Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Makassar – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 mulai mengarah pada penelusuran kebijakan di level tertinggi pemerintahan daerah.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr Didik Farhan Alisyahdi, secara resmi mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal) kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB, yang hingga kini masih berstatus saksi.

Baca Juga :  Himbauan Kapolres Lahat Jelang Tahun Baru 2020

 

Selain BB, Kejati Sulsel juga mengajukan pencekalan terhadap lima orang lainnya yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta. Keenamnya dinilai memiliki keterkaitan erat dengan proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

 

Langkah pencekalan terhadap mantan Pj Gubernur ini menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya berhenti pada aspek teknis pelaksanaan proyek, melainkan telah mengarah pada penelusuran kebijakan dan kewenangan pengambil keputusan pada masa kepemimpinannya.

 

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif dalam proyek bernilai Rp60 miliar tersebut. Sejumlah dokumen kebijakan, persetujuan anggaran, dan alur pelaksanaan proyek saat ini tengah didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak.

Baca Juga :  Pemkab Lahat Berduka, Mantan Kadis Kominfo Lahat Tutup Usia

 

Meski masih berstatus saksi, mantan Pj Gubernur BB sebelumnya telah diperiksa oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel selama sekitar 10 jam. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman kebijakan pengadaan bibit nanas pada Tahun Anggaran 2024.

 

Kejati Sulsel menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara.

Sumber Berita : Kasi Penkum Kejati Sulsel

Berita Terkait

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi
Uang Negara Nyaris Menguap, Kasi Datun Kejari Lahat Tarik Kembali Rp1,6 Miliar
Dinas Disorot, Maruli: Perhatian Bupati Jadi Energi Perbaikan
Bursah ‘Semprot’ Pengawasan, Kadis Perikanan Membantah Keras Proyek Gagal
Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah
Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri
Di Tengah Seruan Efisiensi, PDAM Lahat Malah ‘Piknik’ ke Bogor: Uang Rakyat Dipakai untuk Apa?
Lapak Liar Dibiarkan, Negara Kalah di Bahu Jalan: Warga Tagih Nyali Satpol PP dan Dishub

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:38 WIB

Datun Kejari Lahat Selamatkan Uang Rakyat Rp1,6 Miliar, Pemkab Lahat Beri Apresiasi Tinggi

Kamis, 23 April 2026 - 14:08 WIB

Uang Negara Nyaris Menguap, Kasi Datun Kejari Lahat Tarik Kembali Rp1,6 Miliar

Sabtu, 18 April 2026 - 16:13 WIB

Dinas Disorot, Maruli: Perhatian Bupati Jadi Energi Perbaikan

Kamis, 16 April 2026 - 19:33 WIB

Bursah ‘Semprot’ Pengawasan, Kadis Perikanan Membantah Keras Proyek Gagal

Kamis, 9 April 2026 - 19:20 WIB

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah

Rabu, 8 April 2026 - 10:50 WIB

Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Minggu, 5 April 2026 - 09:41 WIB

Di Tengah Seruan Efisiensi, PDAM Lahat Malah ‘Piknik’ ke Bogor: Uang Rakyat Dipakai untuk Apa?

Sabtu, 4 April 2026 - 16:46 WIB

Lapak Liar Dibiarkan, Negara Kalah di Bahu Jalan: Warga Tagih Nyali Satpol PP dan Dishub

Berita Terbaru