Tim 15 Bentukan Pemdes Merapi Merupakan Pemerkosaan Terhadap Aturan

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Hamzah SH (Jas Hitam) & Pasten Hard SH (Kemeja Biru)

Herman Hamzah SH (Jas Hitam) & Pasten Hard SH (Kemeja Biru)

Lahat, Detiksriwijaya – Herman Hamzah SH tim kuasa hukum dari Lembaga Adat Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat menyesalkan sikap pemerintah Desa Merapi, yang telah melaksanakan pembentukkan tim pembebasan lahan tanah adat himbe Mategedongan dan himbe Sungai Tabuan Tanah Jehenang.

Adapun tim yang dibentuk pemerintah desa Merapi diberi nama tim 15 (Lima Belas) yang diketui H. Indan. Pembentukan tim 15 ini dianggap cacat hukum, karena tidak melibatkan Lembaga Adat Desa Merapi sebagai lembaga yang sudah mengantongi SK (Surat Keputusan) resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat.

“Jelas apa yang mereka lakukan adalah bentuk pemerkosaan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami menduga pembentukan tim tersebut dipaksakan, dan jelas kami juga menduga adanya kongkalikong antara pihak PT Bukit Asam (PT BA tbk) sebagai pihak yang berupaya membebaskan lahan adat milik Desa Merapi untuk diekploitasi kegiatan pertambangan,” ungkap Herman didampingi Pasten Hard SH.

Baca Juga :  Perampokan Bank BRI Pagaralam, Berikut Upaya Dan Gerak Cepat Polres Pagaralam

Lebih lanjut dikatakan Herman, dalam hal ini dirinya bersama rekan kuasa hukum dari Lembaga Adat Desa Merapi, menyayangkan sikap oknum PJS Kades Merapi yang telah menyalahi wewenang jabatannya selaku PJS telah mengSKkan tim 15. Menurutnya, apa yang dilakukan PJS Kades Merapi Subandi, sudah menentang aturan hukum yang berlaku.

“Kami melihat, pembentukan tim 15 yang dibuat oknum Pemdes Merapi ini sekali lagi bentuk pemerkosaan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pelaksana tugas tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, Penetapan Surat Keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya hal ini sesuai dengan aturan tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas yang tercantum dalam isi surat yang tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-20/V.24-25/99 tertanggal 10 Desember 2001,” terang Herman.

Baca Juga :  Jangan Juga Dong Dipaksakan Ke Hotel Pemerintah

Ditambahkan Pasten Hard SH, payung hukum sebagai pedoman pengakuan atas tanah adat himbe mategedongan dan himbe Sungai Tabuan Tanah Jehenang adalah peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum adat. Atas dasar hal tersebut, jelas apa yang dilakukan Pemdes merapi adalah perbuatan melanggar hukum tanpa adanya melibatkan lembaga adat yang berwenang.

“Lembaga adat Desa Merapi sudah di SK kan oleh Bupati Lahat, untuk diketahui, sebelumnya sudah ada hasil rapat kesepakatan terkait status tanah adat yang dilaksanakan di Pemkab Lahat pada tahun 2019 lalu. Disana disepakati dengan jelas kedudukan tanah adat tersebut. Kalau kami menyebut apa yang dilakukan Pemdes adalah pemerkosaan terhadap aturan, rasanya itu adalah hal yang wajar. Mari kita bersama-sama cerdas dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Berita Terkait

Upacara Penutupan Diksarmil, Pelatihan Manajerial Dan Penetapan Komcad, Siswa SPPI Batch-3 T.A 2025 Dengarkan Amanat Menhan RI
Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi
Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan
Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati
Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar
Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:55 WIB

Upacara Penutupan Diksarmil, Pelatihan Manajerial Dan Penetapan Komcad, Siswa SPPI Batch-3 T.A 2025 Dengarkan Amanat Menhan RI

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:15 WIB

Dandim 0405/Lahat Bergeser, Berikut Profil Letkol Inf. Taufik Satria Nugraha S.IP M.M Dengan Segudang Prestasi

Kamis, 3 Juli 2025 - 09:48 WIB

Pidana Mati Terdakwa Predator Anak Di Lahat Sudah Memenuhi Rasa Keadilan

Selasa, 1 Juli 2025 - 16:11 WIB

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:11 WIB

Hoaks 50% Pemuda Jati Konsumsi Narkoba, Kades Tegaskan Hal Tersebut Fitnah Besar

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Berita Terbaru

Sidang Tuntutan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Agama

Kajari Lahat Tuntut Oknum Guru Ngaji Dengan Pidana Mati

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:11 WIB