Pagaralam, Detiksriwijaya.com – Polemik yang kini menerpa ARPA satu satunya air mineral kemasan yang berproduksi di Kota Pagaralam pada tahun 2005 lalu yang kemudian harus ditutup pada tahun 2018, dikarenakan permasalahan yang dikaitkan dengan surat perizinan yang tak dapat diperpanjang, semakin menjadi tanda tanya baik dari warga Kota Pagaralam maupun beberapa Kabupaten Kota sekitar yang dahulunya bisa menikmati air kemasan yang kemurniannya ini, konon bisa diminum langsung dari sumber mata airnya langsung.
Mulai dari dugaan adanya pengelapan dana,izin, tidak adanya setoran PAD dari berdirinya pada tahun 2005 sampai 2018,dan ditambah lagi dengan adanya permasalahan yang diduga adanya penyelesaian di bawah meja saat bendiri perusahaan juga belum adanya pemecahan sertifikat tanah dari pemilik lahan dengan pemerintah, semakin membuat masyarakat bertanya tanya.
Mencoba menggali teka teki yang kini sedang dialami air kemasaan bermerek ARPA crew media Detiksriwijaya.com mencoba mencari kebenaran yang ada. Salah satunya pihak yang paling disoroti adalah Disprindakop Kota Pagaralam, yakni perihal permasalahan tanah lokasi tempat berdirinya perusahaan PT. Ayek Besemah sebagai pemproduksi ARPA ini.
Hingga berakhirnya perihal perizinan yang mengharuskan ARPA diberhentikan produksinya, tentunya bila diamati sungguh ironis. Siapa sebenarnya dalang dari semua permasalahan ARPA, Bahkan awal berdrinya Arpa ini diresmikan langsung oleh Syarial Oesman yang pada waktu itu masih aktif selaku Gubernur Sumatera Selatan sementara Walikota pada saat itu Drs. H. Djazuli Kuris, MM yang menjabat dua priode pada tahun 2003-2008 berpasangan dengan Dr. H. Budiarto, SE, Msi dan 2008-2013 lelaki kelahiran Jarai 20 Agustus 1950 bergandengan dengan Dr. Hj. Ida Fitriati Basjuni yang juga merupakan Walikota Pagaralam 2013-2018.
Kadisprindakop Saidi Amrulah S.sos Msi, mengatakan bahwa untuk status tanah Arpa itu milik pemerintah Kota Pagaralam,namun untuk sertifikat memang belum ada pemecahan. Sertifikat,tanah tapi masih atas nama Syam (Zamhari). Namun Saidi enggan menjelaskan karena dirinya menganggap Dia (Saidi, red) tidak mempunyai kapasitas untuk menjelasakan.
“Bukan saya tidak mau menjelaskan itu diluar kapasitas saya. Silahkan untuk informasi yang detil ke bagian aset dan kepemimpinan yang lama,” terang Saidi.
Terpisah kepala badan keuangan daerah Kota Pagaralam Iwan Meike Wijaya, ST.MMmelalui Kabid asset Ade Kurniawan SE, mengatakan bahwa untuk pemecahan sertifikat Arpa benar sudah ada dengan dibuktikan no sertifikat 04.13.04.06.4.00001 pembuatan sertifikat pada tahun 2006, yang termasuk dalam denah sertifikat aset pemkot Kota Pagaralam adalah lingkungan Arpa, meliputi gedung, pos keamanan dan jalan akses masuk.
#Zamhari#
Fakta lainnya jauh berbeda dari keterangan Zamhari Hamka Karim selaku pemilik tanah yang juga merupakan penemu pertama kali sumber air yang kemudian diproduksi menjadi kemasan berlebel ARPA, Dirinya mengatakan bahwa soal sertifikat dari sejak pendirian sampai dengan hari ini Rabu (10/10) baru tahu bahwa sudah disertifikatkan oleh orang lain dalam arti pihak pemerintah.
Menurut Zamhari, selama ini hampir seluruh orang bertanya kepadanya mana suratnya tetang hal ikhwal status kepemilikan tanah itu (arpa,red) selalu jadi pertanyaan besar punya siapa, jadi sertifikat bisa muncul itu menjadi sesuatu yang aneh. Karena biasanya melepas atau membuat sertifikat pasti dirinya tau karena tanah dimaksud adalah masih atas namanya.
“Siapa sebenarnya yang bermain main dengan ARPA ini, saya sama sekali tidak tahu, dan tidak ada perjajian sama sekali hitam diatas putih dari saya ke pemerintah, kok bisa ada pemecahan sertifikat pada tahun 2006. Saya jadi bingung ada apa ini,” ujarnya seakaan tak percaya.
Memang diakui Zamhari, sekira pada tahun 2006 atau 2007 Musridi Muis pada saat itu diketahui menjabat sebagai Kadisprindakop datang untuk silahturahmi kepadanya. Lanjut Zamhari,ditengah obrolan Musridi membuka pembicaraan pembuatan surat baru kepadanya. Namun pada saat itu Zamhari menegaskan tidak bersedia karena apabila ingin memecah atau membuat surat baru.
“Memang pada saat ada Musridi tapi dia menemui saya tidak atas nama pemerintah, menemui saya untuk mengajukan dan menawarkan dirinya untuk mengurus pemecahan sertifikat atau surat baru, namun saya tidak bersedia, karena saya menganggap ini sudah menzolimi saya dan saya pihak yang dirugikan. Karena pada saat itu tanpa disertai konpensasi seperti yang pernah saya harapkan dari nego awal saat ARPA ini akan berdiri,” ungkapnya.
Pada saat pendririan ARPA sendiri, Zamhari juga pernah dijanjikan berpeluang menjadi Distributor utama dalam pendistribusian ARPA, namun menurutnya semua itu hanya omong kosong dan janji janji semata. Tak bisa Zamhari pungkiri janji manis inilah yang kemudian membawanya untuk bersedia mendukung pendirian perusahaan kemasan ARPA.
“Saya mengingatkan kepada semua pihak jangan main main dengan ARPA ini, karena ARPA ini berdiri tujuan utama adalah untuk kemaslahatan umat khususnya masyarakat Kota Pagaralam. Silahkan bermain main, tapi kalau ada yang mengangkangi mencurangi dan mencoba mengambil keuntungan untuk diri sendiri saya tegaskan saya orang yang pertama kali bakal mereka hadapi. Nyawa akan saya pertaruhkan,”tegasnya.
Sebelumnya Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH orang yang kini bakal mengevaluasi Arpa saat disambangi di ruangan kerjanya, mengharapkan peran serta rekan wartawan untuk turut menggali kebenaran permasalahan apa yang sedang terjadi pada ARPA.
“Silahkan buka seluas luasnya agar permasalahan yang terjadi di ARPA kebenarannya bakal terungkap,” sampainya. Diego