Pelaku Pembunuhan Di Kota Lahat, Ditangkap Di Kota Sebiduk Semare

- Jurnalis

Sabtu, 22 September 2018 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Teka teki tewasnya Saropil (27) warga Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas yang terjadi di Kelurahan Talang Jawa Utara, Kota Lahat tepatnya pada, hari Minggu malam (16/09) pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP berhasil diungkap Satreskrim Polres Lahat dengan motif cemburu pelaku ke korban karena istri pelaku sering ngobrol dengan korban.

Berdasar nomor laporan polisi LP/B- 164/ IX /2018/SS/RES LHT TGL, 16 September 2018. Satuan reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma SIK, melakukan pengejaran pelaku hingga ke Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga :  KOMPOL JOSSY : TETAP LAYANI MASYARAKAT DENGAN HUMANIS

Bermodal dari informasi yang masuk ke Polres Lahat, bahwa pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat, red) sesuai pasal 351 Ayat 3 KUHP berada di daerah Kota Lubuk Linggau. Tak mau kehilangan buruannya, pihak berwajib langsung meluncur ke Kota yang memiliki semboyan motto “Sebiduk Semare” ini.

Pelaku pembunuhan yang korbannya saat ditemukan mengalami luka tusuk di dada kiri serta ulu hati ini adalah Fredy alias Apuk (38) tercatat sebagai warga Jalan Aspol Gunung Gajah, Kota Lahat. Pelaku diciduk tanpa perlawananan tepatnya pada hari Jum’at malam (21/09) sekira pukul 22.30 WIB di Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga :  Dusun III Tanjung Baru Merapi Barat Ladang Empuk Pencuri, Warga Geram Datangi Rumah Kades

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku. Dijelaskan Satria, penangkapan terhadap pelaku pihaknya berkoordinasi dengan satuan reskrim Polres MURA.

“Pelaku kita amankan di Simpang Priuk Kota Lubuk Linggau tanpa perlawanan, selain itu barang bukti sebilah sajam juga berhasil kita amankan dari pelaku. Pelaku sedang kita periksa untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku bisa menjalani hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru