Memiliki Senpira Hebi Diringkus Team Lebah, FH Masih Dalam Pengejaran

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2019 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muara Enim, Detiksriwijaya – Team Lebah, Satreskrim Polsek Tanjung Agung, Polres Muara Enim kembali melakukan ungkap kasus kepemilikan Senpira (Senjata api rakitan). Satu tersangka atas nama Hebi Najib Arishi (22) diringkus tanpa perlawanan pada kegiatan yang termasuk “OPS SENPI MUSI 2019”.

Pemuda yang tercatat sebagai warga Komplek Azhar Blok J2 No 13 Rt/Rw 018/005, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang kelapa, Kabupaten Banyuasin ditangkap pada Senin, 18 November 2019 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Keberhasilan ungkap kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, bahwa tersangka diketahui membawa senjata api, selanjutnya Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur, SH., SIK., MM., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Raja Toga Paruhum, S.Tr.K., bersama Tim L.E.B.A.H menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga :  Tabrakan Dua Truck Batubara, Dua Supir Meregang Nyawa Di Areal PT. MAS

Setelah diketahui kebenaran informasi dimaksud, selanjutnya team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di seputaran TKP bersama satu rekannya.

Satu tersangka atas nama Hebi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi (peluru) langsung diamankan tanpa perlawanan. Sementara satu rekan Hebi berhasil melarikan diri, karena mengetahui kedatangan petugas dan kini dalam penyelidikan dan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Arif Mansyur SIK membenarkan ungkap kasua dimaksud. Dijelaskan Arif, barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951* adalah perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Pernyataan Berbeda Kabid Humas Dan Dir Intelkam Polda Sumsel Terhadap Anak Akidi Tio

” Satu tersangka kita amankan beserta barang bukti 1 (satu) buah Senjata Api rakitan laras pendek bergagang besi berwarna hitam, 10 (Sepuluh) Butir amunisi Cal. 5,56 mm serta 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Suzuki Satria FU, tanpa body dan plat nomor, berwarna Hitam yang digunakan pelaku,”terangnya.

Sementara untuk rekan Hebi, yakni berinisial FH yang berhasil melarikan diri karena mengetahui kedatangan petugas dikatakan Arif sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Rekan tersangka yakni FH sedang kita lacak keberadaannya dan sudah kita tetapkan sebagai DPO, terkait ungkap kasus yang berhasil kita lakukan ini,” Pungkas Arif.

Berita Terkait

Pastikan Desa Tanjung Baru Terhindar Dari Pelaku Maling, Kapolsek Merapi Sampaikan Pentingnya Komunikasi Terbuka Antara Pemerintah Dan Steakholder
Dusun III Tanjung Baru Merapi Barat Ladang Empuk Pencuri, Warga Geram Datangi Rumah Kades
1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa
Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah
KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang
Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat
Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat
GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 08:12 WIB

Pastikan Desa Tanjung Baru Terhindar Dari Pelaku Maling, Kapolsek Merapi Sampaikan Pentingnya Komunikasi Terbuka Antara Pemerintah Dan Steakholder

Selasa, 22 April 2025 - 17:37 WIB

Dusun III Tanjung Baru Merapi Barat Ladang Empuk Pencuri, Warga Geram Datangi Rumah Kades

Senin, 14 April 2025 - 22:39 WIB

1,2 Miliar Rupiah Lebih Uang Negara Diselamatkan Dan Dua Orang Ditetapkan Tersangka, Kejari Lahat Masih Buru Tersangka Lain Kegiatan Fiktif Peta Desa

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:49 WIB

Setubuhi Anak Kandung, IR Dituntut 19 Tahun Dan Denda 1 Miliar Rupiah

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:09 WIB

KPL PT BL Hanya Pajangan Limbah Baru Bara Cemari Sungai Bunut, Sungai Temiang Dan Sungai Lematang

Kamis, 27 Februari 2025 - 18:26 WIB

Cari Dalang Dibalik Korupsi Peta Desa, Kejari Lahat Geledah DPMDes Lahat

Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33 WIB

Mantan Kadis BPMDES DK Dan Kabid ADM FJ Telah Diperiksa, Kajari Kebut Penetapan Tersangka Kegiatan Fiktif Peta Desa Lahat

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:54 WIB

GMI Serukan Pencopotan Kapolri

Berita Terbaru