H-10 Lebaran Pencairan THR Dibayar Penuh

- Jurnalis

Rabu, 21 April 2021 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiksriwijaya, – Pemerintah memastikan akan membayar penuh THR PNS, TNI, dan Polri. Pencairan akan dilakukan H-10 sebelum lebaran.

“Untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,”Kata Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (19/4/2021).

Sementara itu, komponen THR tahun 2020 lalu meliputi gaji pokok, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, serta tunjangan makan, dan tunjangan kinerja.

Berikut daftar besaran gaji pokok untuk THR PNS tahun 2021:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Baca Juga :  Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Dan Bikin Kesepakatan Program Boros

Golongan II (lulusan SMP hingga D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Baca Juga :  Komando MAHAR 17 Kabupaten Kota Se-Sumsel, Jaring Ribuan Massa Untuk Kemenangan Mawardi Yahya Di Pilgub 2024

Kemudian, untuk tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sedangkan tunjangan istri atau suami, besarannya senilai 5% dari gaji pokok.

Selanjutnya, besaran tunjangan makan yakni:

  • Golongan I dan II sebesar Rp 35.000 per hari
  • Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari
  • Golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari

Sementara untuk tunjangan kinerja, besarannya sesuai dengan jenis jabatan dan instansi tempatnya bekerja.

Berita Terkait

Usia 156 Tahun, Kabupaten Lahat Masih Ulang Tahun Bersama Masalah
Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain
SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT
Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP
Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat
Kejari Lahat Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Dua Tindak Pidana Korupsi Pertambangan
Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Hasil Rampasan Tindak Pidana Sepanjang 2024-2025
Mengancam Nyawa Warga, Bantaran Sungai Empayang Pseksu Perlu Perhatian

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:54 WIB

Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Season II, Kejari Lahat Kembali Buru Tersangka Lain

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:20 WIB

SIAP-SIAP..!! TERSANGKA LAIN KASUS PETA DESA 2023 SEDANG DIULIK TIM KHUSUS KEJARI LAHAT

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:44 WIB

Kok Bisa..!! Objek Pokok Perkara Masuk Sidang Praperadilan, Terkait Penetapan Tersangka Peta Desa Fiktif Kajari Tegaskan Sudah Melalui SOP

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:19 WIB

Kajari Lahat Pimpin Langsung Perang Terhadap Koruptor Di PN Lahat

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:22 WIB

Kejari Lahat Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Dari Dua Tindak Pidana Korupsi Pertambangan

Senin, 28 April 2025 - 13:03 WIB

Kejari Lahat Musnahkan BB Inkracht Hasil Rampasan Tindak Pidana Sepanjang 2024-2025

Sabtu, 26 April 2025 - 20:11 WIB

Mengancam Nyawa Warga, Bantaran Sungai Empayang Pseksu Perlu Perhatian

Sabtu, 26 April 2025 - 19:36 WIB

Program Ketahanan Pangan, Desa Tanjung Baru Budidaya Ikan Tawar Jamin Keamanan Pangan Masyarakat 

Berita Terbaru