Idealis.co.id, Palembang — Perkembangan besar terjadi dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Pada Senin (09/03/2026), penyidik resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tahap ini, enam orang tersangka sekaligus diserahkan kepada pihak penuntut umum untuk segera diproses ke tahap persidangan.
Adapun enam tersangka tersebut yakni:
WS, selaku Direktur PT BSS periode 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL periode 2011 hingga sekarang.
MS, Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
DO, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013.
ED, Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2010–2012.
ML, Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah tahun 2013.
RA, Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah periode 2011–2019.
Dalam proses Tahap II tersebut, masing-masing tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan didampingi kuasa hukum masing-masing, sekaligus dilakukan pengecekan terhadap barang bukti perkara.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Usai penyerahan tahap II, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 09 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, penanganan perkara resmi beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang.
Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, guna memasuki tahap persidangan.









