Gugatan Ditolak MK, Tim Keluarga Minta Jangan Bereuforia

- Jurnalis

Kamis, 9 Agustus 2018 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LAHAT, Detiksriwijaya – Setelah melihat dan mendengar langsung hasil gugatan yang dilayangkan Paslon Bupati Lahat Nomor 4 ditolak Mahkamah Konstitusi terkait dugaan money politik, wajah sumringah nampak pada Bupati dan wakil bupati pasangan Cik Ujang – Hariyanto beserta kader partai pendukung dan simpatisan. Kamis (09/08/2018).

 

Bagaimana tidak, proses panjang Pilkada Kabupaten Lahat yang cukup menguras tenaga dan fikiran serta menjadi kegundahan warga Kabupaten Lahat terkait siapa Bupati terpilih Kabupaten Lahat akhirnya terjawab sudah, dengan keluarnya putusan MK yang menyatakan gugatan paslon Bupati Lahat nomor 4 ditolak yang otomatis dan mengantarkan pasangan Cik Ujang-Hariyanto sebagai Bupati tepilih untuk Kabupaten Lahat Priode tahun 2018-2023.

Baca Juga :  Turun Langsung, AKBP Dolly Gumara SIK Pastikan Pagaralam Aman Dari Bahaya Covid 19

 

Pantauan pewarta di kediaman Cik Ujang tak tampak adanya acara khusus, hanya beberapa keluarga dan simpatisan nampak mengungkapkan syukur atas telah keluarnya putusan MK.

#Husni Nawi#

Husni Nawi dari tim keluarga Cahaya mengucapkan syukur atas telah keluarnya putusan MK ini. Lebih lanjut Husni mengingtkan simfatisan dan pendukung untuk tidak bereuforia (bergembira dengan cara berlebihan). Ia juga mengucapkan terima kasih pada simpatisan yang telah bekerja dan selalu menjaga situasi Kabupaten Lahat agar tetap kondusif. “Kami mengucapkan syukur tentunya dan saya selaku tim keluarga menghimbau agar jangan heuforia cukup berucap syukur, dan ini semua untuk warga Kabupaten Lahat, terima kasih kepada semua pihak yang telah bersama menjaga kondusifitas Kabupaten Lahat,”sampainya.

Baca Juga :  Suami Istri Pegawai RSUD Lahat Terlibat Laka Di Jalur KA Tanpa Plang

 

Dikatakan Husni, semoga kedepannya program program yang dibuat pasangan Bupati dan wakil bupati terpilih segera bisa dilaksanakan.”Berobat dan sekolah gratis kedepannya InsyaAllah segera dilaksanakan untuk seluruh warga Kabupaten Lahat, Aamin,”tandasnya. (Ds01).

 

Berita Terkait

Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:15 WIB

Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB