ALIRI SUNGAI DENGAN LIMBAH, DIDUGA RP. 150 JUTA SEBAGAI PELICIN

- Jurnalis

Minggu, 28 Januari 2018 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAHAT, Detiksriwijaya – Warga Desa Perangai, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat keluhan kinerja kepala desanya. Tentunya keluhan warga ini cukup beralasan, Pasalnya, Ant oknum Kades Desa Perangai ini diduga telah menyalah gunakan jabatannya untuk memperkaya diri.

Hebatnya lagi, oknum Kades dimaksud juga melibatkan beberapa perangkat desanya, untuk bersama sama melakukan perbuatan curang yakni, menerima suap dalam hal pemberian izin terkait pengalihan limbah PT. ERA yang dialirkan ke aliran sungai Laru di Desa setempat.

Tak tanggung tanggung, diduga oknum Kades beserta perangkatnya menerima gratifikasi sebesar Rp.150 juta dan tanpa sepengetahuan masyarakat. Dan yang lebih membuat kecewa masyarakat setempat karena tidak adanya Musyawarah atas izin tersebut.

Dari izin yang diberikan Kades ini, warga desa tidak bisa lagi memanfaat kan sungai tersebut untuk kebutuhan hidup seperti biasanya. Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Perangai Edwin mengatakan, selama menjabat Kades, beliau tidak pernah melayani masyarakat bahkan jarang sekali ada ditempat disaat warga membutuhkan, dan yang paling menyakitkan adalah terkait adanya operasional PT ERA kades malah memanfaatkan jabatan dengan menyalahgunakan wewenang khususnya terkait aliran limbah yang sebelumnya ditegaskan tidak boleh dibuang ke sungai.

Baca Juga :  Herman Hamzah, SH Kyai Komering Lawan 10 Pengacara Ternama, Menangkan Gugatan PTUN Terkait SK Bupati Lahat

Ket. Fhoto : Aliran Limbah PT

“Faktanya, mereka malah inkar janji dengan sengaja membelah aliran sungai dan hal ini diketahui kades. Ironisnya, kades beserta perangkatnya malah mendapat suap sebesar Rp.150 Juta dan kami ada bukti photonya,” ujarnya.

Selain itu, oknum Kades perangai dalam penggunaan Dana Desa, juga tidak pernah melakukan musyawarah terkait rencana pembangunan desa, tentunya ini semakin membuat masyarakat menjadi semakin resah. “Kami harap yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, hal ini jelas membuat warga kecewa karena telah mempercayai beliau untuk memimpin desa, padahal kami telah banyak berkorban untuk memenangkan dia pada waktu Pilkades tempo hari,” imbuhnya.

Baca Juga :  Balik Lahat Kak Wari Sebut BZ WIN Untuk Lahat Lebih Baik

Sementara itu, Heriadi warga desa Perangai mengungkapkan, sejak PT ERA beroperasi warga belum pernah sama sekali merasakan efek positifnya, jangankan untuk menjadi pekerja disana dana CSR yang pernah dijanjikan perusahaan pun belum pernah dinikmati baik itu dalam bentuk santunan maupun bantuan perbaikan infrastruktur desa. “Kami sudah sangat tidak tahan dengan ulah kades, dan berharap Pemkab Lahat segera mengusut tuntas sebelum warga bertindak anarkis,” jelasnya.

Sementara itu, kepala Dinas Lingkungan Hidup H Misri mengungkapkan, secepat mungkin akan kelokasi untuk memastikan apakah benar limbah PT ERA menyalahgunakan dengan membelah sungai. “Jika benar tentu Pemkab Lahat tidak akan diam dan akan ada sanksi tegas yang diberikan. Sedangkan untuk indikasi gratifikasi atau pungli seperti yang dilaporkan bukan wewenang DLH dan kita serahkan kepada pihak berwajib seperti Polisi dan kejaksaan,” pungkasnya. DS01.

Berita Terkait

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop
Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang
Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning
Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur
Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:03 WIB

Pengungkapan Penyelewengan Dana Hibah Ketua KONI T.A 2023 Penyidik Kejari Lahat Amankan BB Dokumen Dan Lima Unit Laptop

Minggu, 25 Mei 2025 - 09:25 WIB

Gugatan Waris Atikah Salah Jalur Peradilan, Pewaris Sah Segera Miliki SHM Dari Kantor ATR BPN Empat Lawang

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:40 WIB

Arogan Kades Lesung Batu Tak Patuhi Putusan Inkracht Eksekusi, PN Lahat Putuskan Aanmaning

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47 WIB

Begini Pengakuan Tersangka Ebi Yang Sebabkan Satu Anggota Polres Lahat Gugur

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:02 WIB

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Jumat, 9 Mei 2025 - 16:35 WIB

Perlawanan Tersangka DE Kandas, Praperadilan Peta Desa 2023 Dimenangkan Kajari Lahat

Jumat, 9 Mei 2025 - 12:56 WIB

Restorative Justice Pelaku 335 KUHP, PLT Kajari MURA Keluarkan RH Dari Lapas

Berita Terbaru