Pencalonan Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Sesuai UU

- Jurnalis

Rabu, 3 November 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGUH SANTOSA KETUM JMSI PUSAT

TEGUH SANTOSA KETUM JMSI PUSAT

Detiksriwijaya – Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Teguh Santosa menilai, pengajuan nama Andika Perkasa sebagai calong tunggal Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI sangat tepat dan didasarkan pada UU. Sebab, dengan segudang pengalaman yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu, institusi TNI akan lebih baik dan profesional kedepannya.

Kepada wartawan, Rabu (3/11/2021), Teguh Santosa yang juga merupakan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) itu menyebutkan, pengusulan Jenderal Andika Perkasa kepada DPR RI sudah sesuai dengan aturan yang dijelaskan dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Ditambahkan Teguh lagi, dalam pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004 itu, disebutkan bahwa, jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. Jadi, sudah sangat jelas bahwa, tidak ada kewajiban Presiden menunjuk calon Panglima TNI secara bergiliran, namun penjelasannya adalah dijabat secara bergantian.

Baca Juga :  Danrem 044/GAPO Kecam Pernyataan Efendi Simbolon Yang Telah Melukai Hati Prajurit TNI

Diketahui, sejak hadirnya UU Nomor 34 tahun 2004, jabatan Panglima TNI kerap bergilir dari tiap matra angkatan di tubuh TNI. Marsekal Hadi Tjajanto yang saat ini menjabat panglimat TNI merupakan unsur dari Angkatan Udara, menggantikan Jenderal Gatot Nurmantyo dari unsur Angkatan Darat.

Jika merujuk proses penggiliran tersebut, semestinya kans Jenderal Bintang Empat dari TNI AL yang menjabat sebagai Panglima TNI. Namun, tanggal 3 November 2021, Presiden RI Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (supres) kepada DPR RI dengan mengusulkan calon tunggal, Jenderal TNI Andika Perkasa dari matra darat.

Baca Juga :  Aksi Damai Aliansi Rakyat Lahat Menggugat SK PJ Kades Berjalan Kondusif

Menurut Teguh, frasa dalam UU TNI sangat jelas, disebutkan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian, sehingga tidak harus bergiliran. Yang terpenting juga harus diperhatikan lagi, sambung Teguh, pada ayat (3) padal 13 ditegaskan bahwa,  pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. 

“Nah, dari pasal itu tentu Presiden Ri sudah mempertimbangkan penunjukan Jenderal Andika Perkasa berdasarkan kebutuhan organisasi TNI saat ini,”terang Teguh yang juga selaku Ketum JMSI Pusat.

Berita Terkait

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah
Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir
TNI AD GELAR KARYA BAKTI BERSAMA MASYARAKAT, PERCEPAT PEMBANGUNAN MASJID DI TANGGAMUS
Dari Gerobak ke Ruang Nongkrong: Jejak Panjang Kopi Doesoen di Pagaralam
Rachmat Aqbar S.H., M.K.n : Jalan Hidup yang Memilihkan Hukum
Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika
Kapten ARH Octavian Zulkarnain Resmi Menjabat Danramil 405-02/Merapi
Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:18 WIB

Dinas Perikanan Lahat Perkuat BBI Kota Agung dan SDM Pembudidaya, Dorong Kemandirian Perikanan Daerah

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:33 WIB

Dari Lapangan Rindam II/Sriwijaya, 475 Sarjana Disiapkan Menjadi Garda Terdepan Penggerak Ekonomi Desa dan Pesisir

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:55 WIB

TNI AD GELAR KARYA BAKTI BERSAMA MASYARAKAT, PERCEPAT PEMBANGUNAN MASJID DI TANGGAMUS

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:31 WIB

Dari Gerobak ke Ruang Nongkrong: Jejak Panjang Kopi Doesoen di Pagaralam

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:34 WIB

Rachmat Aqbar S.H., M.K.n : Jalan Hidup yang Memilihkan Hukum

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:56 WIB

Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kapten ARH Octavian Zulkarnain Resmi Menjabat Danramil 405-02/Merapi

Rabu, 19 November 2025 - 10:58 WIB

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Berita Terbaru