Sembunyikan Narkoba Di Lampu Utama, Empat Pengedar Sabu Diringkus Team Lebah

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juli 2019 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA ENIM, Detiksriwijaya – Team Reskrim Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim meringkus dua laki laki serta dua perempuan. Pasalnya ke empat warga ini terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tanjung Agung.

Keempat tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan, tepatnya dini hari Sabtu tanggal 20 Juli 2019 sekira pukul 02.00 Wib bertempat jalan lintas Desa Muara Meo, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim.

Empat orang ini diduga kuat telah melanggar hukum yakni menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, menerima, menjadi Perantara dalam Jual Beli, Menukar atau menyerahkan Narkotika Gol.I dan atau memiliki, Menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkoba Gol.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

#Sesaat Menerima Laporan Arif Mansyur Intruksi Personil Untuk Melakukan Pencegatan#

Keberhasilan ungkap kasus yang dilakukan Polsek Tanjung Agung ini berdasar laporan masyarakat yang tertuang dalam laporan polisi dengan nomor Laporan Polisi LP / A-05 / VII / 2019 / Res Muara Enim Sek Tj.Agung / Sumatera Selatan tanggal 20 Juli 2019.

Baca Juga :  Kapolsek Kota Lahat Mengajak Pelajar Persiapkan Diri Menuju Masa Depan Cemerlang

Para tersangka tak berkutik saat kendaraan yang digunakan pelaku melintas di TKP dihentikan aparat penegak hukum. Setelah melalui pemeriksaan, benar saja barang bukti narkoba berupa Sabu dan Inek ditemukan.

Modus yang dilakukan tersangka cukup rapi dalam menyembunyikan barang haram tersebut. Namun, berkat kejelihan mata petugas lampu utama kendaraan minibus merek Ayla warna hitam BG 1321 FI tak lepas dari pemeriksaan, alhasil petugas mendapati barang bukti narkoba satu paket Sabu 1/2 kantong dengan berat Bruto 5,30 gram, serta satu botol obat kecil yang didalamnya berisikan pil yang diduga pil ekstasi jenis inex berwarna Pink sebanyak 55 butir dengan berat bruto 17,90 gram.

Informasi terangkum, tersangka atas penyalahgunaan narkoba ini berinisial RN, warga Kecamatan Sekarjaya, Kabupaten OKU, MR warga Kabupaten OKU, JD, Warga Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim dan DA, warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres Muara Enim, Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung, AKP Arif Mansyur SIK membenarkan perihal penangkapan terhadap empat tersangka.

Baca Juga :  Bhabin Berikan Wejangan Ke PKK Se-Kecamatan Panang Enim

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada yang melintas diwilayah hukum kita dengan membawa paket sabu dan inex menuju Kecamatan Tanjung Agung dengan kendaraan merk Daihatsu Ayla warna Hitam, setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak memantau dan menunggu di jalan lintas Tengah Sumatera Tanjung Agung benar saja mobil yang diinformasikan melintas dan anggota langsung melakukan penghadangan dan di dalam kendaraan didapati empat orang dua lakinlaki dan dua perempuan,” katanya.

Dilanjutkan Arif Mansyur, setelah mobil milik pelaku berhenti kemudian dilakukan penggeledahan diseluruh badan penumpang dan juga didalam mobil yang dikendarai pelaku, hingga sampai digeledah tepatnya di dalam Lampu besar depan sebelah kiri didapati BB diduga sabu dan inex yg disembunyikan di dalamnya.

“Barang bukti kita temukan di lampu utama yakni lampu besar sebelah kiri, selanjutnya kendaraan beserta baeang bukti Sabu dan Inek serta pelaku kita bawa ke Polsek Tanjung Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah
Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri
Operasi Pekat Dofior 1 Digelar, 25 Liter Cap Tikus Disita di Jantung Kota Sorong
Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa
Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan
Lakalantas Sebelum Jembatan Kembar Puntang, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia
Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika
Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:20 WIB

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah

Rabu, 8 April 2026 - 10:50 WIB

Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:48 WIB

Operasi Pekat Dofior 1 Digelar, 25 Liter Cap Tikus Disita di Jantung Kota Sorong

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:33 WIB

Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:46 WIB

Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:32 WIB

Lakalantas Sebelum Jembatan Kembar Puntang, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:56 WIB

Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:07 WIB

Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang

Berita Terbaru