Pelaku Pembunuhan Di Kota Lahat, Ditangkap Di Kota Sebiduk Semare

- Jurnalis

Sabtu, 22 September 2018 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Teka teki tewasnya Saropil (27) warga Taba Rena, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas yang terjadi di Kelurahan Talang Jawa Utara, Kota Lahat tepatnya pada, hari Minggu malam (16/09) pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal sesuai pasal 351 ayat 1 KUHP berhasil diungkap Satreskrim Polres Lahat dengan motif cemburu pelaku ke korban karena istri pelaku sering ngobrol dengan korban.

Berdasar nomor laporan polisi LP/B- 164/ IX /2018/SS/RES LHT TGL, 16 September 2018. Satuan reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma SIK, melakukan pengejaran pelaku hingga ke Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga :  Jalur One Way Lahat Kembali Telan Korban, Lubang Depan Masjid Agung Terus Intai Pemotor

Bermodal dari informasi yang masuk ke Polres Lahat, bahwa pelaku penganiayaan dengan pemberatan (Anirat, red) sesuai pasal 351 Ayat 3 KUHP berada di daerah Kota Lubuk Linggau. Tak mau kehilangan buruannya, pihak berwajib langsung meluncur ke Kota yang memiliki semboyan motto “Sebiduk Semare” ini.

Pelaku pembunuhan yang korbannya saat ditemukan mengalami luka tusuk di dada kiri serta ulu hati ini adalah Fredy alias Apuk (38) tercatat sebagai warga Jalan Aspol Gunung Gajah, Kota Lahat. Pelaku diciduk tanpa perlawananan tepatnya pada hari Jum’at malam (21/09) sekira pukul 22.30 WIB di Simpang Priuk, Kota Lubuk Linggau.

Baca Juga :  Tertabrak Kereta Tiga Penumpang Bus Dilarikan Ke RS

Kapolres Lahat AKBP Robby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku. Dijelaskan Satria, penangkapan terhadap pelaku pihaknya berkoordinasi dengan satuan reskrim Polres MURA.

“Pelaku kita amankan di Simpang Priuk Kota Lubuk Linggau tanpa perlawanan, selain itu barang bukti sebilah sajam juga berhasil kita amankan dari pelaku. Pelaku sedang kita periksa untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku bisa menjalani hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai KUHP,” tegasnya.

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru