Tim 15 Bentukan Pemdes Merapi Merupakan Pemerkosaan Terhadap Aturan

- Jurnalis

Rabu, 8 September 2021 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herman Hamzah SH (Jas Hitam) & Pasten Hard SH (Kemeja Biru)

Herman Hamzah SH (Jas Hitam) & Pasten Hard SH (Kemeja Biru)

Lahat, Detiksriwijaya – Herman Hamzah SH tim kuasa hukum dari Lembaga Adat Desa Merapi, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat menyesalkan sikap pemerintah Desa Merapi, yang telah melaksanakan pembentukkan tim pembebasan lahan tanah adat himbe Mategedongan dan himbe Sungai Tabuan Tanah Jehenang.

Adapun tim yang dibentuk pemerintah desa Merapi diberi nama tim 15 (Lima Belas) yang diketui H. Indan. Pembentukan tim 15 ini dianggap cacat hukum, karena tidak melibatkan Lembaga Adat Desa Merapi sebagai lembaga yang sudah mengantongi SK (Surat Keputusan) resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat.

“Jelas apa yang mereka lakukan adalah bentuk pemerkosaan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kami menduga pembentukan tim tersebut dipaksakan, dan jelas kami juga menduga adanya kongkalikong antara pihak PT Bukit Asam (PT BA tbk) sebagai pihak yang berupaya membebaskan lahan adat milik Desa Merapi untuk diekploitasi kegiatan pertambangan,” ungkap Herman didampingi Pasten Hard SH.

Baca Juga :  Sempat Kabur Dihadiahi Timah Panas, Dibantu Keluarga Pelaku Curas Menyerahkan Diri

Lebih lanjut dikatakan Herman, dalam hal ini dirinya bersama rekan kuasa hukum dari Lembaga Adat Desa Merapi, menyayangkan sikap oknum PJS Kades Merapi yang telah menyalahi wewenang jabatannya selaku PJS telah mengSKkan tim 15. Menurutnya, apa yang dilakukan PJS Kades Merapi Subandi, sudah menentang aturan hukum yang berlaku.

“Kami melihat, pembentukan tim 15 yang dibuat oknum Pemdes Merapi ini sekali lagi bentuk pemerkosaan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pelaksana tugas tidak mempunyai kewenangan untuk mengambil keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, Penetapan Surat Keputusan, penjatuhan hukuman disiplin dan sebagainya hal ini sesuai dengan aturan tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas yang tercantum dalam isi surat yang tercantum dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-20/V.24-25/99 tertanggal 10 Desember 2001,” terang Herman.

Baca Juga :  Catatan Akhir Tahun 2019, Polres Lahat Mengalami Peningkatan Ungkap Kasus Pidana

Ditambahkan Pasten Hard SH, payung hukum sebagai pedoman pengakuan atas tanah adat himbe mategedongan dan himbe Sungai Tabuan Tanah Jehenang adalah peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum adat. Atas dasar hal tersebut, jelas apa yang dilakukan Pemdes merapi adalah perbuatan melanggar hukum tanpa adanya melibatkan lembaga adat yang berwenang.

“Lembaga adat Desa Merapi sudah di SK kan oleh Bupati Lahat, untuk diketahui, sebelumnya sudah ada hasil rapat kesepakatan terkait status tanah adat yang dilaksanakan di Pemkab Lahat pada tahun 2019 lalu. Disana disepakati dengan jelas kedudukan tanah adat tersebut. Kalau kami menyebut apa yang dilakukan Pemdes adalah pemerkosaan terhadap aturan, rasanya itu adalah hal yang wajar. Mari kita bersama-sama cerdas dan mematuhi aturan hukum yang berlaku,”tegasnya.

Berita Terkait

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan
Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terkait

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Senin, 2 Desember 2024 - 12:50 WIB

Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terbaru