Perekam Dan Penyebar Video Porno Pelajar SMA Di Lahat Terungkap, Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 20 Oktober 2021 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Detiksriwijaya – Satreskrim Polres Lahat melalui Unit Pidana khusus (Pidsus) berhasil melakukan ungkap kasus UU Pornografi, berupa penyebaran video porno pelajar SMA di Kabupaten Lahat yang telah viral beberapa waktu lalu.

Satreskrim Polres Lahat berhasil mengamankan R (19), salah satu pelajar SMA swasta di Kabupaten Lahat. R merupakan tersangka yang merekam persetubuhan A dan Y pada Jumat, (14.10.2021) bertempat di WC rumah kosong tak berpenghuni.

Usai merekam, diakui R bahwa dirinya meminta sejumlah uang dan mengancam bila korban A tak memenuhu permintaannya bakal menyebar luaskan video A dan Y.

Korban A (perempuan), pada saat diancam tersebut hanya mampu memberikan uang sebesar 20 ribu rupiah. Karena cuma terima 20 ribu rupiah tersangka lantas mengirim video tersebut ke beberapa nomor Whaatsaaps sahabatnya.

“Aku yang merekam, melalui hp kawan aku (saksi G), dio (korban A) jingok pas aku merekam dan minta aku ngapus, saat itu aku minta imbalan kalau nak diapus korban harus ngasih duit aku seratus ribu. Tapi dio ngasih cuma 20 ribu, video itu kukirim ke kawan-kawan melalu WA,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolsek Kota Agung Angkut Belasan Kendaraan Balap Liar

Informasi terangkum, dari pengakuan tersangka bahwa dirinya sudah pernah nikah di bawah tangan (akibat pergaulan bebas) namun kandas dan bercerai. Perihal merekam diakui R awalnya cuma iseng, dan dikatakan R pemeran adegan dalam video sudah sering ke lokasi (TKP).

“Yo aku pernah nikah, tapi bawah tangan dan lah pisah. Sekarang aku sekolah di SMA SP kelas XII. Awalnyo cuma iseng, dio beduo (A dan Y) sudah sering ke lokasi itu, dan aku baru pertamo kali itulah merekamnyo,”ujarnya.

Sementara, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasatreskrim Polres Lahat AKP Kurniawi SIK diwakili Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana pada jumpa pers, menjelaskan, tersangka R merupakan otak dari tersebarnya video korban dan Modusnya tersangka R mengancam menyebar video dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga :  RM. Mang Awang Bikin Pelanggan Pulang Dengan Kecewa

“R merupakan salah satu pelajar di SMA swasta di Kabupaten Lahat, R adalah perekam yang menggunakan handphone milik saksi G. R mengancam akan menyebarkan video apabila A tidak memberikan sejumlah uang padanya,”jelas Chandra didampingi Paur Humas Aiptu Lispono SH.

Lanjut Chandra, pasal yang disangkakan terhadap tersangka pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan menyebarluaskan, menyiarkan, menghimpun, mengekspor, menawarkan, memperjual belikan, menyewakan atau menyediakan pornografi diancam hukuman penjara 12 tahun.

“Tersangka R kita kenakan Pasal 29 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman 12 tahun penjara,”tegasnya.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru