Pagaralam, Idealis.co.id – Gugatan praperadilan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan pencabutan status tersangka terhadap RA di Pengadilan Negeri Pagar Alam memanas, Kamis (21/5/2026).
Tim kuasa hukum UB dari Kantor Hukum Tri Ariansyah, S.H., C.P.L & Partners secara terbuka mempertanyakan dasar penghentian perkara yang sebelumnya telah diproses hingga tahap penetapan tersangka oleh penyidik Polres Pagar Alam.
Dalam sidang praperadilan tersebut, pihak pemohon menilai terdapat kejanggalan serius dalam penerbitan SP3 sekaligus pencabutan status tersangka terhadap RA, padahal sebelumnya penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan hingga menetapkan RA sebagai tersangka.
Kuasa hukum pemohon menegaskan, proses hukum terhadap RA sebelumnya telah berjalan berdasarkan mekanisme hukum acara pidana, termasuk melalui tahapan pengumpulan alat bukti.
“Kalau memang alat bukti dianggap tidak cukup, lalu dasar apa sebelumnya penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka?” menjadi pertanyaan besar yang mengemuka dalam persidangan.
Pihak pemohon mendalilkan, penyidik sebelumnya telah mengantongi lebih dari dua alat bukti sebagaimana syarat minimal dalam hukum acara pidana untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Karena itu, langkah penghentian perkara melalui SP3 dinilai menimbulkan kontradiksi dalam proses penegakan hukum.
Perkara ini sendiri bermula dari laporan UB terhadap RA melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polres Pagar Alam/Polda Sumatera Selatan tertanggal 17 Januari 2026 terkait dugaan tindak pidana mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak sebagaimana dimaksud Pasal 332 ayat (1) KUHP.
Dalam prosesnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 11 Maret 2026 dan pada hari yang sama menetapkan RA sebagai tersangka.
Namun hanya berselang kurang dari satu bulan, tepatnya 8 April 2026, penyidik menerbitkan SP3 sekaligus mencabut status tersangka RA dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Penerbitan dua keputusan itu kini menjadi objek gugatan praperadilan.
Sidang turut menghadirkan saksi ahli pidana, Dr. H. Yuli Asmara Triputra, S.H., M.Hum., CLA., yang memberikan sejumlah penjelasan terkait asas praduga tak bersalah, standar penetapan tersangka, hingga unsur kesengajaan dalam perkara pidana berbasis elektronik.
Di hadapan majelis hakim, Yuli menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
Ia juga menekankan bahwa status tersangka bukan berarti seseorang otomatis bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Yuli mengingatkan pentingnya objektivitas penyidik dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.
“Penyidik tidak boleh menjadikan tekanan publik, opini media sosial, maupun pemberitaan sebagai dasar utama penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Tri Ariansyah, S.H., M.P.L., menilai penerbitan SP3 dalam perkara tersebut justru memunculkan tanda tanya besar.
Menurutnya, jika sebelumnya penyidik telah meyakini terpenuhinya unsur pidana hingga menetapkan tersangka, maka penghentian perkara harus dapat dijelaskan secara terang dan logis.
“Yang menjadi pertanyaan kami, ketika proses hukum sudah berjalan sampai penetapan tersangka, mengapa justru dihentikan melalui SP3. Ini yang sedang kami uji dalam praperadilan,” tegas lelaki lebih akrab disapa Ari.
Ia bahkan menilai persoalan utama dalam perkara ini terletak pada konsistensi penyidik dalam melihat alat bukti.
“Jangan sampai proses hukum yang sudah berjalan justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Kalau sejak awal dianggap cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka, lalu apa dasar berubah menjadi tidak cukup alat bukti?” katanya.
Sidang praperadilan sendiri sempat diskors dan kembali dilanjutkan pukul 14.00 WIB dengan agenda penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak.
Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan praperadilan pada Senin (25/5/2026).









