TEAM WALET POLRES LAHAT KEMBALI PUTUSKAN RANTAI PENYALAHGUNAAN SABU, TIGA TERSANGKA BERHASIL DIRINGKUS

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2020 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Satres Narkoba Polres Lahat kembali putus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kabupaten Seganti Setungguan Lahat. Kali ini, melalui team Walet berhasil mengungkap dan meringkus penyalagunaan narkoba sebanyak tiga tersangka berikut barang buktinya masing masing.

Pengungkapan bersumber dari informasi masyarakat terkait keresahan warga Gang Harapan, jalan setapak Kelurahan Bandar Agung karena adanya transaksi sabu yang secara terang terangan sering terjadi. Keresahan warga terbayar pada Senin, (16 Maret  2020) sekira jam 23.00 Wib berawal dari petugas telah berhasil meringkus satu tersangka atas nama Refki Putra Samudra (25) tercatat sebagai warga Jalan Serelo Kelurahan Pasar Lama,  Kecamatan Lahat, Lahat.

Dari tersangka Refki polisi menyita barang bukti sabu dengan berat Bruto 0,19 gram. Saat dalam pemeriksaan petugas menerima kabar bahwa BB dimaksud diperoleh dari seseorang yang bernama Galang (23) yakni salah satu warga Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat  yang juga mengontrak rumah yang masih diseputaran TKP.

Baca Juga :  PWI LAHAT BERDUKA, KESRA LAHAT BERPULANG

Setelah menerima info, petugas langsung melakukan pengembangan berdasar informasi tersangka awal. Benar saja, saat dicek ke lokasi yang disebutkan Refki, sekira pukul 23.20 Wib petugas menemukan salah seorang pemuda yang bernama Galang dan ketika dilakukan penggeledahan didapati sabu dengan berat Bruto 0,21 gram tepatnya dibawah kipas angin dan 1 (satu) buah timbangan digital ditemukan disamping rumah tersangka.

Selanjutnya, kedua tersangka yang diduga kuat sebagai kurir ini dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pada pemeriksaan yang dilakukan ke keduanya, salah satu nama tersangka kembali dikantongi polisi.

Dini hari Selasa, (17.03.2020) sekira pukul 03.30 WIB berdasar hasil keterangan dari kedua tersangka yang sudah diamankan, petugas yang sudah mengintai di seputaran TKP yang sama melihat gerak-gerik serta ciri-ciri yang orang yang disebutkan.

Secara sepontan, petugas langsung melakukan pengepungan saat digeledah lelaki yang kemudian diketahui beridentitas M. Ramadhan (22) tercatat sebagai warga Gang Masjid, kelurahan Lahat Tengah, kota Lahat. Saat dilakukan penggeledahan, pihak berwajib mendapati barang bukti sabu lainnya terbagi sebanyak dua paket dengan berat 0,18 Gram dan satu paket lagi sabu dengan berat 0,35 gram.

Baca Juga :  PATEN MAS JAGA KAMTIBMAS PASAR TUMPAH DESA PADURAKSA

Diterangkan Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK, MH, CLA melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Bobby Eltarik SH membenarkan ungkap kasus dimaksud. Dijelaskannya, ketiganya merupakan sesama rekan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang sudah meresahkan di seputaran TKP.

“Ketiga tersangka semuanya ngontrak di salah satu rumah kontrakan warga seputar TKP. Aktifitas ketiganya memang sudah meresahkan bahkan sering secara terang terangan menyahgunakan narkoba dimaksud,” jelasnya.

Tuturnya, walau ditengah merebaknya isu adanya penyebaran dugaan inveksi Virus Covid 19 tidak menyurutkan kinerja personilnya dalam melakukan pemberatasan narkoba di Kabupaten Lahat.

“Isu tersebut tidak menyurutkan semangat kami untuk menjaga agar Lahat bebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Kamis, 17 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Audensi PKB PUJAKESUMA Bersama Kapolda Sumsel Sepakat Untuk Menjaga Kamtibmas Dan Membantu Perekonomian Kerakyatan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terbaru