ALIRI SUNGAI DENGAN LIMBAH, DIDUGA RP. 150 JUTA SEBAGAI PELICIN

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2018 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Warga Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat keluhan kinerja kepala desanya. Tentunya keluhan warga ini cukup beralasan, Pasalnya, Ant oknum Kades Desa Perangai ini diduga telah menyalah gunakan jabatannya untuk memperkaya diri.

Hebatnya lagi, oknum Kades dimaksud juga melibatkan beberapa perangkat desanya, untuk bersama sama melakukan perbuatan curang yakni, menerima suap dalam hal pemberian izin terkait pengalihan limbah PT. ERA yang dialirkan ke aliran sungai Laru di Desa setempat.

Tak tanggung tanggung, diduga oknum Kades beserta perangkatnya menerima gratifikasi sebesar Rp.150 juta dan tanpa sepengetahuan masyarakat. Dan yang lebih membuat kecewa masyarakat setempat karena tidak adanya Musyawarah atas izin tersebut.

Dari izin yang diberikan Kades ini, warga desa tidak bisa lagi memanfaat kan sungai tersebut untuk kebutuhan hidup seperti biasanya. Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Perangai Edwin mengatakan, selama menjabat Kades, beliau tidak pernah melayani masyarakat bahkan jarang sekali ada ditempat disaat warga membutuhkan, dan yang paling menyakitkan adalah terkait adanya operasional PT ERA kades malah memanfaatkan jabatan dengan menyalahgunakan wewenang khususnya terkait aliran limbah yang sebelumnya ditegaskan tidak boleh dibuang ke sungai.

Baca Juga :  Somad : Saya Hanya Dipanggil Untuk Tanda Tangan, Masalah Itu Kita Hormati Proses Yang Dilakukan

Ket. Fhoto : Aliran Limbah PT

“Faktanya, mereka malah inkar janji dengan sengaja membelah aliran sungai dan hal ini diketahui kades. Ironisnya, kades beserta perangkatnya malah mendapat suap sebesar Rp.150 Juta dan kami ada bukti photonya,” ujarnya.

Selain itu, oknum Kades perangai dalam penggunaan Dana Desa, juga tidak pernah melakukan musyawarah terkait rencana pembangunan desa, tentunya ini semakin membuat masyarakat menjadi semakin resah. “Kami harap yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, hal ini jelas membuat warga kecewa karena telah mempercayai beliau untuk memimpin desa, padahal kami telah banyak berkorban untuk memenangkan dia pada waktu Pilkades tempo hari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri Dengan Sebilah Linggis

Sementara itu, Heriadi warga desa Perangai mengungkapkan, sejak PT ERA beroperasi warga belum pernah sama sekali merasakan efek positifnya, jangankan untuk menjadi pekerja disana dana CSR yang pernah dijanjikan perusahaan pun belum pernah dinikmati baik itu dalam bentuk santunan maupun bantuan perbaikan infrastruktur desa. “Kami sudah sangat tidak tahan dengan ulah kades, dan berharap Pemkab Lahat segera mengusut tuntas sebelum warga bertindak anarkis,” jelasnya.

Sementara itu, kepala Dinas Lingkungan Hidup H Misri mengungkapkan, secepat mungkin akan kelokasi untuk memastikan apakah benar limbah PT ERA menyalahgunakan dengan membelah sungai. “Jika benar tentu Pemkab Lahat tidak akan diam dan akan ada sanksi tegas yang diberikan. Sedangkan untuk indikasi gratifikasi atau pungli seperti yang dilaporkan bukan wewenang DLH dan kita serahkan kepada pihak berwajib seperti Polisi dan kejaksaan,” pungkasnya. DS01.

Berita Terkait

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan
Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan
PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 
Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang
Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi
Kejaksaan Negeri Lahat Laksanakan Upacara HUT Ke-53 Korpri
Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ
Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:46 WIB

Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Senin, 30 Desember 2024 - 20:15 WIB

Permohonan Kasasi Wardi Kandas, Herman Hamzah,SH.,MH : Selaku Kepala Desa Lesung Batu Yang Baik Wajib Patuhi Putusan

Minggu, 29 Desember 2024 - 15:08 WIB

PT. KUBN Tutup Akhir Tahun 2024 Tebar Kebaikan Dan Manfaat Untuk Masyarakat 

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:53 WIB

Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Ditangkap Polisi Nyabu Bareng Di Kediaman Perempuan Padang

Selasa, 10 Desember 2024 - 19:37 WIB

Diduga Gunakan Narkoba Oknum Kades Tanjung Tebat Lahat Diciduk Polisi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:18 WIB

Aksi Premanisme Mantan Kades Di Lahat, Polda Sumsel Langsung Olah TKP Di Jalan Houling LPPBJ

Rabu, 16 Oktober 2024 - 17:52 WIB

Pengrusakan Yang Memiliki Tujuan Mulia, Terdakwa Kasus Bendungan Pangi Diganjar 1 Bulan

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Kak Wari : BZ-WIN Menang Pintu Pendopoan Rumah Dinas Bupati Terbuka Lebar Untuk Rakyat

Berita Terbaru