H-10 Lebaran Pencairan THR Dibayar Penuh

- Jurnalis

Rabu, 21 April 2021 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiksriwijaya, – Pemerintah memastikan akan membayar penuh THR PNS, TNI, dan Polri. Pencairan akan dilakukan H-10 sebelum lebaran.

“Untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,”Kata Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (19/4/2021).

Sementara itu, komponen THR tahun 2020 lalu meliputi gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan makan, dan tunjangan kinerja.

Berikut daftar besaran gaji pokok untuk THR PNS tahun 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Baca Juga :  Warga Mengeluh, Truk Batu Bara Sumbang Kemacetan Terbesar Di Lahat

Golongan II (lulusan SMP hingga D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baca Juga :  Wajah Baru Baznas Lahat, Seluruh Pimpinan Lama Tersingkir

Kemudian, untuk tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sedangkan tunjangan istri atau suami, besarannya senilai 5% dari gaji pokok.

Selanjutnya, besaran tunjangan makan yakni:

  • Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari
  • Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari

Sementara untuk tunjangan kinerja, besarannya sesuai dengan jenis jabatan dan instansi tempatnya bekerja.

Berita Terkait

Dinas Disorot, Maruli: Perhatian Bupati Jadi Energi Perbaikan
Bursah ‘Semprot’ Pengawasan, Kadis Perikanan Membantah Keras Proyek Gagal
Di Tengah Seruan Efisiensi, PDAM Lahat Malah ‘Piknik’ ke Bogor: Uang Rakyat Dipakai untuk Apa?
Lapak Liar Dibiarkan, Negara Kalah di Bahu Jalan: Warga Tagih Nyali Satpol PP dan Dishub
Birokrasi Lahat, Antara Loyalitas atau Kompetensi? Jangan-Jangan Kursi OPD Hanya Milik “Orang Dekat”
Isu “Pesanan” di Balik Kursi Panas Dinas Pendidikan Lahat: Generasi Dipertaruhkan, Bukan Sekadar Jabatan
Skandal Peta Desa Lahat Masuk Babak Putusan Pengadilan
Ketika Palembang Kembali Bertempur: Lima Hari Lima Malam dalam Ingatan Kota

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 16:13 WIB

Dinas Disorot, Maruli: Perhatian Bupati Jadi Energi Perbaikan

Kamis, 16 April 2026 - 19:33 WIB

Bursah ‘Semprot’ Pengawasan, Kadis Perikanan Membantah Keras Proyek Gagal

Minggu, 5 April 2026 - 09:41 WIB

Di Tengah Seruan Efisiensi, PDAM Lahat Malah ‘Piknik’ ke Bogor: Uang Rakyat Dipakai untuk Apa?

Sabtu, 4 April 2026 - 16:46 WIB

Lapak Liar Dibiarkan, Negara Kalah di Bahu Jalan: Warga Tagih Nyali Satpol PP dan Dishub

Sabtu, 28 Maret 2026 - 13:43 WIB

Birokrasi Lahat, Antara Loyalitas atau Kompetensi? Jangan-Jangan Kursi OPD Hanya Milik “Orang Dekat”

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:43 WIB

Isu “Pesanan” di Balik Kursi Panas Dinas Pendidikan Lahat: Generasi Dipertaruhkan, Bukan Sekadar Jabatan

Senin, 12 Januari 2026 - 15:50 WIB

Skandal Peta Desa Lahat Masuk Babak Putusan Pengadilan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 16:47 WIB

Ketika Palembang Kembali Bertempur: Lima Hari Lima Malam dalam Ingatan Kota

Berita Terbaru