu.

 

Jalan Raya Dijarah, Rakyat Menanggung Derita

Selama bertahun-tahun, jalan raya di Lahat diperlakukan layaknya milik pribadi korporasi tambang. Aspal hancur, lalu lintas lumpuh, kecelakaan berulang, nyawa melayang. Negara seolah hadir hanya sebagai penonton, sementara keuntungan mengalir deras ke segelintir perusahaan.

 

“Jalan raya bukan jalur tambang. Kalau negara terus membiarkan, maka negara sedang menyerah pada modal,” tegas salah satu peserta forum.

Baca Juga :  Tiasman : Jadi Maksudku Cam Mana...?

 

Instruksi Gubernur Sumatera Selatan diposisikan sebagai garis batas terakhir. Setelah itu, pembiaran sama artinya dengan pengkhianatan terhadap kepentingan publik.

 

Proyek Hauling Disorot: Bau Masalah Tak Bisa Ditutupi

 

Perwakilan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Lahat, Wakil Bidang Hikmah dan Lembaga, Darmawan, melontarkan kritik tajam terhadap proyek jalan hauling yang dinilai sejak awal sarat tanda tanya.

 

“Ini bukan sekadar soal menolak hari ini. Dari awal, proyek jalan hauling sudah terasa dipaksakan. Perencanaannya janggal, prosesnya tertutup, dan publik dibiarkan menebak-nebak,” ujarnya lugas.

 

Ia mempertanyakan keterbukaan dokumen lingkungan proyek jalan hauling LBA (Levi Bersaudara Abadi).

 

“AMDAL, UKL-UPL—mana yang bisa diakses publik? Kalau semua bersih, mengapa transparansi terasa begitu mahal?” sindirnya.

 

Menurutnya, publik berhak curiga ketika proyek besar berjalan cepat, tetapi penjelasan hukumnya berjalan lambat.

 

ALR Dihentikan, LBA Jalan Terus: Kebijakan atau Keberpihakan?

 

FGD juga menyoroti ironi kebijakan jalan hauling ALR (Antar Lintas Raya) yang terhenti dengan dalih klaim lahan ulayat, sementara jalur lain justru terus dipaksakan meski menuai penolakan dan risiko lebih besar.

 

“Yang jaraknya lebih pendek dihentikan, yang lebih panjang dan berisiko justru dikejar. Ini kebijakan atau keberpihakan?” kata Darmawan.

Baca Juga :  Secara Mendadak Pembangunan Gedung Daycare Lansia dan Shelter Diffabel PD Aisyiyah Kecamatan Lahat Bernilai 2 Miliar Dihentikan

Ia menilai narasi penyelesaian jalan hauling sebelum Januari 2026 sebagai ilusi publik yang berpotensi dijadikan alasan perpanjangan toleransi.

 

“Jangan ulangi skenario lama. Januari 2026 adalah garis mati, bukan awal negosiasi,” tegasnya.

 

Ultimatum Terbuka: Negara Jangan Uji Kesabaran Rakyat

 

Ketua GCL, Mahendra, menyatakan sikap tegas masyarakat sipil.

 

“Kami berdiri di belakang Instruksi Gubernur. Jika aturan ini masih dilanggar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi legitimasi negara di mata rakyat,” ujarnya.

 

FGD menegaskan tiga tuntutan keras:

– Hentikan total hauling batu bara di jalan umum mulai 1 Januari 2026.

– Wajibkan seluruh perusahaan tambang menggunakan jalur hauling khusus yang sah dan transparan.

– Aparat penegak hukum berhenti ragu dan bertindak tanpa pandang bulu.

 

Penutup: Ini Soal Kedaulatan Jalan Raya

FGD Lahat menegaskan satu hal: ini bukan konflik sektoral, melainkan soal kedaulatan negara atas ruang publik.

 

“Jika setelah 1 Januari 2026 truk batu bara masih bebas melintas, maka pesan yang diterima rakyat jelas—aturan bisa ditawar, dan kepentingan publik bisa dikalahkan,” demikian pernyataan sikap forum.

 

Dan jika itu terjadi, rakyat Lahat telah menyatakan: mereka siap pasang badan.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru