Memiliki Senpira Hebi Diringkus Team Lebah, FH Masih Dalam Pengejaran

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Team Lebah, Satreskrim Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim kembali melakukan ungkap kasus kepemilikan Senpira (Senjata api rakitan). Satu tersangka atas nama Hebi Najib Arishi (22) diringkus tanpa perlawanan pada kegiatan yang termasuk “OPS SENPI MUSI 2019”.

Pemuda yang tercatat sebagai warga Komplek Azhar Blok J2 No 13 Rt/Rw 018/005, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin ditangkap pada Senin, 18 November 2019 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Keberhasilan ungkap kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa tersangka diketahui membawa senjata api, selanjutnya Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur, SH., SIK., MM., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., bersama Tim L.E.B.A.H menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Pemudik Lewat Lahat Ramai Namun Tetap Lancar

Setelah diketahui kebenaran informasi dimaksud, selanjutnya team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di seputaran TKP bersama satu rekannya.

Satu tersangka atas nama Hebi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi (peluru) langsung diamankan tanpa perlawanan. Sementara satu rekan Hebi berhasil melarikan diri, karena mengetahui kedatangan petugas dan kini dalam penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK membenarkan ungkap kasua dimaksud. Dijelaskan Arif, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951* adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Resedivis Kambuhan Spesialis R2 Dan R4 Ditembak Mati Team Panther

” Satu tersangka kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah Senjata Api rakitan laras pendek bergagang besi berwarna hitam, 10 (Sepuluh) Butir amunisi Cal. 5,56 mm serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU, tanpa body dan plat nomor, berwarna Hitam yang digunakan pelaku,”terangnya.

Sementara untuk rekan Hebi, yakni berinisial FH yang berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas dikatakan Arif sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Rekan tersangka yakni FH sedang kita lacak keberadaannya dan sudah kita tetapkan sebagai DPO, terkait ungkap kasus yang berhasil kita lakukan ini,” Pungkas Arif.

Berita Terkait

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah
Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri
Operasi Pekat Dofior 1 Digelar, 25 Liter Cap Tikus Disita di Jantung Kota Sorong
Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa
Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan
Lakalantas Sebelum Jembatan Kembar Puntang, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia
Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika
Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:20 WIB

Dari Pembelaan ke Pengakuan — Sidang Ilegal Driling Lahat Berubah Arah

Rabu, 8 April 2026 - 10:50 WIB

Judi Slot Jadi Pemantik, Ibu Tewas Dimutilasi Anak Sendiri

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:48 WIB

Operasi Pekat Dofior 1 Digelar, 25 Liter Cap Tikus Disita di Jantung Kota Sorong

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:33 WIB

Dari Kantor Desa ke Lapas: Dana Rakyat Tanjung Dalam Berakhir di Meja Jaksa

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:46 WIB

Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar: Mantan Pj Gubernur Sulsel Dicekal, Kejati Bidik Akar Kebijakan

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:32 WIB

Lakalantas Sebelum Jembatan Kembar Puntang, Satu Pengendara Motor Meninggal Dunia

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:56 WIB

Di Antara Hukum dan Pemulihan: Jalan Panjang Reci Sabrianto Keluar dari Jerat Narkotika

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:07 WIB

Tabrak Lari Maut di Jalinsum Lahat–Muara Enim: Jejak Kelalaian, Pelarian, dan Nyawa yang Melayang

Berita Terbaru