Satlantas Polres Lahat Berlakukan Penutupan Jalur Utama Sesuai Intruksi Presiden RI

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2020 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Sebanyak 48 personil gabungan dari Satlantas Polres Lahat, Satuan Binmas Polres Lahat serta Dishub Lahat melaksanakan simulasi penutupan jalan lintas di pusat Kota Lahat. Penutupan sendiri merupakan penerapan pembatasan aktifitas warga pada malam hari sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid 19). Selasa, (31.03.2020).

Mulai dari simpang tiga Kodim Lama, simpang empat jalur pasar kangkungan dan simpang empat pasar baru, kota Lahat petugas melakukan pelarangan melintasnya kendaraan roda dua dan empat yang masuk ke wilayah pusat kota Lahat. Dalam penerapan, situasi di jalur utama Jalan Mayor Ruslan lengang tak ada aktifitas hilir mudik kendaraan bermotor, hanya ada satu dua warga yang berdomisili di daerah kelurahan pasar lama dan pasar baru yang diperbolehkan melintas untuk pulang ke kediamannya.

Dibincangi di lokasi, Kasat Lantas Polres Lahat AKP Rio Artha Luwih SIK menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut Polres Lahat terkait intruksi Presiden Republik Indonesia perihal Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

“Dalam hal ini, kami dari Satlantas Polres Lahat melaksanakan apa yang sudah diintruksi Presiden Republik Indonesia terkait PSSB. Penutupan jalur utama kita laksanakan malam ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid 19,”katanya.

Dituturkan Rio, kedepannya kegiatan ini juga bakal dilaksanakan secara terus berdasarkan intruksi yang ada. Diharapkan Kasat, agar kiranya warga kabupaten Lahat khususnya dapat mengerti dan memahami anjuran yang diberikan pemerintah yang tujuannya adalah untuk kebaikan bersama.

“Bakal kita lanjutkan dengan batas waktu yang belum ditentukan. Kami sebagai pelaksana tugas mengikuti aturan dan intruksi yang ada. Kesadaran semua pihak kami harapkan demi kenyamanan dan kebaikan kita bersama,”tegasnya.

Baca Juga :  Capaian Kinerja Kejari Lahat Tahun 2020-2021, Tahun 2022 Semakin Tingkatkan Pelayanan

Berita Terkait

Upacara Penutupan Diksarmil, Pelatihan Manajerial Dan Penetapan Komcad, Siswa SPPI Batch-3 T.A 2025 Dengarkan Amanat Menhan RI
Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:55 WIB

Upacara Penutupan Diksarmil, Pelatihan Manajerial Dan Penetapan Komcad, Siswa SPPI Batch-3 T.A 2025 Dengarkan Amanat Menhan RI

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:15 WIB

Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB