Dibalik Ambruknya Jembatan Muara Lawai
Oleh: Imam Rustandi (Bidang Hukum SMSI Lahat)
Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, ada satu istilah yang tampaknya bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan sudah menjelma menjadi filosofi hidup: ODOL (Over Dimension Over Loading). Bukan cuma truknya yang kelebihan muatan, tapi juga masalahnya—menggunung, meluber, dan dibiarkan begitu saja sampai akhirnya… ambruk. Seperti jembatan di Muara Lawai itu.
Batubara, si “emas hitam” yang katanya anugerah Tuhan, di tangan yang salah justru berubah jadi kutukan kolektif. Ia tak lagi sekadar komoditas ekonomi, tapi juga alat uji seberapa kuat hukum kita menahan beban kepentingan. Dan hasilnya? Maaf, hukum kita tampaknya sudah lama retak sebelum jembatan itu roboh.
Aturan sebenarnya sudah jelas. Undang-undang tidak pernah menulis “silakan langgar jika tergesa mengejar cuan.” Tapi di lapangan, aturan itu seperti rambu lalu lintas di jalan tambang: ada, tapi tak pernah dianggap. Jalan khusus batubara yang diwajibkan? Masih sebatas wacana. Yang ada justru jalan umum yang dipaksa menanggung beban industri raksasa—persis seperti rakyat yang diminta maklum atas segala kerusakan.
Lalu datanglah ODOL, sang bintang utama dalam drama ini. Truk-truk raksasa melintas dengan muatan berlebih, seolah hukum fisika dan hukum negara bisa dinegosiasikan. Dampaknya? Jalan hancur, debu berterbangan, kecelakaan mengintai, hingga akhirnya jembatan pun menyerah—ambruk tanpa sempat protes.
Ironisnya, yang lebih dulu runtuh bukanlah jembatan itu, melainkan kewibawaan hukum. Karena setelah debu ambruknya mereda, yang muncul bukan ketegasan, melainkan… kesunyian. Tak ada tersangka. Tak ada yang benar-benar bertanggung jawab. Seolah-olah jembatan itu roboh karena takdir, bukan karena kelalaian yang terstruktur.
Padahal, bahkan Herman Deru sempat mendorong agar kasus ini diusut tuntas. Tapi apa daya, seruan itu terdengar seperti klakson di tengah konvoi ODOL—nyaring, tapi tak cukup kuat untuk menghentikan laju pelanggaran.
Yang lebih menarik lagi, solusi yang muncul justru terasa seperti plot twist: masyarakat (entah siapa yang mewakili siapa) bergerak cepat membangun kembali jembatan. Batu pertama diletakkan, seremoni berjalan, senyum mengembang. Masalah selesai? Tentu saja—setidaknya di permukaan.
Namun di balik itu, ada pertanyaan sederhana yang tampaknya terlalu berat untuk dijawab: siapa yang harusnya bertanggung jawab?
Jika setiap kerusakan bisa ditutup dengan gotong royong instan, lalu untuk apa hukum ditegakkan? Jika pelanggaran bisa “dimaafkan” dengan pembangunan ulang, bukankah itu sama saja memberi pesan bahwa merusak lebih dulu, memperbaiki belakangan, adalah pola yang bisa diterima?
Akhirnya, kita sampai pada kesimpulan pahit: di negeri ini, ODOL bukan sekadar soal kendaraan. Ia adalah metafora. Tentang sistem yang kelebihan beban kepentingan, tapi kekurangan keberanian untuk menegakkan aturan.
Dan selama hukum masih “kelebihan muatan” seperti itu, jangan heran jika yang terus ambruk bukan hanya jembatan—tapi juga kepercayaan publik.









