Makassar – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 mulai mengarah pada penelusuran kebijakan di level tertinggi pemerintahan daerah.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farhan Alisyahdi, secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, yang hingga kini masih berstatus saksi.
Selain BB, Kejati Sulsel juga mengajukan pencekalan terhadap lima orang lainnya yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Keenamnya dinilai memiliki keterkaitan erat dengan proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Langkah pencekalan terhadap mantan Pj Gubernur ini menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada aspek teknis pelaksanaan proyek, melainkan telah mengarah pada penelusuran kebijakan dan kewenangan pengambil keputusan pada masa kepemimpinannya.
Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek bernilai Rp60 miliar tersebut. Sejumlah dokumen kebijakan, persetujuan anggaran, dan alur pelaksanaan proyek saat ini tengah didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak.
Meski masih berstatus saksi, mantan Pj Gubernur BB sebelumnya telah diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel selama sekitar 10 jam. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman kebijakan pengadaan bibit nanas pada Tahun Anggaran 2024.
Kejati Sulsel menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.
Sumber Berita : Kasi Penkum Kejati Sulsel









