ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Imam Rustandi

Foto : Imam Rustandi

Dibalik Ambruknya Jembatan Muara Lawai

 

Oleh: Imam Rustandi (Bidang Hukum SMSI Lahat)

 

Di negeri yang katanya menjunjung tinggi hukum, ada satu istilah yang tampaknya bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan sudah menjelma menjadi filosofi hidup: ODOL (Over Dimension Over Loading). Bukan cuma truknya yang kelebihan muatan, tapi juga masalahnya—menggunung, meluber, dan dibiarkan begitu saja sampai akhirnya… ambruk. Seperti jembatan di Muara Lawai itu.

 

Batubara, si “emas hitam” yang katanya anugerah Tuhan, di tangan yang salah justru berubah jadi kutukan kolektif. Ia tak lagi sekadar komoditas ekonomi, tapi juga alat uji seberapa kuat hukum kita menahan beban kepentingan. Dan hasilnya? Maaf, hukum kita tampaknya sudah lama retak sebelum jembatan itu roboh.

 

Aturan sebenarnya sudah jelas. Undang-undang tidak pernah menulis “silakan langgar jika tergesa mengejar cuan.” Tapi di lapangan, aturan itu seperti rambu lalu lintas di jalan tambang: ada, tapi tak pernah dianggap. Jalan khusus batubara yang diwajibkan? Masih sebatas wacana. Yang ada justru jalan umum yang dipaksa menanggung beban industri raksasa—persis seperti rakyat yang diminta maklum atas segala kerusakan.

Baca Juga :  Akibat Lalai Potong Burung Bidan Di Lahat Terancam Denda 250 Juta Pidana Penjara 6 Tahun

 

Lalu datanglah ODOL, sang bintang utama dalam drama ini. Truk-truk raksasa melintas dengan muatan berlebih, seolah hukum fisika dan hukum negara bisa dinegosiasikan. Dampaknya? Jalan hancur, debu berterbangan, kecelakaan mengintai, hingga akhirnya jembatan pun menyerah—ambruk tanpa sempat protes.

 

Ironisnya, yang lebih dulu runtuh bukanlah jembatan itu, melainkan kewibawaan hukum. Karena setelah debu ambruknya mereda, yang muncul bukan ketegasan, melainkan… kesunyian. Tak ada tersangka. Tak ada yang benar-benar bertanggung jawab. Seolah-olah jembatan itu roboh karena takdir, bukan karena kelalaian yang terstruktur.

 

Padahal, bahkan Herman Deru sempat mendorong agar kasus ini diusut tuntas. Tapi apa daya, seruan itu terdengar seperti klakson di tengah konvoi ODOL—nyaring, tapi tak cukup kuat untuk menghentikan laju pelanggaran.

 

Baca Juga :  Tabrak Aturan, Bangunan Daycare Lansia Dan Shelter Diffabel PD Aisyah Lahat Berdiri Di Tanah Kemenag R.I

Yang lebih menarik lagi, solusi yang muncul justru terasa seperti plot twist: masyarakat (entah siapa yang mewakili siapa) bergerak cepat membangun kembali jembatan. Batu pertama diletakkan, seremoni berjalan, senyum mengembang. Masalah selesai? Tentu saja—setidaknya di permukaan.

 

Namun di balik itu, ada pertanyaan sederhana yang tampaknya terlalu berat untuk dijawab: siapa yang harusnya bertanggung jawab?

Jika setiap kerusakan bisa ditutup dengan gotong royong instan, lalu untuk apa hukum ditegakkan? Jika pelanggaran bisa “dimaafkan” dengan pembangunan ulang, bukankah itu sama saja memberi pesan bahwa merusak lebih dulu, memperbaiki belakangan, adalah pola yang bisa diterima?

 

Akhirnya, kita sampai pada kesimpulan pahit: di negeri ini, ODOL bukan sekadar soal kendaraan. Ia adalah metafora. Tentang sistem yang kelebihan beban kepentingan, tapi kekurangan keberanian untuk menegakkan aturan.

 

Dan selama hukum masih “kelebihan muatan” seperti itu, jangan heran jika yang terus ambruk bukan hanya jembatan—tapi juga kepercayaan publik.

Berita Terkait

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri
Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program
PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL
Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
Uang Negara Nyaris Menguap, Kasi Datun Kejari Lahat Tarik Kembali Rp1,6 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Dari Belitang untuk Lahat: Pelatihan Perikanan yang Berujung pada Penilaian Bupati oleh Kemendagri

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dinas Perikanan Lahat Bantah Mentah-mentah Isu Pengadaan Fiktif, Sebut Kontraktor Telat Bangun Kolam Jadi Pangkal Kekisruhan Program

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:48 WIB

PT. LPPBJ Berhenti Beroperasi, Ribuan Warga Merapi Selatan Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:13 WIB

PT DAM Mangkir Mediasi, Warga Soroti Tidak Ada Konsultasi Publik UKL-UPL dan AMDAL

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Senin, 27 April 2026 - 21:07 WIB

ODOL: Hukum yang Kelebihan Muatan, Akal Sehat yang Kekurangan Rem

Berita Terbaru