SP3 RA Digugat Keras, Kuasa Hukum Pertanyakan Logika Penyidik: “Kalau Bukti Cukup, Kenapa Perkara Dihentikan?”

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagaralam, Idealis.co.id – Gugatan praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pencabutan status tersangka terhadap RA di Pengadilan Negeri Pagar Alam memanas, Kamis (21/5/2026).

 

Tim kuasa hukum UB dari Kantor Hukum Tri Ariansyah, S.H., C.P.L & Partners secara terbuka mempertanyakan dasar penghentian perkara yang sebelumnya telah diproses hingga tahap penetapan tersangka oleh penyidik Polres Pagar Alam.

 

Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak pemohon menilai terdapat kejanggalan serius dalam penerbitan SP3 sekaligus pencabutan status tersangka terhadap RA, padahal sebelumnya penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan hingga menetapkan RA sebagai tersangka.

 

Kuasa hukum pemohon menegaskan, proses hukum terhadap RA sebelumnya telah berjalan berdasarkan mekanisme hukum acara pidana, termasuk melalui tahapan pengumpulan alat bukti.

 

“Kalau memang alat bukti dianggap tidak cukup, lalu dasar apa sebelumnya penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka?” menjadi pertanyaan besar yang mengemuka dalam persidangan.

 

Pihak pemohon mendalilkan, penyidik sebelumnya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagaimana syarat minimal dalam hukum acara pidana untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

 

Karena itu, langkah penghentian perkara melalui SP3 dinilai menimbulkan kontradiksi dalam proses penegakan hukum.

 

Baca Juga :  Kompak Forkopimda Lahat, Pagaralam Dan Empat Lawang Ikuti Vidcon Hadapi Dampak Perubahan Iklim Global

Perkara ini sendiri bermula dari laporan UB terhadap RA melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumatera Selatan tertanggal 17 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 332 ayat (1) KUHP.

 

Dalam prosesnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Maret 2026 dan pada hari yang sama menetapkan RA sebagai tersangka.

 

Namun hanya berselang kurang dari satu bulan, tepatnya 8 April 2026, penyidik menerbitkan SP3 sekaligus mencabut status tersangka RA dengan alasan tidak cukup alat bukti.

 

Penerbitan dua keputusan itu kini menjadi objek gugatan praperadilan.

 

Sidang turut menghadirkan saksi ahli pidana, Dr. H. Yuli Asmara Triputra, S.H., M.Hum., CLA., yang memberikan sejumlah penjelasan terkait asas praduga tak bersalah, standar penetapan tersangka, hingga unsur kesengajaan dalam perkara pidana berbasis elektronik.

 

Di hadapan majelis hakim, Yuli menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

 

Ia juga menekankan bahwa status tersangka bukan berarti seseorang otomatis bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Selain itu, Yuli mengingatkan pentingnya objektivitas penyidik dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

Baca Juga :  Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

 

“Penyidik tidak boleh menjadikan tekanan publik, opini media sosial, maupun pemberitaan sebagai dasar utama penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya usai persidangan.

 

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Tri Ariansyah, S.H., M.P.L., menilai penerbitan SP3 dalam perkara tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.

 

Menurutnya, jika sebelumnya penyidik telah meyakini terpenuhinya unsur pidana hingga menetapkan tersangka, maka penghentian perkara harus dapat dijelaskan secara terang dan logis.

 

“Yang menjadi pertanyaan kami, ketika proses hukum sudah berjalan sampai penetapan tersangka, mengapa justru dihentikan melalui SP3. Ini yang sedang kami uji dalam praperadilan,” tegas lelaki lebih akrab disapa Ari.

 

Ia bahkan menilai persoalan utama dalam perkara ini terletak pada konsistensi penyidik dalam melihat alat bukti.

 

“Jangan sampai proses hukum yang sudah berjalan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Kalau sejak awal dianggap cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka, lalu apa dasar berubah menjadi tidak cukup alat bukti?” katanya.

 

Sidang praperadilan sendiri sempat diskors dan kembali dilanjutkan pukul 14.00 WIB dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.

 

Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan pada Senin (25/5/2026).

Berita Terkait

Overpass Batu Bara Dibangun di Lahat, Warga Menanti Manfaat Nyata
KASUS PEMBUNUHAN IBU KANDUNG DI LAHAT: JPU Haikal Hafidh S.H., M.H., AJUKAN TUNTUTAN PIDANA MATI
Rompi, Surat Tugas, “Investigasi”, Lalu Apa? Ketua GNPK RI Sumsel Sentil LSM yang Datangi Proyek APBD Lahat
Obstruction of Justice Internet Desa Masuk Pengadilan, Kejari Muba Dalami Aset Pemda hingga Hibah Porprov
Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”
El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan
M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya
Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar
Tegakkan Keadilan Berdasarkan Fakta Hukum Bukan Berdasarkan Opini Masyarakat By. Herman Hamzah S.H., M.H.,

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Overpass Batu Bara Dibangun di Lahat, Warga Menanti Manfaat Nyata

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:17 WIB

KASUS PEMBUNUHAN IBU KANDUNG DI LAHAT: JPU Haikal Hafidh S.H., M.H., AJUKAN TUNTUTAN PIDANA MATI

Jumat, 11 September 2026 - 09:43 WIB

Obstruction of Justice Internet Desa Masuk Pengadilan, Kejari Muba Dalami Aset Pemda hingga Hibah Porprov

Selasa, 8 September 2026 - 18:44 WIB

Namanya Disebut Terkait Kebakaran Lahan Ulak Lebar, Fiji: “Tuduhan Itu Tidak Benar”

Kamis, 3 September 2026 - 15:18 WIB

El Niño Mengintai Lahat, DPRD Marwan Ardiansyah S.E., M.Si., Desak Pemkab Jangan Tunggu Warga Kehausan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:26 WIB

M. Dzaky Alvaro, Putra Pegawai Kejari Lahat, Antarkan SMAN 4 Lahat Juara 1 LCC Museum Sriwijaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Datun Kejari Lahat Bergerak! Ahmad Muzayyin Pimpin Misi Pulihkan Kerugian Daerah Rp2,18 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bupati Lahat Pastikan Proyek Puskesmas Pagar Gunung Sudah Diaudit BPK, Temuan Rp21 Juta Telah Dikembalikan

Berita Terbaru

Foto : Gubernur Sumsel Herman Deru Dibincangi Awak Media

Breaking news

Overpass Batu Bara Dibangun di Lahat, Warga Menanti Manfaat Nyata

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:08 WIB