Empat Lawang, Detiksriwijaya – Berita tak mengenakan menimpa anggota Babinsa TNI AD di Lahat. Pasalnya, nama salah seorang anggota Babinsa yang berdinas di wilayah Koramil 405-04/Ulu Musi dicatut, masuk dalam kesalahpahaman antara dua warga di Desa Padang Titiran, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.
Sementara, dipemberitaan yang telah beredar, benar ada kesalahpahaman kedua warga yakni atas nama Aliya dan Majid diduga terkait permasalahan batas tanah diantara keduanya. Namun, dari sumber yang bisa dipertanggung jawabkan, kejadian tersebut sama sekali tak ada sangkut pautnya dengan Praka EN.
Informasi terangkum, perihal adanya tindakan turut campur yang dilakukan Praka EN apalagi dengan menutup sumur milik Aliya, tuduhan tersebut adalah tidak benar dan merupakan fitnah kepada Babinsa tersebut.
“Tidak benar informasi tersebut, tidak ada turut campur Win (Praka EN) dalam permasalahan warga Aliya dan Majid, apalagi sampai Praka EN merusak sumur membantu iparnya, gak mungkinlah,”ujar PJ Kades Padang Titiran Rupian.
Masih kata Rupian, semestinya masalah seperti ini tidak usah diperbesar, semunya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Masih katanya, selaku PJ Kades, ia siap untuk memediasi kedua belah pihak warga yang salah paham tersebut.
“Ya kalau masalah gak usahlah dibesarkan, semua pasti ada jalan keluar. Jangan menuruti emosi, saya siap untuk memediasi keduanya,”ujar Rupian.
Sementara Dadim 0405/Lahat Letkol Kav. Shawaf Al-Amien SE, Msi melalui Danramil 405-04/ Ulu Musi Kapten Narko, ketika mendapati info tersebut langsung melakukan pemeriksaan kebenaran informasi yang telah beredar dipemberitaan.
Setelah melakukan pengecekan informasi, bahwa hal pertama tidak ada personil yang berinisial Praka EN. Lebih jauh dijelaskan, salah paham antara Aliya dan Majid sudah terjadi 4 bulan yang lalu, cek cok mulut untuk mencari kebenaran patok batas rumah antara kedua belah pihak. Info terkait Babinsa yang turut campur menutup sumur itu tidak benar.
“Kalau Praka EN gak ada di Koramil 405-04/Ulu Musi, kalau kejadian salah paham empat bulan lalu terkait batas patok tanah emang ada. Namun, kalau anggota Babinsa hadir untuk membantu mediasi kedua belah pihak benar adanya,” jelas Narko.
Pada saat itu, dituturkan Danramil, Babinsa atas nama Praka Wiwin Sugianto memang ada hadir membantu mediasi kedua belah pihak, itupun disaksikan PJ Kades setempat guna menyelesaikan permasalahan yang ada,”sampai Narko.
Lanjut Narko, dalam mediasi didapati kesepakatan antara kedua belah pihak telah terjadi kesepakatan titik patok batas pekarangan rumah, diantara titik patok batas antara kedua belah pihak ada sebuah sumur yg d bangun pihak pertama.
“Dari pihak saudara Majid mau menutup sumur yang berada titik batas, pada waktu itu disetujui oleh pihak kedua(aliya), kesepakatan tersebut disaksikan kepala dusun, jadi keterlibatan anggota kita saat penutupan sumur tidak ada sama sekali,”tegasnya.